Jumat, 09 Oktober 2009

Materi kuliah Hukum Kejahatan Korupsi 2

UNDANG-UNDANG NO.20 TAHUN 2001
Yovita A. Mangesti, SH.,MH
a. Latar Belakang
Korupsi di Indonesia terjadi secara sistematis dan meluas sehingga tidak hanya merugikan keuangan negara tetapi melanggar hak-hak sosial ekonomi masyarakat luas.Pemberantasan tipikor harus dilakukan dengan mengikuti alur perkembangan modus kejahatan itu sendiri.
Dikeluarkannya UU no 31 tahun 199 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi (LN 1999 no. 140 dan LN no. 3874) menimbulkan interpretasi berbeda di kalangan masyarakat mengenai penerapan UU, dimana sejak UU no 31 tahun 1999 diundangkan maka dengan sendirinya UU no 3 tahun 1971 dinyatakan tidak berlaku. Maka timbul anggapan adanya kekosongan hukum untuk memproses tipikor sebelum berlakunya UU no 31 tahun 1999.
b. Aturan normative pemberantasan TIPIKOR
Dalam pemantauan perjalanan UU no 31 tahun 1999 , dipandang perlu adanya perubahan dengan diundangkannya UU no 20 tahun 2001.
1. Tipikor dalam UU 31 tahun 1999 dan UU no 20 tahun 2001 yang berasal dari kedua UU ditetapkan dalam pasal 2, 3, 13 dan 14 dalam UU no 31 tauhn 1999.
2. Tipikor yang bersumber dari KUHP , mula-mula dalam UU no 31 tahun 1999 yang semula disebutkan satu persatu tidak ditetapkan sebagai tipikor dalam UU no 20 tahun 2001 dinyatakan tidak berlaku lagi.
3. Tindak pidana lain yang berkaitan dengan tipikor ditetapkan dalam pasal 21,22, 29 UU no 31 tahun 1999.Pasal 23 memasukkan pasal 220,231,421,422,429 dan 430 KUHP sebagai tindak pidana lain yang berkaitan dengan tipikor dengan perubahan ancaman pidana paling lama , dan dikumulasikan alternative antara hukuman penjara dan hukuman denada. Pasal ini masih tetap berlaku dalam UU nomor 2 tahun 2001.
Hal-hal lain yang berkaitan dengan tipikor :
a. setiap orang yang melakukan percobaan, pembantuan , permufakatan jahat untuk melakukan tipikor dipidana yang sama sebagimana dimaksud dalam pasal 2, 3, 5 sampai 14 UU no 31 tahun 199. Artinya orang yang melakukan percobaan,pembantuan atau permufakatan jahat untuk tindak pidana pasal 2, pasal 3 pasal 5 sampai pasal 14 dipeerlakukan sama dengan pelaku selsesai melakukan kejahatan.
b. Bagi setiap orang diluar wilayah Indonesia yang emmberikan bantuan , kesempatan, sarana atau keterangan untuk terjadinya tipikor dipidana yang sama dengan pelaku tipikor.
Ketentuan sedikit menyimpang dari KUHP . pembantuan sebagaimana pasal 56 dan 57 KUHP diancam sepertiganya, dalam hal tipikor ancamannya sama dengan pelaku tindak pidana.
c. Hasil tipikor yang dalam UU no 15 tahun 2002 disebut sebagai hasil tindak pidana berjumlah 500 juta atau lebih disebut Harta Kekayaan jika ditempatkan dalam penyedia jasa keuangan, ditransfer, dibayarkan atau dibelanjakan dihibahkan atau disumbangkan, dititipkan, dibawa keluar negeri, ditukarkan atau disembunyikan , pelakunya dipidana karena pencucian uang . Pelaku percobaan hal ini juga dipidana sama.
Mekanisme pemberantasan TIPIKOR
Penyidikan tipikor dilakukan berdasarkan hukum yang berlaku , kecuali ditetapkan lain oleh UU no 31 tahun 1999 dan 20 tahun 2001. Dengan demikian, ketentuan dalam pasal 7 ayat 1 KUHAP tentang wewenang penyidik masih berlaku, yakni :
a. Menerima laporan atau pengaduan dari seorang tentang adanya tipikor
b. Melakukan tindakan pertama pada saat di TKP.
c. Menyuruh berhenti seorang tersangka dan emmeriksa tanda pengenal diri tersangka
d. Melakukan pengankapan, penahanan, penggeledahan dan penyitaan
e. Melakukan pemeriksaan dan penyitaan surat.
f. Mengambil sidik jari dan memotret seseorang.
g. Memanggil orang untuk didengar dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi.
h. Mendatangkan ahli yang diperlukan dalam hubungannya dengan pemeriksaan perkara
i. Mengadakan penghentian penyidikan.
j. Mengadakan tindakan lain menurut hukum yang bertanggungjawab.

Jaksa pengacara negara bertindak mewakili negara / pemerintah atau BUMN menggugat tersangka untuk mengganti kerugian keuangan negara dengan surat kuasa khusus. Berkas perkara hasil penyidikan tersebut diserahkan kepada instansi yang dirugikan untuk mengembalikan keuangan negara , juga dapat dilakukan kepada terdakwa yang perkaranya diputus bebas.
Putusan bebas disini maksudnya adalah putusan pengadilan yang berisi bahwa keasalahan atau perbuatan terdakwa yang didakwakan kepadanya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan (Vrijspraak) atau jika tidak cukup bukti, tetapi tidak merupakan suatu tindak pidana.
Jika pada saat penyidikan tersangka meninggal dunia, maka gugatan diajukan pada ahli warisnya.
Penyidik, penuntut umum, hakim berwenang meminta keterangan kepada BANK tentang keadaan keuangan tersangka / terdakwa.
Erat kaitannya dengan penyidikan adalah dapat dibentuknya tim gabungan oleh jaksa agung , yaitu dalam hal ditemukannya tipikor yang sulit pembuktiannya. Sulit pembuktiannya antara lain tipikor di bidang perbankan, perpajakan, pasar modal, perdagangan dan industri, komoditi berjangka, bidang moneter dan keuangan, yang :
a. bersifat lintas sektoral
b. dilakukan dengan teknologi canggih
c. dilakukan tersangka / terdakwa berstatus penyelenggara negara.
Dalam penyidikan, dapat dibentuk Tim Gabungan. Tim ini dibentuk dan dibawah kordinasikan dengan Jaksa Agung.
Jaksa Agung sebagai koordinator penyidikan tipikor artinya : jaksa agung mengkoordinasikan dan mengendalikan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan pidana korupsi yang dilakukan bersama-sama orang yang tunduk pada peradilan umum dan militer dalam kerangka penaganan perkara pidana tertentu dengan instansi terkait berdasarkan UU yang pelaksanaan koordinasinya ditetapkan oleh presiden.

Sistem pembuktian terbalik
Mengingat korupsi sudah menjadi kegiatan sistemik maka perlu adanya perluasan mengenai perolehan alat bukti.. Pembuktian terbalik merupakan premium remedium dan sekaligus mengandung sifat prevensi khusus , yang diberlakukan pada tersangka / terdakwa.
Gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas : meliputi pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan Cuma-Cuma, dan fasilitas lainnya, baik yang diterima dalam maupun luar negeri, dengan sarana elektronik maupun non elektronik.
Dalam kaitannya dengan gratifikasi, penerimaan gratifikasi yang nilainya Rp. 10.000.000 atau lebih , pembuktian behwa gratifikasi itu bukan suap dilakukan oleh penerima gratifikasi. Sedangkan yang nilainya kurang dari Rp.10.000.000 dilakukan oleh penuntut umum.

Jelaskan :
a. Apakah dengan ditunjuk sebagai koordinator undang-undang jaksa agung juga sebagai penyidik ?
b. Adakah unsur lain selain Jaksa Agung dan Penyidik Polri berwenang sebagai penyidik ?
c. Bagaimana jika penyidik tidak menemukan cukup bukti ? Apa dasar hukumnya .
d. Apa saja yang dapat digunakan sebagai alat bukti petunjuk menurut UU no 20 tahun 2001?
e. Apa perbedaan gratifikasi dengan suap? Uraikan jawaban saudara.

DELIK-DELIK KHUSUS KEJAHATAN KORUPSI
A. Gratifikasi & Suap
Yang dimaksud dengan “Gratifikasi” adalah pemberian uang, rabat (discount),komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma dan fasilitas lainnya; baik yang diterima di dalam maupun diluar negeri dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik.
Dalam UU no 20 tahun 2001 ditegaskan bahwa setiap gratifikasi kepada pegawai negari atau penyelenggara Negara danggap suap , apabila berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya dengan ketentuan sbb:
Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap suap apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, dengan ketentuan sebagai berikut :
(1). yang nilainya Rp10.000.000 atau lebih , pembuktian bahwa bukan merupakan suap dilakukan oleh penerima gratifikasi.
(2). yang nilainya kurang dari Rp.10.000.000pembuktian bahwa gratifikasi tersebut bukan suap dilakukan oleh penuntut umum.
Ketentuan ini menunjukkan bahwa dalam tindak pidana gratifikasi ini menganut pembuktian terbalik.Sebenarnya, secara normatif UU memberikan jalan keluar agar penerima gratifikasi terhindar dari hukuman/ditetapkan melakukan tindak pidana korupsi, dengan melaporkan pada KPK dalam waktu selambatnya 30 hari kerja terhitung sejak gratifikasi diterima.
Jika tidak dilaporkan atau terlambat melaporkan maka penerima dianggap telah melanggar pasal 12 B UU Pemberantasan tipikor.
Meskipun pembuktian terbalik merupakan pembuktian terbatas dalam hal tersebut merupakan hak terdakwa, tetapi dalam hal memberikan keterangan mengenai hartabenda, harta istri atau suami, anak dan tiap orang yang ada hubungannya dengan dengan perkara korupsi itu merupakan kewajiban. Apabila terdakwa tidak dapat membuktikan tentang kekayaannya yang tak seimbang dengan penghasilan atau sumber penghasilan maka keterangan tersebut dapat digunakan memperkuat alat bukti yang sudah ada bahwa terdakwa melakukan tindak pidana korupsi.
Hal ini merupakan hal yang seimbang antara hak dan kewajiban. Dengan demikian berarti bahwa pembuktian terbalik bukanlah hal yang memberatkan terdakwa.Pembuktian terbalik meliputi juga harta benda terdakwa yang belum didakwakan.
Pasal 38 B UU nomor 20 tahun 2001 menetapkan setiap orang yang disangka melakukan salah satu tindak pidana sebagaimana diatur dalam pasal 2,3,4,14,15, 16 UU 31 tahun 1999 dan pasal 5 sampai 12 UU nomor 20 tahun 2001 wajib membuktikan sebaliknya bahwa harta tersebut bukan hasil korupsi.
Hakim wajib membuka persidangan khusus untuk memeriksa pembuktian yang diajukan mengenai harta kekayaan itu.
Jika terdapat satu atau lebih unsure tindak pidana tidak cukup bukti , sedangkan secara nyata telah ada kerugian negara maka penyidik dapat segera menyerahkan berkas perkara hasil penyidikan kepada Jaksa pengacara negara untuk dilakukan gugatan perdata kepada instansi yang dirugikan .
Dalam pasal 33 dalam hal ini gugatan diajukan terhadap ahli waris tersangka.
B. Money loundering.
Dalam Black's law Dictionary, money laundering diartikan sebagai : "term use to describe investment or other transfer money flowing from racketeering , drug transaction, and other illegal source into legitimate channels so that its original source cannot be traced"
Aturan universal yang dipakai negara-negara didunia dalam hal pemberantasan money loundering ini sebagimana tercantum dalam The United Nations convention against Illiet traffict in Narcoticss, Drugs, and Psycotropic Substance of 1988, yang diratifikasi melalui UU no 7 tahun 1977 :
The convention or transfer of property , knowing that such property in derived from any serious (indictable) offence or offences, or from act of participation in such offence or offences for the purpose of concealing or disquising the illicit of property or assiting any person who is involved in the commission of such an offence or effences to evade the legal consequences of hs action, or the concealment or disuise of the nature, source,location,disposition,movement,rights with rescpect to , or ownership of property, knowing that such property is derived from a serious offence or offences or from an act participation in such an offence or offences.
Money loundering merupakan metode untuk menyembunyikan, memindahkan, dan menggunakan hasil dari suatu tindak pidana, kegiatan organisasi tindak pidana, tindak pidana ekonomi, tindak pidana korupsi, perdagangan narkotika, dall.
Pada intinya money laundering melibatkan assets (pendapatan /kekayaan) yang disamarkan atau usulnya sehingga dapat digunakan tanpa terdeteksi bahwa assets tersebut illegal.
Pada dasarnya money loundering merupakan aktivitas yang sangat kompleks, dilakukan dalam tiga langkah yang saling mengkait :
a. Placement : upaya menempatkan dana dari aktivitas kejahatan. Terdapat pergerakan fisik dari uang tunai baik melalui penyelundupan maupun melakukan penempatan uang giral ke dalam system perbankan, atu melalui real estate datau saham-saham, dan mengkorvensi dalam bentuk valuta asing.
b. Layering : memisahkan hasil kejahatan dari sumbernya yaitu aktiva kejahatan yang terkait melalui beberapa tahapan transaksi keuangan . Layering dilakukan dengan membuka sebanyak mungkin rekeningf perusahaan fiktif dengan memanfaatkan rahasia bank.
c. Integration : upaya untuk menetapkan suatu landasan sebagai : legitimate explanation" bagi hasil kekayaan. Pada tahap ini uang dimasukkan dalam sirkulasi yang sesuai dengan aturan hukum.
UU no 15 tahun 2002 , yang termasuk money loundering :
a. Hasil tindak pidana yaitu harta kekayaan Rp 500.000.000 atau lebih atau yang nilainya setara, yang diperoleh langsung maupun tak langsung dari kejahatan korupsi, penyuapan, penyelundupan tenaga kerja, penyelundupan imigran, perbankan, narkotika dan psikotropika, perdagangan budak, wanita dan anak-anak , perdagangan gelap senjata, terorisme, penculikan, penipuan, didalam maupun diluar wilayah RI.
b. Cakupan tidak pidana pencucian uang : menempatkan, mentransfer, membayar dan emmbelanjakan, menitipkan harta kekayaan, menukar, menyamarkan harta kekayaan, yang diketahui atau patut diduga sebagai tindak pidana. Termasuk juga setiap orang (secara pasif) menerima atau menguasai penempatan, pembayaran, hibah, penitipan, penukaran barang yang diketaui atau patut diduga sebagai tindak pidana.
c. Tindak pidana lain yang berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang adalah
a. penyedia jasa keuangan yang dengan sengaja tidak menyampaikan laporan yang diwajibkan, diancam dengan pidana 250 juta - 1 M
b. Setiap orang yang tidak melaporkan membawa uang tunai Rp100.000.000,- atau lebih kedalam atau keluar wilayah RI. Ancaman untuk ini antara 100-300 juta.
c. PPATK dan Aparat penegak hukum yang bersangkutan dengan pemeriksaan perkara melanggar larangan menyebut identitas pelapor, dikenai ancaman pidana 1-3 tahun.
d. Tindak pidana koorporasi.
Secara umum ada beberapa alasan mengapa money laundering dinyatakan sebagai tindak pidana dan harus diperangi. :
(1) Money laundering diyakini berpengaruh pada system keuangan, berdampak negative begi perekonomian dunia.Misalnya dampak negative pada pengelolaan sumberdaya, dana digunakan untuk kegiatan yang tidak sah, beralihnya dana ke negara-negara yang perekonomiannya baik, ketidakstabilan perekonomian nasional.Fluktuasi yang tajam pada nilai tukar dan bunga , yang mempengaruhi ekonomi global.
(2) Dengan ditetapkannya money laundering sebagai tindak pidana akan memudahkan aparat menindak dan melakukan penyitaan terhadap dugaan hasil tindak pidana.
(3) Dalam hal ini juga akan memudahkan aparat untuk mencari tokoh-tokoh behind the stage yang terkadang sulit terungkap dalam tindak pidana.
Kendala pemberantasan money laundering, al :
a. Pada saat orang menyimpan uang di bank tidak dijelaskan darimana asal-usulnya.
b. Indonesia ,menganut devisa bebas, maka siapa saja boleh memiliki, menggunakan devisa, dengan tidak ada kewajiban menjual pada bank sentral.
c. Ketentuan rahasia Bank cukup ketat dengan pengecualian limitative.
d. Terdapat kondisi adanya saving investment gap, yang mengakibatkan Indonesia banyak memerlukan pinjaman dari luar.
e. Tindakan keras dari Amerika Serikat untuk memberantas money laundering justru memungkinkan negara-negara melakukan pencucuian uang di Indonesia.
Action : Indonesia dengan 29 negara lainnya , masuk dalam Non cooperative Countries and territories (NCCT) oleh Financial Action Task Force on Money Laundering (FATF). Pendekatan negara-negara ini dengan "punitive approach". Jika negara dinilai tidak koopertif maka pelanggaran ketentuan dapat berupa hambatan terhadap transaksi perbankan, pinjaman luar negeri, atau seluruh transaksi dengan pihak Indonesia dianggap sebagai suspicious transaction.
Disamping FATS terdapat pula Basle Committee on Banking Supervision, yang merekomendasikan agar supaya system perbankan tidak dipergunakan sebagai sarana pencucian uang. Basle Comitee menyadari bahwa dalam pencucian uang terdapat pula resiko reputasi, resiko yuridis, resiko operasional dan resiko konsentrasi.
Setiap Bank diminta menerapkan prinsip "Know Your Customer" dengan baik disertai pelaporan yang memadai, sehingga dapat mengatasi krisis yang berkepanjangan, dan hubungan antar negara dapat berjalan dengan baik..