KONSEP-KONSEP HUKUM MASYARAKAT SEDERHANA
(Yovita A. Mangesti)
A. MALINOWSKI (1884-1942)
Melakukan penyelidikan di masyarakat Papua Nugini. Bahwa aturan hukum dan aturan kemasyarakatan dibedakan atas dasar “kekuatan mengikat”.
Ciri aturan hukum :
- aturan dirasakan menimbulkan “kewajiban” di satu pihak dan “hak” dipihak lain
- aturan memiliki sanksi negative / sanksi positif , ada kekuatan mengikat
- kekuatan mengikat terwujud dari adanya tukar menukar jasa
- kekuatan mengikat didasarkan pada hak untuk saling menuntut
- kekuatan mengikat karena adanya upacara dalam proses transaksi
Pandangan ini dikuatkan dengan pandangan Hortland , bahwa inti pembentukan hukum terletak pada larangan atau pada rasa ingin tahu. Maka hukum seolah-olah seperangkat “larangan”.
Gejala hukum pada masyarakat Melanesia :
-hukum tidak berproses pada lembaga mandiri
-hukum adalah aspek dari masyarakat sederhana
-hukum adalah susunan hak dan kewajiban
Lembaga-lembaga social adalah untuk mencapai tujuan tertentu, yang mana dalam pencapaian tujuan :
- memiliki sarana kebendaan (teknis)
- melakukan usaha yang masuk akal
- mendukung nilai-nilai tertentu
- terus-menerus melakukan peraturan yang dapat diramalkan.
B. EA.HOEBEL
Merumuskan hukum secara cepat dan dapat diterima umum itu sukar karena :
a. cara berpikir yang sempit (excessive parochialism), sedangkan di pihak lain hukum merupakan jaringan social (social web)
b. Hukum mengalir melalui seluruh sudut budaya (total fabric culture) tanpa batas yang nyata.
c. Hukum tidak cepat dibedakan dengan jelas dalam bentuk human action.
Berkaitan dengan kedua pendapat tersebut, berikut ini terangkum beberapa tanggapan :
a. HORTLAND
Hortland menanggapi , bahwa inti pembentukan hukum terletak pada larangan atau pada rasa ingin tahu. Maka hukum seolah-olah seperangkat “larangan”.
Gejala hukum pada masyarakat Melanesia :
-hukum tidak berproses pada lembaga mandiri
-hukum adalah aspek ari masyarakat sederhana
-hukum adalah susunan hak dan kewajiban
Dalam masyarakat sederhana hukum itu TIDAK ADA, yang ada hanyalah adat kebiasaan masyarakat .. Pandangan ini didasarkan pada konsep hukum Barat, dimana BAHASA hukum dipaksakan pada masyarakat sederhana.
Karena masyarakat sederhana yang ada hanyalah kebiasaan / custom, mereka belum mengerti tentang “Negara” dan “tidak ada pengadilan”.
b. CORDOZO
Hukum adalah suatu prinsip/aturan yang dibentuk untuk menjamin bahwa suatu prediksi / ramalan mempunyai tingkatan kepastian tertentu yang akan diterapkan di pengadilan jika kewenangannya dilanggar.
Hukum memiliki 4 komponen :
1. Unsur Normatif (Norm)
2. Unsur Teratur (Regulary)
3. Unsur Pengadilan (Courts)
4. Unsur Pemaksaan (Enforcement)
Mungkinkah keempat unsur tersebut ada dalam masyarakat sederhana?
c. SALMON
Hakekat hukum Inggris adalah “Pengadilan”, bukan “legislatif”.
Maka kedua pendapat (Cordozo dan Salmon) tidak dapat dipakai untuk menelaah masyarakat sederhana, karena masyarakat sederhana tidak memiliki perangkat pengadilan.
C. MAX RADIN
Dasar gagasan Radin adalah :
Apakah pengadilan dapat dipersamakan dengan :
a. Majelis suku yang berwenang judicial di kalangan Indian Pueblo
b. Wewenang pengadilan pada kepala suku, dewan tua-tua dan pandangai kalangan masyarakat Ashanti (Afrika Barat).
c. Ganti kerugian pada perselisihan penjaman kuda tanpa izin pemilik, yang kemudian diselesaikan dengan damai oleh kepala suku (Elk Soldiers) di Indian Cheyenne
d. Penyelesaian dengan perantara pada gugatan masalah upah di Yurok, suku Indian California
e. Penyelesaian kasus residivis pada masyarakat Eskimo
D. R. VON JEHRING
“Hukum tanpa perbuatan adalah norma yang kosong, bagaikan syair saja. Satu ukuran hukum tanpa paksaan bagaikan api yang tidak membakar , cahaya yang tidak bersinar”.
Paksaan yang sah : paksaan yang dibenarkan oleh masyarakat dan dilaksanakn secara sah menurut hukum, sehingga hukum berbeda dengan sanksi sosial lainnya.
Keteraturan (regularity) bukan kepastian mutlak. Tetapi keteraturan tetap ada, karena merupakan kualitas dalam kehidupan bersama manusia yang ada dalam hukumataupun aturan budaya yang lain.
Pada masyarakat sederhana , aturan yang lama merupakan dasar bagi keputusan dan aturan baru atau aturan yang akan datang.
E. RED FIELD
Untuk membahas hukum sederhana dapat memilih diantara 3 jalur, yakni :
1. Jalur kanan : yang mengakui adanya hukum apabila ada pengadilan dan kitab undang-undang dalam suatu Negara (Cordozo, Salmon, Max Radin)
Pembahasan akan terhenti jika masyarakat tidak memiliki UU.
2. Jalur kiri : yang tidak mengidentifikasi hukumdengan pengadilan dan Kitab Undang-undang (Malinowski, Tobrian, Hortland, Julius Lipps)
Hukum meliputi : a). aturan yang membatasi kehendak manusia (dorongan naluri dan nafsu), b). aturan yang melindungi hak-hak warga Negara (kegunaan, terhadap rasa iri pihak lain), c). aturan yang mengatur hubungan kelamin (seks), hak milik, harta kekayaan dan keamanan.
Termasuk hal-hal dalam masyarakat sederhana Sedangkan padamasyarakat modern : terdapat kekhususan , kerangka dari pertmbangan perilaku, terwujud dalam sendi-sendi dan batas-batas dengan sarana penegakannya. Hukum dirasakan sebagai gejala di luar kehidupan social, bersifat mandiri dan memaksa.
3. Jalur tengah : bertitik tolak dari konsep hukum sebagai gejala yang dikenal dalam masyarakat yang sudah beradap dan sudah menerapkan kekuatan secara sistematis dan formal untuk Negara. (Seagle, Brown, R Redfield) .
Hukum sebagai gejala yang dikenal oleh masyarakat beradab (civil Society) yang mencakup cara menerapkan kekuatan itu secara sistematis dan formal oleh pemerintah / Negara.
F. POSPISIL
Melakukan penelitian di Kapuku Papuans :
- bahwa pada masyarakat sederhana tidak ada penguasa politik ataupun hirarkhi dalam pemerintahan formal.
- Bahwa kegiatan perilaku masyarakat berdasarkan apa adanya pengendalian social yang mencakup aturan-aturan masyarakat yang eksplisit pada umumnya ditaati masyarakat.
- Bahwa masyarakat bebas untuk menilai perilaku dan kesemua aturan adat istiadat mereka merupakan pencerminan dari hukum.
B. BOHANNAN
Uraian tentang Law and Legal Institution : Barangkali usaha untuk merumuskan konsep hukum usaha yang memakan paling banyak tenaga yang dicurahkan pada usaha perumusan suatu konsep yang dipakai secara sentral dalam ilmu social.
Menurut Bohannan, adat kebiasaan berbeda dengan hukum. Adat kebiasaan merupakan seperangkat aturan dengan rumusan yang jelas. Hubungan antar manusia harus memenuhi syarat dan syarat -syarat ditaati masyarakat.HUku, selain ciri-ciri adat, aturan dapat ditafsirkan oleh suatu lembaga (institusi).
PEMBAHASAN CIRI-CIRI HUKUM
Beberapa pandangan :
1.Sounck Huhronje : hukum (adat) adalah adat yang mempunyai akibat hukum
2. Van Vollenhoven : Hukum ialah peraturan tingkah laku yang oleh masyarakat dianggap patut dan mengikat para warga masyarakat seta ada perasaan umum bahwa peraturan harus dipertahankan oleh para pejabat hukum. Mkaa aturan adat bersifat hukum.
3. Ter Haar : tidak menugkin menyatakan sesuatu tentang hukum tanpa adanya keputusan dari para petugas hukum.
4. Koentjaraninggat : Konsepsi Ter Haar hanya memberikan satu ciri saja, ialah ciri otoritas kepada hukum adat dan itu tidak cukup.
5. Pospisil : ciri atribut hukum meliputi : kekuasaan (authority),menyeluruh (universal application), kebajiban (obligation), penguat (sanction).
CIRI HUKUM
Dengan benyaknya doktrin tentang ciri hukum, Prof Hilman Hariwijaya merumuskan ciri tersebut dalam dua kategori, yakni :
a. Ciri Hukum Tunggal :
Red life – Brown : sanksi fisik
Malinowski : kewajiban (obligasi)
b. Ciri Hukum Lengkap :
Karl Liewellyn dan E. Adamson Hoebel :
Imperatif : hukum dibuat dan ditetapkan oleh yang memerintah untuk mengatur masyarakat dengan arah tertentu
Supremasi : Hukum diperlukan, kedudukan hukum tertingi
Sistem : merupakan tatanan yang bertautan satu dengan yang lain
Resmi : memiliki kualitas umum yang diakui oleh masyarakat dengan resmi.
KEPEMIMPINAN DAN KEKUASAAN
A. KEPEMIMPINAN
Penganut evolusi beranggapan bahwa kepemimpinan merupakan gejala social. Sifat-sifatnya dipengaruhi beberapa factor :
- banyaknya anggota
- sifat dan fungsi kelompok
- konteks budaya dan perilaku anggota
- pernyataan yang menjadi tujuan dari adanya kelompok
- sumber-sumber ekonomi yang tersedia
Beberapa pendekatan :
1. Pendekatan sifat:
Menurut Holander dan Yulian, Syarat pemimpin :
- Kecerdasan
- Kemampuan menyesuaikan
- Kearifan
- Introspeksi
- Ekstrospeksi
- Dominasi
- Kejantanan
- Kepekaan
2. Pendekatan situasi :
Menurut Chattel : Pemimpin adalah orang yang mempunyai pengaruh nyata terhadap sintaliti kelompok, pengaruh terhadap tingkat integrasi, kohesi, semangat kesatuan, pemasyarakatan, dll. Jadi kemampuan seseorang diukur dari perubahan sintaliti kelompok yang terjadi dibawah kepemimpinan seseorang.
3. Pendekatan teologis
- Gibbs : Pemimpin adalah orang yang paling besar sumbangannya dalam mencapai tujuan bersama.
- Hollander dan Yulian : Pengaruh pemimpin menunjukkan adanya sumbangan positif terhadap tercapainya tujuan kelompok.
4. Pendekatan Sosio-metrik
-Pospisil : Pemimpin ditentukan dengan tekhnik pemilihan. Tidak tepat menyatakan bahwa pemimpin actual selalu merupakan orang yang menurut pendapat anggota kelompok adalah pemimpin. Hal ini mungkin terjadi pada arti formal tetapi bagaimana dengan pemimpin informal yang pandangannya tidak ditentukan dengan ukuran (opini) yang bukan kenyataan.
5. Konsepsi Dikotomi
Kepemimpinan tidak didefinisikan secara kuantitatif tetapi dibiarkan bersifat tunggal hanya membedakan kuantitatif tingkat formal dan informalnya.
6. Kepemimpinan berpengaruh
* Krech : Pemimpin adalah orang yang dapat mempengaruhi kegiatan-kegiatan kelompok . Pengaruh dari pemimpin harus tercermin dalam perilaku para pengikutnya.
* Pospisil : kepemimpinan dan keuasaan adalah : individu atau kelompok yang memprakarsai kegiatan-kegiatan dalam suatu kelompok atau yang keputusan-keputusannya diikuti oleh sebagian anggota kelompok.
“Pemimpin” bukan hanya berfungsi membuat keputusan tetapi juga mengarahkannya, sedangkan “Kepala” membuat keputusan.
Pola kepemimpinan :
1. Kepemimpinan otoriter : Sifat memaksa, bukan berdasarkan kemampuan yang meyakinkan (persuasive) melainkan berdasarkan perintah.
Ketaatan didapatkan dari pengawasan absolut
2. Kepemimpinan demokratis : Sifat mudah mengizinkan, menggunakan persuasive, tidak memaksa. Mendorong pengikut untuk aktif berpartisipasi dan berinteraksi pada tujuan kelompok.
B. KEKUASAAN
Merupakan suatu potensi untuk mempengaruhi masyarakat. Seorang pemimpin dianggap memiliki kekuasaan apabila pengikutnya mentaati putusannya.
1. Kekuasaan terbatas dan absolut
- Kekuasaan terbatas : Penguasa dengan kekuasaan terbatas apabila memperoleh kekuasaan atau kedudukan melalui prosedur yang dikehendaki masyarakat.
- Kekuasaan absolut : tidak ada batasan kewenangn seseorang. Kekuasaan semacam ini lebih dilihat sebagai tujuan, bukan sebagai cara untuk mencapai tujuan.
2. Kekuasaan formal dan informal
- Penguasa formal ialah yang memegang kekuasaan , hak dan kewajiban serta peranan diatur undang-undang.
Contoh : penguasa di masa Imperium Mongol : terdapat sejumlah Khan-khan tertinggi dengan kekuasaan absolut, samapai dengan jumlah terendah menurut kewenangan dan jenjang yang sama satu sama lain.
- Penguasa Informal cenderung tercapai dan dimiliki berdasarkan kepribadian pemimpin sesuai harapan masyarakat yang bersangkutan, tidak ditentukan dengan ketat dalam perundang-undangan atau adat kebiasaan.
Dalam masyarakat sederhana kekuasaan seringkali didapatkan karena warisan. Contoh dalam msarakat Indian , hukumadat dipertahankan oleh seorang “Timuna “ (primus interpares : tidak cacat, banyak pengalaman, keunggulan moral)
Menurut Pospisil , Fungsi pemimpin dalam Kebudayaan Barat dan Timur :
a. dalam kebudayaan barat : Mengubah sikap perilaku pengikutnya
b. dalam kebudayaan timur : Ada ketaatan dari pengikutnya tanpa rasa disenangi / tidak oleh pengikutnya.
Secara universal, fungsi pemimpin adalah mendapatkan perubahan perilaku yang eksternal dari para warga dan kelompok masyarakat.
Penerapan Universal
Menunjuk bahwa pemegang kuasa (authority) dalam mengambil keputusan berdasarkan prinsip tidak sama. Jadi bukan berarti bahwa setiap waktu keputusan demikian akan ditetapkan berdasarkan presenden, melainkan keputusan hakim atau pejabat berwenang yang menyelesaikan suatu perkara dengan tegas menyatakan bahwa sendi yang digunakan dalam pengambilan keputusan selanjutnya kan diterapkan kepada hal-hal yang bersamaan di kemudian hari.
OBLIGATIO dan SANKSI
Oblgatio adalah : bagian dari keputusan yang menunjuk adanya hak pada satu pihak dan adanya kewajiban pada pihak lain.
Obligatio mengandung arti :”Iuris Viculum”, yaitu suatu ikatan hukum diantara kedua pihak yang manifestasinya dalam bentuk kewajiban di satu pihak dan adanya hak di pihak lain.
Sanksi adalah bagian tambahan dari keputusan yang berisi pernyataan tentang cara bagaimana obligation harus diselesaikan dan bagaimana cara meluruskan situasi yang dilanggar.
Sanksi merupakan keputusan hukum khusus tentang cara penyelesaian sengketa.