Tampilkan postingan dengan label Bianglala hukum. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Bianglala hukum. Tampilkan semua postingan

Jumat, 09 Oktober 2009

LAW ENFORCEMENT (Penegakan Hukum) di Indonesia
Oleh : Yovita A. Mangesti

Jika orang memandang sejarah panjang dan kelam dari manusia, orang akan menemukan bahwa lebih banyak kejahatan yang menjijikkan dilakukan atas nama kepatuhan daripada atas nama pemberontakan. Sikap memuja otoritas dan kepatuhan padanya berkorelasi secara ganjil dengan kebebasan atas kecemasannya sendiri , dengan kecenderungan untuk melarikan diri dari kebebasan dan tanggungjawabnya dengan berlindung dibawah perintah otoritas ataupun pendapat umum (CP.Snow)


Hukum adalah produk manusia, manusia adalah bagian dari hukum itu sendiri. Hukum yang merupakan seperangkat aturan yang katanya digali dari nilai-nilai yang hidup dimasyarakat – dan nilai-nilai itu disepakati sebagai bentuk ketaatan bersama – tidak lepas dari berbagai aspek kehidupan manusia. Berbicara tentang hukum berarti pula berbicara dalam konteks ideologi, politik, ekonomi, sosial, budaya. Penegakan hukum (law enforcement) merupakan pengemas keseluruhannya sehingga kepentingan ideologi, politik, ekonomi, sosial, budaya dapat berjalan selaras dengan kemajuan manusia (masyarakat).
Menghindari konflik sosial – mungkin ini ungkapan yang paling sederhana dari tujuan dibuatnya aturan dalam masyarakat. Budiman Hardiman dalam ”Memahami Negativitas”,2005 : Dinamika kehidupan bersama menorehkan catatan sejarah bahwa gejala patologi sosial telah begitu parah, ditandai dengan kesenjangan sosial, diskriminasi dalam hukum, kekerasan, korupsi hingga terorisme.
Masyarakat meneriakkan protes sosial dengan berbagai cara. Ada yang turun ke jalan dan ber-orasi-ria, ada yang adu argumen di media masa dan dunia maya, bahkan bermain dengan bom dan aksi terorisme. Masyarakat Indonesia mengklaim dirinya sebagai masyarakat modern. Segala sesuatu didasarkan pada hukum positif, pada aturan materil dan formil. Ketika sebuah produk hukum tidak mampu memperjuangkan kebenaran materil seperti yang dikehendaki, maka yang terjadi adalah degradasi keseluruhan aspek kehidupan. Bahkan anak-anak kecil pun sering menyebutkan ”krisis ekonomi”,”krisis moral” ”krisis identitas”, ”krisis moral” dan serentetan krisis-krisis lainnya. Orang tua dan kalangan akademisi berbicara tentang komisi-komisi, unit kerja, kebijakan pemerintah yang tak proporsional, dan ujung-ujungnya: hukum lagi , hukum lagi, yang dianggap tak punya kepastian.
Lalu apa yang salah? Ini menjadi permenungan bersama. Hukum, secara materil, telah menghimpun nilai-nilai sebagaimana masyarakat menghendaki. Secara formil pun telah diatur sedemikian rupa. Lembaga hukum lengkap dengan instrumen penegak hukum dengan batas kewenangan yang jelas. Tetapi teriakan memohon keadilan dalam bentuk agresivitas massa, seakan tak juga padam.
Kalau boleh penulis katakan, hukum yang konon kabarnya adalah alat social control dan social engineering sudah kehilangan fungsinya. Hukum seakan tak mampu memperjuangkan kebenaran materil. Hukum berpihak pada penguasa. Diawal tulisan ini, analisa berawal dari dan di masyarakat yang cenderung patuh pada otoritas kekuasaan, bahkan kebebasannya sendiri (yang tak lain adalah nurani) sudah tak melindungi diri. Orang cenderung bersembunyi di balik otoritas kekuasaan. Defakto, ini terjadi dalam Penegakan hukum di Indonesia.
Ketika setiap pagi manusia bangun dan yang didengar adalah lontaran keluh kesah menghadapi tuntutan kebutuhan ekonomi yang tak tercukupi atau keluhan korupsi dimana-mana, ketakutan akan adanya tindak kriminal, kritik-kritik pedas terhadap kebobrokan hukum, konflik sosial dalam berbagai bentuk, maka budaya yang tumbuh adalah budaya takut pada kehidupan sendiri.Padahal seharusnya pagi hari ketika manusia itu bangun , ia sudah harus mengisi nurani dengan niat baik, optimisme-sehingga mentalitas bangsa dapat dibangun dengan begitu idealnya sebagai insan beragama, berbudaya.
Ketaatan terhadap nlai-nilai hidup yang diwariskan oleh nenek moyang kita, ketaatan sebagai makhluk religius , hendaknya dijelmakan dalam perilaku sehari-hari. Namun sayang, filosofi ini seakan –akan telah ditinggalkan.
Ada semacam ketidaksambungan antara aspirasi masyarakat dengan penegak hukum. Seolah hukum hanya didasarkan pada logika komunitasnya saja. Mengapa demikian? Tentu ada faktor-faktor yang berperan dibalik mekanisme penegakan hukum (law enforcement) tersebut.
Berbicara tentang hukum, tentu mencakup berbagai bidang kehidupan yang luas. Untuk menjawab pokok permasalahan tentang faktor positif dan negatif Law enforcement di Indonesia , penulis tidak membahas butir-butir hukum positif yang ada secara rinci dan lembaga-lembaga formil yang ada, tetapi fokus kajian pada aspek Sistem, Moralitas dan Cara pandang terhadap hukum, karena ketiganya merupakan akar permasalahan law enforcement tersebut.

Sistem
Indonesia adalah Negara hukum. Aturan hukum itu digali dari nilai-nilai yang hidup sejak bangsa Indonesia ada. Sangat kental mewarnai adalah Hukum Barat (sebagai warisan kolonialisme), Hukum Adat (sebagai warisan kebudayaan dan merupakan corak kehidupan khas Indonesia), Hukum Islam. Ketiganya saling mengisi , sehingga secara umum sebetulnya kita tak perlu ragu lagi, bahwa setiap butir kata dalam perundang-undangan tentunya sudah merupakan hasil pemikiran matang para pembuat undang-undang yang bertujuan untuk mengatur berbagai kepentingan.
Sistem penegakan hukum telah diatur dalam bentuk hukum formil berikut kewenangannya. Produk undang-undang yang dihasilkan oleh legislatif pun sudah sedemikian banyaknya. Bahkan dibawah payung otonomi daerah, penentu kebijakan di daerah diharapkan lebih mengenal kebutuhan masyarakat dan dapat memberikan jaminan kepastian hukum.
Sistem, tentu tidak terlepas dari budaya yang ada dalam perjalanan sebuah rezim pemerintahan negara. Sejarah mencatat perjalanan bangsa dari zaman kerajaan , kolonial, pascakononial, terbentuknya Indonesia yang bergulir dari zaman orde lama,orde baru,masa reformasi hingga sekarang ini, sangat mempengaruhi perilaku penegakan hukum.
Tergambar jelas bagi kita beberapa faktor positif, bahwa zaman kerajaan, mengenalkan kita pada budaya ketaatan terhadap aturan raja / penguasa. Bahkan kelas rakyat jelata / kelas bawah rela memberikan apapun yang dimiliki demi kepentingan kerajaan. Jiwa persatuan dan menjunjung tinggi adat di daerah menjadi pengikat ketaatan terhadap aturan yang berlaku pada masa ini. Kolonialisme, menawarkan ”model lain” sebagai bagian untuk menemukan identitas suatu bangsa. Dan ini berpengaruh pada mekanisme penegakan hukum dimana tatanan hukum Indonesia akhirnya adalah hasil kodifikasi masa kolonial. Pascakolonial (anggaplah dimulai sejak kemerdekaan), sebagai negara baru Indonesia banyak mereduksi paham-paham kenegaraan dan pada akhirnya terjadi pemusatan ideologi Pancasila sebagai satu-satunya ideologi negara. Trilogi Pembangunan pada rezim Suharto yang bertumpu pada pembangunan ekonomi di satu sisi membawa dampak positif bahwa kesejahteraan rakyat yang dikejar melalui pembangunan ekonomi tidak menimbulkan konflik sosial yang bergejolak. Hukum relatif stabil.
Pada masa reformasi hingga saat ini, dengan ditopang prinsip demokrasi, hukum tumbuh dengan suburnya bagai cendawan di musim hujan, karena produktivitas hukum diukur dari banyaknya produk undang-undang baru yang diberlakukan.
Ketaatan pada sistem, ini sebetulnya kata kunci yang dilain sisi juga merupakan faktor negatif penegakan hukum di Indonesia. Prakolonial, meski relatif stabil, tetapi masyarakat tunduk pada simbol kekuasaan raja (penguasa). Pada masa kolonial, meski banyak belajar dari sistem negara penguasa belum menemukan model hukum yang menjamin kepentingan bersama. Bahkan Indonesia terpecah dalam berbagai kelompok sistem hukum ( golongan eropa, Timur Asing , Pribumi) yang dalam perkembangannya menjadi akar diskriminasi hukum. Pascakolonial, menghadirkan perubahan pola pikir kearah identitas kenegaraan yang lebih nyata. Ini tandai dengan tidak diterimanya paham diluar Pancasila. Rezim Suharto yang sarat dengan budaya Jawa, mengangkat ketaatan terhadap hirarkhi stara sosial secara tidak langsung menciptakan kelas-kelas sosial yang sarat dengan berbagai kepentingan golongan.
Momentum ini dipertajam dengan determinasi ekonomi diatas politik dan hukum. Hukum ditujukan bagi rakyat dan melindungi kepentingan penguasa. Budaya ini mewarnai sistem.Yang namanya budaya, akan sulit diubah. Butuh waktu yang relatif lama mengubahnya.
’Ewuh pakewuh ’(Jawa), mengutamakan kerabat dan golongan, adalah bagian dari tata nilai yang mewarnai sistem. Bahkan ketika reformasi diteriakkan dimana-mana, masih dipadati dengan kepentingan kerabat dan golongan tertentu saja. Sementara seharusnya demokrasi memberi porsi paling banyak untuk kedaulatan rakyat, sebagai anti tesis rezim sebelumnya.

Moralitas
Indonesia adalah negara hukum. Hukum didasarkan pada The rule of law, terikat pada konstitusi, menjunjung tinggi nilai-nilai keadilan, dasar bagi cara dan tindakan pemerintah serta segala instansi untuk mencampuri hak dan kebebasan warga negara. Hal ini sangat positif, karena mengarah pada moralitas yang tumbuh berkembang dan bertahan dalam kerangka hukum yang secara normatif ideal. Sisi positif ini menjadi juga negatif, saat dengan jujur mengakui, bahwa dewasa ini pidato moral, slogan, seruan-seruan yang meminta pengorbanan rakyat terhadap proyek-proyek untuk kepentingan umum serasa usang. Mengapa? Karena beban pajak yang dipikul oleh pemilik / penanam modal di negeri ini, merupakan tanahyang gembur bagi penguasa karena kolusi dan korupsi.
Kewenangan negara menguasai cabang produksi yang penting, bumi, air dan kekayaan di dalamnya dimanipulasi demi kepentingan kelompok dan golongan. Terjadilah diskriminasi.
Sejarah evolusi manusia berpijak pada fenomena ”Struggle of the fittes”, bahwa yang terus hidup adalah yang lolos seleksi alam. Positif, jika masyarakat berupaya mengembangkan diri dibidangnya masing-masing. Tetapi situasi ini berubah dengan memanipulasi naluri pokok untuk ”Struggle for life”. Ketika moralitas dipertanyakan, yang dipersalahkan adalah hilangnya religiositas bangsa yang katanya menjunjung tinggi nilai-nilai agama. Negatif bagi aparat penegak hukum, karena degradasi moral akan mewarnai setiap keputusan hukum.

Cara Pandang terhadap Hukum
Hukum muncul ketika negara sebagai kendaraan politik berupaya mengatur, mengakomodasikan , merangkum otoritas dalam lembaga-lembaga yang ada, baik pranata resmi maupun pranata sosial yang tumbuh di masyarakat informal. Berdasarkan fakta historis, negara hukum muncul karena pengalaman pahit perjuangan antar kelas, kemelaratan akibat negara-negara monarkhi, trauma terhadap kekuasaan absolut. Maka hukum dalam suatu negara merupakan sintesis politik dan kepatuhan terhadap nilai-nilai yang hidup di masyakat.
Positif, karena fakta ini mendorong adanya distribusi kekuasaan (lihat bahwa Indoneisa menganut Pembagian kekuasaan – trias politika).Ada kesepakatan dalam hal kontrol sosial/pengawasan. Cara pandang terhadap hukum yang demikian bertumpu pada tujuan utama yakni ”tegaknya hukum”, bahwa satu-satunya yang ’legal’ adalah tindakan berdasarkan hukum. Akan menjadi sesuatu yang negatif, bahwa mekanisme kontrol terhadap hukum itu ’dicampuri’ penguasa, karena negara sebagai kendaraan politik dikemudikan oleh pemenang di dunia politik. Bukankah politik adalah cara memperoleh ’kekuasaan’?
Dibeberapa negara misalnya Argentina, Cilli, El Savador, Afrika Selatan dan Guatemala , memiliki alternatif bagi penegakan hukum, yaitu dengan dibentuknya Komisi Kebenaran. Komisi kebenaran biasanya digunakan bila sistem pengadilan lemah atau nyaris tidak bekerja, ataukorup dan berbias politik , dan memeiliki prospek yang lemah untuk penuntutan yang serius. Komisi initidak hanya memantau proses yudisial tetapi juga terhadap korban dari proses tersebut.
Meminjam istilah Satjipto Rahardjo, hukum bisa menjadi mesin. Dalam Menurutnya, Dalam suasana liberal mesin itu distel untuk menghadapi individu yang merdeka, yang tidak boleh diganggu sama sekali dan kemerdekaan menjadi ikon yang dijunjung tinggi. Hakim, Jaksa, dan lain-lain adalah skrup mesin itu. Hakim adalah mulut undang-undang, bukan keadilan.
Hakim dan jaksa dapat menampilkan independen secara total , berdiri diatas semua pihak tanpa disuap.Sekali tombol dipencet berputar tanpa melihat siapa yang dihadapi.Asas persamaan di hadapan hukum akan bekerja dengan baik,jika bisa ditransformasikan. Hukum memang rumit, ditarik ke mesin maka derajat manusia penuh akan dikorbankan , ditarik ke manusia , korup dan mafia pengadilan akan merajalela.

KESIMPULAN DAN SARAN
Pada kenyataannya Law Enforcement bergulir dengan sangat fluktuatif, sarat dengan faktor positif dan negatif perkembangan hukum, yang tak lepas dari masyarakat itu sendiri. Manusia sebagai unsur masyarakat sebagian besar dikuasai oleh naluri- naluri yang tidak punya tujuan lain daripada mencari kepuasan. Sifat mencari kepuasan ini cenderung anti sosial. Maka yang timbul adalah krisis sistemik, termasuk dalam upaya penegakan hukum. Krisis ini disebabkan karena warna yang terus berubah dalam rezim di suatu negara. Pendekatan moralistik, slogan-slogan, bahkan pendekatan religi menjadi kabur karena setiap rezim yang berganti punya corak pengaturan negara yang berbada satu dengan lainnya. Periode kepemimpinan cenderung ’merubah’ strategi sasaran pembangunan sebelumnya, bukan melanjutkan. Produk undang-undang yang diberlakukan cenderung ’merubah’ yang lama, dan tak bisa dihindari perubahan itu melindungi kepentingan pembuat undang-undang yang baru. Sistem akan terhenti atau melenceng karena tak mampu menjawab perkembangan naluri tujuan masyarakat. Maka pedoman penegakan hukum menjadi kabur.
Idealnya, sistem penegakan hukum dilegitimasi dengan keteladanan pelaku-pelaku dalam mengupayakan kebenaran. Bila orang yang berwenang memanipulasi sistem dengan posisi dan kekuasaannya maka indikasi rusaknya sistem layaknya virus yang berkembang biak.
Terhadap moralitas dan cara pandang terhadap hukum, negara harus melakukan rekonsiliasi. Lihat kembali bahwa negara hukum berlandaskan nilai-nilai yang hidup (living law), kembali pada komitmen awal pendirian negara sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD 1945.
Eksistensi sustu negara hukum bukan dilihat dari banyaknya produk perundang-undangan, bukan dari banyaknya lembaga-lembaga hukum atau banyaknya komisi-komisi, LSM, dan sebagainya.
Legalitas dalam hukum positif bukanlah legalitas sempit, sehingga hakim sebagai pemutus perkara bebas melakukan penafsiran hukum atas dasar hukum yang hidup tanpa meninggalkan nilai-nilai religi sebagai dasar pertimbangan nurani.
Dalam rangka penegakan hukum dapat pula dilakukan dengan menghidupkan dan melestarikan nilai-nilai living law di suatu daerah, tanpa mengaburkan hukum positif yang berlaku. Bukan untuk membingungkan masyarakat, tetapi sejalan dengan kehendak dan konsesus masyarakat, living law menjadi sarana sosialisasi hukum nasional karena bersumber dari masyarakat itu sendiri.
Model Komisi Kebenaran sebagaimana dibentuk di negara-negara maju bukan sesuatu pilihan yang mutlak, karena kebenaran yang hakiki ditemukan ketika manusia sadar akan hakekat penciptaan dan keberadaan manusia itu sendiri.
Hal demikian hanya dapat dipahami jika manusia – apapun status sosialnya - memahami keseimbangan dimensi fisik dan spiritual.
Maka pertanyaannya adalah bagaimana sesungguhnya moralitas bangsa dewasa ini.
Mengulang kembali slogan diawal tulisan ini : Jika orang memandang sejarah panjang dan kelam dari manusia, orang akan menemukan bahwa lebih banyak kejahatan yang menjijikkan dilakukan atas nama kepatuhan daripada atas nama pemberontakan. Sikap memuja otoritas dan kepatuhan padanya berkorelasi secara ganjil dengan kebebasan atas kecemasannya sendiri , dengan kecenderungan untuk melarikan diri dari kebebasan dan tanggungjawabnya dengan berlindung dibawah perintah otoritas ataupun pendapat umum.
Ini tergantung sejauhmana batin kita kuat untuk mengambil sikap, untuk tidak tunduk pada permainan yang tidak jujur, untuk tidak bersedia ”dibeli” oleh mayoritas , tidak menjunjung ”kebersamaan” yang melanggar prinsip keadilan tetapi menggantinya dengan membahasakan kebenaran yang tak terbahasakan.
Kultur harus bisa memaksa manusia untuk merepresi berbagai kepentingan pribadinya. Maka pembuat aturan dalam masyarakat harus dapat menciptakan hukumyang merepresi kecenderungan naluri , agar orientasi hidup bukan semata untuk kepentingan pribadi tetapi untuk kesejahteraan bersama. Meski merepresi keinginan, hukum yang baik tidak hanya diterima sebagai paksaan (coersion) tetapi cermin kerelaan dan kesediaan untuk mentaatinya.
Pemahaman ini tidak terhenti pada aparat hukum saja, tetapi berlaku bagi seluruh individu yang hidup, tumbuh dan berkembang di bumi Indonesia.

DAFTAR PUSTAKA
Azhary, M.T. (2002).Negara Hukum Suatu Studi Tentang Prinsip-prinsipnya dilihat dari segi Hukum Islam , Implementasinya pada Periode Negara Madinah dan Masa Kini.Jakarta : Prenada Media
Bertens, K. (1990) Filsafat Barat Abad XX Inggris-Jerman. Jakarta : Gramedia
Budi, F.H. (2005) Memahami Negativitas. .Jakarta : Kompas
Garudanusantara, A.H. (2006) Konflik dan Hukum. Solusi hukum.com
Hayner, P.B. (2005) Kebenaran Tak Terbahasakan. Jakarta : Elsam
Hidya, T.T. (2004) Humanisme dan Skolatitisme.Yogyakarta : Kanisius
Ihromi, T.O. (1994) Pokok-pokok Antropologi Budaya.Jakarta : Obor
Kusuma, H.H. (1995) Antropologi Hukum .Bandar Lampung : Citra Aditya Bakti
Peter dan Siswosoebroto, K. (1988) Hukum dan Perkembangan Sosial I,II,III, BukuTeks Sosiologi Hukum. Jakarta : Pustaka Sinar Harapan
Rahardjo, S. (2006) tulisan lepas@ solusi hukum.com
Sardi, M. Hak Asasi Manusia Sebagai Tantangan Hidup Religius. Yogyakarta : Bonaventura
Suriasumantri, J.S. (2005) Filsafat Ilmu. Jakarta : Pustaka Sinar Harapan
Sutrisno, M. (2001) Humanisme, Krisis, Humanisasi. Jakarta : Obor
Suseno, F.M. (1999) Etika Dasar Masalah-masalah Pokok Filsafat Moral. Yogyakarta : Kanisius
Sutrisno, M. dan Putranto, H. (2004) Hermeneutika Pasca Kolonial. Yogyakarta : Kanisius
KONSEP-KONSEP HUKUM MASYARAKAT SEDERHANA
(Yovita A. Mangesti)

A. MALINOWSKI (1884-1942)
Melakukan penyelidikan di masyarakat Papua Nugini. Bahwa aturan hukum dan aturan kemasyarakatan dibedakan atas dasar “kekuatan mengikat”.
Ciri aturan hukum :
- aturan dirasakan menimbulkan “kewajiban” di satu pihak dan “hak” dipihak lain
- aturan memiliki sanksi negative / sanksi positif , ada kekuatan mengikat
- kekuatan mengikat terwujud dari adanya tukar menukar jasa
- kekuatan mengikat didasarkan pada hak untuk saling menuntut
- kekuatan mengikat karena adanya upacara dalam proses transaksi
Pandangan ini dikuatkan dengan pandangan Hortland , bahwa inti pembentukan hukum terletak pada larangan atau pada rasa ingin tahu. Maka hukum seolah-olah seperangkat “larangan”.
Gejala hukum pada masyarakat Melanesia :
-hukum tidak berproses pada lembaga mandiri
-hukum adalah aspek dari masyarakat sederhana
-hukum adalah susunan hak dan kewajiban
Lembaga-lembaga social adalah untuk mencapai tujuan tertentu, yang mana dalam pencapaian tujuan :
- memiliki sarana kebendaan (teknis)
- melakukan usaha yang masuk akal
- mendukung nilai-nilai tertentu
- terus-menerus melakukan peraturan yang dapat diramalkan.
B. EA.HOEBEL
Merumuskan hukum secara cepat dan dapat diterima umum itu sukar karena :
a. cara berpikir yang sempit (excessive parochialism), sedangkan di pihak lain hukum merupakan jaringan social (social web)
b. Hukum mengalir melalui seluruh sudut budaya (total fabric culture) tanpa batas yang nyata.
c. Hukum tidak cepat dibedakan dengan jelas dalam bentuk human action.
Berkaitan dengan kedua pendapat tersebut, berikut ini terangkum beberapa tanggapan :
a. HORTLAND
Hortland menanggapi , bahwa inti pembentukan hukum terletak pada larangan atau pada rasa ingin tahu. Maka hukum seolah-olah seperangkat “larangan”.
Gejala hukum pada masyarakat Melanesia :
-hukum tidak berproses pada lembaga mandiri
-hukum adalah aspek ari masyarakat sederhana
-hukum adalah susunan hak dan kewajiban
Dalam masyarakat sederhana hukum itu TIDAK ADA, yang ada hanyalah adat kebiasaan masyarakat .. Pandangan ini didasarkan pada konsep hukum Barat, dimana BAHASA hukum dipaksakan pada masyarakat sederhana.
Karena masyarakat sederhana yang ada hanyalah kebiasaan / custom, mereka belum mengerti tentang “Negara” dan “tidak ada pengadilan”.
b. CORDOZO
Hukum adalah suatu prinsip/aturan yang dibentuk untuk menjamin bahwa suatu prediksi / ramalan mempunyai tingkatan kepastian tertentu yang akan diterapkan di pengadilan jika kewenangannya dilanggar.
Hukum memiliki 4 komponen :
1. Unsur Normatif (Norm)
2. Unsur Teratur (Regulary)
3. Unsur Pengadilan (Courts)
4. Unsur Pemaksaan (Enforcement)
Mungkinkah keempat unsur tersebut ada dalam masyarakat sederhana?
c. SALMON
Hakekat hukum Inggris adalah “Pengadilan”, bukan “legislatif”.
Maka kedua pendapat (Cordozo dan Salmon) tidak dapat dipakai untuk menelaah masyarakat sederhana, karena masyarakat sederhana tidak memiliki perangkat pengadilan.
C. MAX RADIN
Dasar gagasan Radin adalah :
Apakah pengadilan dapat dipersamakan dengan :
a. Majelis suku yang berwenang judicial di kalangan Indian Pueblo
b. Wewenang pengadilan pada kepala suku, dewan tua-tua dan pandangai kalangan masyarakat Ashanti (Afrika Barat).
c. Ganti kerugian pada perselisihan penjaman kuda tanpa izin pemilik, yang kemudian diselesaikan dengan damai oleh kepala suku (Elk Soldiers) di Indian Cheyenne
d. Penyelesaian dengan perantara pada gugatan masalah upah di Yurok, suku Indian California
e. Penyelesaian kasus residivis pada masyarakat Eskimo
D. R. VON JEHRING
“Hukum tanpa perbuatan adalah norma yang kosong, bagaikan syair saja. Satu ukuran hukum tanpa paksaan bagaikan api yang tidak membakar , cahaya yang tidak bersinar”.
Paksaan yang sah : paksaan yang dibenarkan oleh masyarakat dan dilaksanakn secara sah menurut hukum, sehingga hukum berbeda dengan sanksi sosial lainnya.
Keteraturan (regularity) bukan kepastian mutlak. Tetapi keteraturan tetap ada, karena merupakan kualitas dalam kehidupan bersama manusia yang ada dalam hukumataupun aturan budaya yang lain.
Pada masyarakat sederhana , aturan yang lama merupakan dasar bagi keputusan dan aturan baru atau aturan yang akan datang.
E. RED FIELD
Untuk membahas hukum sederhana dapat memilih diantara 3 jalur, yakni :
1. Jalur kanan : yang mengakui adanya hukum apabila ada pengadilan dan kitab undang-undang dalam suatu Negara (Cordozo, Salmon, Max Radin)
Pembahasan akan terhenti jika masyarakat tidak memiliki UU.
2. Jalur kiri : yang tidak mengidentifikasi hukumdengan pengadilan dan Kitab Undang-undang (Malinowski, Tobrian, Hortland, Julius Lipps)
Hukum meliputi : a). aturan yang membatasi kehendak manusia (dorongan naluri dan nafsu), b). aturan yang melindungi hak-hak warga Negara (kegunaan, terhadap rasa iri pihak lain), c). aturan yang mengatur hubungan kelamin (seks), hak milik, harta kekayaan dan keamanan.
Termasuk hal-hal dalam masyarakat sederhana Sedangkan padamasyarakat modern : terdapat kekhususan , kerangka dari pertmbangan perilaku, terwujud dalam sendi-sendi dan batas-batas dengan sarana penegakannya. Hukum dirasakan sebagai gejala di luar kehidupan social, bersifat mandiri dan memaksa.
3. Jalur tengah : bertitik tolak dari konsep hukum sebagai gejala yang dikenal dalam masyarakat yang sudah beradap dan sudah menerapkan kekuatan secara sistematis dan formal untuk Negara. (Seagle, Brown, R Redfield) .
Hukum sebagai gejala yang dikenal oleh masyarakat beradab (civil Society) yang mencakup cara menerapkan kekuatan itu secara sistematis dan formal oleh pemerintah / Negara.


F. POSPISIL
Melakukan penelitian di Kapuku Papuans :
- bahwa pada masyarakat sederhana tidak ada penguasa politik ataupun hirarkhi dalam pemerintahan formal.
- Bahwa kegiatan perilaku masyarakat berdasarkan apa adanya pengendalian social yang mencakup aturan-aturan masyarakat yang eksplisit pada umumnya ditaati masyarakat.
- Bahwa masyarakat bebas untuk menilai perilaku dan kesemua aturan adat istiadat mereka merupakan pencerminan dari hukum.
B. BOHANNAN
Uraian tentang Law and Legal Institution : Barangkali usaha untuk merumuskan konsep hukum usaha yang memakan paling banyak tenaga yang dicurahkan pada usaha perumusan suatu konsep yang dipakai secara sentral dalam ilmu social.
Menurut Bohannan, adat kebiasaan berbeda dengan hukum. Adat kebiasaan merupakan seperangkat aturan dengan rumusan yang jelas. Hubungan antar manusia harus memenuhi syarat dan syarat -syarat ditaati masyarakat.HUku, selain ciri-ciri adat, aturan dapat ditafsirkan oleh suatu lembaga (institusi).

PEMBAHASAN CIRI-CIRI HUKUM
Beberapa pandangan :
1.Sounck Huhronje : hukum (adat) adalah adat yang mempunyai akibat hukum
2. Van Vollenhoven : Hukum ialah peraturan tingkah laku yang oleh masyarakat dianggap patut dan mengikat para warga masyarakat seta ada perasaan umum bahwa peraturan harus dipertahankan oleh para pejabat hukum. Mkaa aturan adat bersifat hukum.
3. Ter Haar : tidak menugkin menyatakan sesuatu tentang hukum tanpa adanya keputusan dari para petugas hukum.
4. Koentjaraninggat : Konsepsi Ter Haar hanya memberikan satu ciri saja, ialah ciri otoritas kepada hukum adat dan itu tidak cukup.
5. Pospisil : ciri atribut hukum meliputi : kekuasaan (authority),menyeluruh (universal application), kebajiban (obligation), penguat (sanction).
CIRI HUKUM
Dengan benyaknya doktrin tentang ciri hukum, Prof Hilman Hariwijaya merumuskan ciri tersebut dalam dua kategori, yakni :
a. Ciri Hukum Tunggal :
Red life – Brown : sanksi fisik
Malinowski : kewajiban (obligasi)
b. Ciri Hukum Lengkap :
Karl Liewellyn dan E. Adamson Hoebel :
Imperatif : hukum dibuat dan ditetapkan oleh yang memerintah untuk mengatur masyarakat dengan arah tertentu
Supremasi : Hukum diperlukan, kedudukan hukum tertingi
Sistem : merupakan tatanan yang bertautan satu dengan yang lain
Resmi : memiliki kualitas umum yang diakui oleh masyarakat dengan resmi.
KEPEMIMPINAN DAN KEKUASAAN
A. KEPEMIMPINAN
Penganut evolusi beranggapan bahwa kepemimpinan merupakan gejala social. Sifat-sifatnya dipengaruhi beberapa factor :
- banyaknya anggota
- sifat dan fungsi kelompok
- konteks budaya dan perilaku anggota
- pernyataan yang menjadi tujuan dari adanya kelompok
- sumber-sumber ekonomi yang tersedia
Beberapa pendekatan :
1. Pendekatan sifat:
Menurut Holander dan Yulian, Syarat pemimpin :
- Kecerdasan
- Kemampuan menyesuaikan
- Kearifan
- Introspeksi
- Ekstrospeksi
- Dominasi
- Kejantanan
- Kepekaan
2. Pendekatan situasi :
Menurut Chattel : Pemimpin adalah orang yang mempunyai pengaruh nyata terhadap sintaliti kelompok, pengaruh terhadap tingkat integrasi, kohesi, semangat kesatuan, pemasyarakatan, dll. Jadi kemampuan seseorang diukur dari perubahan sintaliti kelompok yang terjadi dibawah kepemimpinan seseorang.
3. Pendekatan teologis
- Gibbs : Pemimpin adalah orang yang paling besar sumbangannya dalam mencapai tujuan bersama.
- Hollander dan Yulian : Pengaruh pemimpin menunjukkan adanya sumbangan positif terhadap tercapainya tujuan kelompok.
4. Pendekatan Sosio-metrik
-Pospisil : Pemimpin ditentukan dengan tekhnik pemilihan. Tidak tepat menyatakan bahwa pemimpin actual selalu merupakan orang yang menurut pendapat anggota kelompok adalah pemimpin. Hal ini mungkin terjadi pada arti formal tetapi bagaimana dengan pemimpin informal yang pandangannya tidak ditentukan dengan ukuran (opini) yang bukan kenyataan.
5. Konsepsi Dikotomi
Kepemimpinan tidak didefinisikan secara kuantitatif tetapi dibiarkan bersifat tunggal hanya membedakan kuantitatif tingkat formal dan informalnya.
6. Kepemimpinan berpengaruh
* Krech : Pemimpin adalah orang yang dapat mempengaruhi kegiatan-kegiatan kelompok . Pengaruh dari pemimpin harus tercermin dalam perilaku para pengikutnya.
* Pospisil : kepemimpinan dan keuasaan adalah : individu atau kelompok yang memprakarsai kegiatan-kegiatan dalam suatu kelompok atau yang keputusan-keputusannya diikuti oleh sebagian anggota kelompok.
“Pemimpin” bukan hanya berfungsi membuat keputusan tetapi juga mengarahkannya, sedangkan “Kepala” membuat keputusan.
Pola kepemimpinan :
1. Kepemimpinan otoriter : Sifat memaksa, bukan berdasarkan kemampuan yang meyakinkan (persuasive) melainkan berdasarkan perintah.
Ketaatan didapatkan dari pengawasan absolut
2. Kepemimpinan demokratis : Sifat mudah mengizinkan, menggunakan persuasive, tidak memaksa. Mendorong pengikut untuk aktif berpartisipasi dan berinteraksi pada tujuan kelompok.


B. KEKUASAAN
Merupakan suatu potensi untuk mempengaruhi masyarakat. Seorang pemimpin dianggap memiliki kekuasaan apabila pengikutnya mentaati putusannya.
1. Kekuasaan terbatas dan absolut
- Kekuasaan terbatas : Penguasa dengan kekuasaan terbatas apabila memperoleh kekuasaan atau kedudukan melalui prosedur yang dikehendaki masyarakat.
- Kekuasaan absolut : tidak ada batasan kewenangn seseorang. Kekuasaan semacam ini lebih dilihat sebagai tujuan, bukan sebagai cara untuk mencapai tujuan.
2. Kekuasaan formal dan informal
- Penguasa formal ialah yang memegang kekuasaan , hak dan kewajiban serta peranan diatur undang-undang.
Contoh : penguasa di masa Imperium Mongol : terdapat sejumlah Khan-khan tertinggi dengan kekuasaan absolut, samapai dengan jumlah terendah menurut kewenangan dan jenjang yang sama satu sama lain.
- Penguasa Informal cenderung tercapai dan dimiliki berdasarkan kepribadian pemimpin sesuai harapan masyarakat yang bersangkutan, tidak ditentukan dengan ketat dalam perundang-undangan atau adat kebiasaan.
Dalam masyarakat sederhana kekuasaan seringkali didapatkan karena warisan. Contoh dalam msarakat Indian , hukumadat dipertahankan oleh seorang “Timuna “ (primus interpares : tidak cacat, banyak pengalaman, keunggulan moral)
Menurut Pospisil , Fungsi pemimpin dalam Kebudayaan Barat dan Timur :
a. dalam kebudayaan barat : Mengubah sikap perilaku pengikutnya
b. dalam kebudayaan timur : Ada ketaatan dari pengikutnya tanpa rasa disenangi / tidak oleh pengikutnya.
Secara universal, fungsi pemimpin adalah mendapatkan perubahan perilaku yang eksternal dari para warga dan kelompok masyarakat.
Penerapan Universal
Menunjuk bahwa pemegang kuasa (authority) dalam mengambil keputusan berdasarkan prinsip tidak sama. Jadi bukan berarti bahwa setiap waktu keputusan demikian akan ditetapkan berdasarkan presenden, melainkan keputusan hakim atau pejabat berwenang yang menyelesaikan suatu perkara dengan tegas menyatakan bahwa sendi yang digunakan dalam pengambilan keputusan selanjutnya kan diterapkan kepada hal-hal yang bersamaan di kemudian hari.

OBLIGATIO dan SANKSI
Oblgatio adalah : bagian dari keputusan yang menunjuk adanya hak pada satu pihak dan adanya kewajiban pada pihak lain.
Obligatio mengandung arti :”Iuris Viculum”, yaitu suatu ikatan hukum diantara kedua pihak yang manifestasinya dalam bentuk kewajiban di satu pihak dan adanya hak di pihak lain.
Sanksi adalah bagian tambahan dari keputusan yang berisi pernyataan tentang cara bagaimana obligation harus diselesaikan dan bagaimana cara meluruskan situasi yang dilanggar.
Sanksi merupakan keputusan hukum khusus tentang cara penyelesaian sengketa.
Pengaruh MAZHAB HUKUM ALAM dalam Perkembangan Hukum
oleh : Yovita Arie Mangesti, SH.,MH

Pendahuluan
Sejarah Hukum alam adalah kisah kegagalan manusia dalam mencari keadilan absolut. Seiring dengan bergulirnya waktu, masyarakat membutuhkan hukum yang mengatur berbagai corak perilaku manusia.
Kebutuhan akan adanya hukum yang universal dengan komposisi nilai-nilai ideal tertinggi menjadikan Hukum alam sebagai titik tolak pemikiran dalam menentukan berbagai aturan yang ada di masyarakat.
Konsepsi hukum alam sebagai suatu perintah yang sangat dihormati hanya mungkin apabila manusia menyadari posisinya di alam semesta ini. Generasi yang skeptis dan mulai muak dengan kesewenang-wenangan pemerintah manusia, akan sadar akan pemerasan dan ketidakadilan, alam dihadapkan dengan kezaliman manusia.
Berangkat dari pernyataan ini, manusia membutuhkan nilai keadilan, kesederajatan dalam kesatuan hidup yang tak lain adalah masyarakat.
Keadilan didapat melalui penalaran yang logic dalam menganalisa suatu masalah dalam hidup manusia. Dalam ”logika”, Aristoteles memandang bahwa dunia sebagai totalitas yang meliputi seluruh alam.
Dalam teori-teori tradisional, lembaga-lembaga yang penting dalam masyarakat adalah hasil rangsangan jahat manusia. Peradaban baru Eropa yang dimulai sekitar abad kesembilan dibangun atas dasar dua landasan: feodalisme dan Hukum Gereja Katolik. Suatu lembaga masyarakat, dibangun atas pola hirarkhis yang ketat, termasuk perundang-undangan. Misalnya : Ius naturale – untuk semua makhluk, Ius gentium – untuk seluruh umat manusia, Ius civile – hukum khusus untuk suatu persemakmuran
Hukum bertujuan untuk memelihara stabilitas sosial. Karenanya seluruh pemikiran tentang hukum harus berusaha menertibkan hal-hal yang kiranya dapat mengganggu stabilitas, meski dilain sisi, kebutuhan akan perubahan berlangsung dinamis dalam kehidupan manusia. Berubahnya keadaan masyarakat dalam hubungannya dengan faktor non - hukum misalnya politik, ekonomi dan sosial memang mengubah pandangan tentang hukum alam / hukum kodrat yang universal. Tetapi ada hal yang tidak berubah, yakni : ”the appeal to something higher than positive law”

A. Beberapa pandangan tentang Hukum Alam
Hukum alam , atau dalam banyak literatur dibahas dalam berbagai kajian juga dari berbagai sudut pandang , dikenal sebagai ”Hukum Kodrat” atau ada juga yang menyebut dengan ”Hukum Illahi”, ”Hukum Moral” dan sebagainya, sesungguhnya merupakan produk sejarah manusia dalam upayanya menemukan ”keadilan yang mutlak” (absolutejustice).Keadilan yang mulak ini dipadang sebagai nilai ideal yang harus dicapai dalam kehidupan manusia.Sampai sekarang, mazhab Hukum Alam ini masih aktual sebagai bahan kajian , karena substansi hukum alam itu mengandung nilai-nilai yang menjunjung tinggi hakikat manusia dari bagaimana manusia ada dengan seluruh proses hidup yang dijalaninya yang tidak terlepas dari alam.
Produk hukum baru, dalam batasan bentuk, ruang dan waktu, berlakunya, tentunya memerlukan acuan nilai.
1. Hukum kodrat Yunani
Peradaban Yunani adalah peradaban tertua yang mengenal konsep hukum KeTuhanan yang berada diatas lembaga-lembaga manusia. Akal manusia memungkinkan untuk menelaah fenomena ini.
a. Heraclitus dari Ephese mengatakan bahwa segala tingkah laku manusia ada dibawah satu undang-undang KeTuhanan.
b. Archytos dari Tarente , perbedaan antara Undang-undang KeTuhanan dan Undang-undang manusia adalah bahwa Undang-undang KeTuhanan tidak tertulis,sedangkan Undang-undang manusia adalah tertulis.
2. Socrates
Dalam hukum, terdapat masalah etis - masalah kesusilaan. Melaksanakan tindakan yang berlawanan dengan hukum selalu merupakan tindakan kejahatan. Letaknya hukuman dalam pelanggaran undang-undang yang tertulis ada pada pelanggaran itu sendiri. Dalam jiwa orang yang melanggar undang-undang keTuhanan timbul perasaan tidak enak oleh karena ia memutuskan keseimbangan (harmonie) antara dunia dan dia sendiri. Satu-satunya Undang-undang abadi akan mengikat semua bangsa untuk segala zaman ; satu Tuhan bersama akan bertindak sebagai penguasa dan pemerintah di atas segala bangsa
3. Aristoteles
Hukum kodrat adalah lebih tinggi dari hukum positif. Ada perbedaan antara yang ”adil” menurut undang-undang dan ”adil” menurut alam. Hukum positif hanya memberikan peraturan-peraturan yang berlaku secara umum, ketentuan hukum positif tidak dapat memperhitungkan semua perkecualian yang dapat terjadi dalam tiap keadaan.
Hal ini menyebabkan suatu ketidak adilan yang tidak dikehendaki.
4. Cicero
Cicero mengatakan : ”ada hukum yang sempurna, terdiri dari akal murni yang sesuai dengan alam ” Selanjutnya ; Hukum ini ada dimana-mana, tetap dan abdi, memerintahkan orang menaati kewajiban. Hukum ini dikenal dengan kesusilaan. Hukum positif harus mengambil pedoman ketentuan hukum kodrat.
5. Ambrosius
Undang-undang alam adalah tidak terulis, tidak dikenal dengan salah satu cara tertentu, tetapi adalah pembawaan yang dengan sendirinya mengalir pada tiap orang.
6. Augustinus
Augustinus mengetengahkan pengertian baru yaitu tentang Hukum Abadi (lex aeterna) , bahwa hukum abadi terdiri atas dua hal, hukum kodrat yang didasarkan atas rasio manusia dan hukum keTuhanan (lex divina), yang didasarkan atas wahyu.
Ajaran hukum kodrat berkembang dari hukum menurut naluri alam (instinctif naturrlijk) kedalam hukum berdasarkan norma-norma rasionil (redelijk normatieve)
7. Thomas Van Aquino
Memberikan pengertian yang tajam antara hukum abadi (lex aeterna), hukum KeTuhanan (lex divina), hukum kodrat (lex naturalis) dan hukum positif.
- Hukum abadi (lex aeterna) adalah hukum keseluruhan yang berakar pada jiwa Tuhan. Sebagian kecil dari hukum itu dikenalkan kepada manusia melalui wahyu.
- Hukum KeTuhanan (lex divina), misalnya undang-undang nabi Musa
- Hukum Kodrat (lex naturalis) adalah bagian dari hukum yang ditemukan oleh manusia dengan perantaraan akalnya.
Lex naturalis adalah bayangan dari hukum abadi dalam akal manusia. Sebagai manusia yang berakal maka bertindak sesuai dengan hukum kodrat. Asas-asas pokok adalah sama untuk semua orang , tak dapat berubah-ubah.
- Hukum positif adalah pelaksanaan dari hukum kodrat oleh manusia barhubung dengan syarat khusus yang diperlukan oleh keadaan dunia. Hukum positif ini dinamakan undang-undang. Hukum positif perlu untuk hidup manusia, baik dengan sukarela ataupun dengan paksaan-paksaan.
Permulaan dari segala hukum asalnya adalah alam, Hukum dalam arti yang sebenarnya dibuat atas dasar otoritas .
Validitas hukum dan ketaatan legal secara inheren bersifat normatif. Semua norma selalu mengarah pada finalitas atau tujuan tertentu, dan hukum merupakan putusan yang bersifat direktif atau mengarahkan.
Semua hukum dipromulgasikan melalui akal budi, sebab hanya dengan akalbudi manusia memahami hukum. Undang-undang manusia tidak memiliki kebenaran tanpa berpangkal tolak dari proses hidup alamiah manusia itu sendiri. Yang ada adalah kesimpulan-kesimpulan ilmiah.
8. Grotius.
Grotius (Hugo de Groot) memandang akal sebagai sesuatu yang berdiri sendiri yang menjadi dasar baru untuk penyelidikan tentang negara hukum.Dalam suatu sistem hukum, yang masih dipertahankan adalah hubungan antara hukum kodrat dengan hukum positif dan hubungan antara kodrat dan akal.
Grotius beranggapan hukum kodrat dapat menemukan kebenaran ilmiah atas fakta sejarah bahwa terjadinya negara berdasarkan perjanjian kemasyarakatan. Perjanjian kemasyarakatan ini terjadi karena secara alamiah manusia selalu diganggu oleh kebebasan yang terbatas dari orang lain.
Dengan perjanjian itu, hak-hak manusia dapat terjamin. Hal ini berhubungan dengan konstruksi hukum.
Menurut Grotius , sikap etis dari hukum harus ditonjolkan, disamping sikap ”social” manusia, yang menghantar manusia pada keinginan hidup bersama dengan orang lain dalam suatu persekutuan. Menghormati hak milik menjadi syarat utama dalam hal ini ada keharusan untuk menaati perjanjian. Jika perjanjiandalam suatu persekutuan merupakan perwujudan kepentingan ”yang berkuasa” maka perjanjian dianggap bertentangan dengan hukum kodrat. Hak untuk mempertahankan hidup, menjadi alasan utama untuk mengadakan perjanjian.
9. Spinoza dan John Locke.
Spinoza : keadaan alamiah ditinjau secara rasional tak memuaskan dan baru dengan adanya negara keadaan berubah menjadi baik. Sedangkan menurut John Locke keadaan alamiah adalah keadaan damai yang sempurna. Tugas negara adalah melindungi hak milik . Manusia menurut Locke adalah subyek hukum kodrat, sebab hukum ini mengajarkan bahwa semua manusia memiliki kesamaan martabat dan kebebasan.


10. Christian Thomasius
Dalam karyanya pada permulaan abad 18, ”Fundamenta”, hukum hanya menghendaki dari manusia satu perbuatan luar atau satu sikap tak melakukan perbuatan moral, sebaiknya menghendaki sesuatu yang datangnya dari dalam. Negara ditinjau dari ajaran hukum alam memiliki konstitusi yaitu undang-undang yang dipastikan mengandung nilai-nilai universal hak-hak manusia. Paham ini menumbuhkan ajaran tentang ”hak-hak Asasi Manusia”.
B. Relevansi Hukum Alam dengan Hukum Positif
Dalam perkembangan peradaban manusia, masalah moral mempengaruhi pemikiran manusia tentang hukum aktual yang berlaku dalam masyarakat. Asumsi mengenai hukum aktual ini memunculkan pendapat bahwa tiada kaidah hukum yang lebih tinggi dibandingkan hukum alam. Atau dengan kata lain, sebagaimana dikemukakan Sumaryono : bahwa di balik sistem hukum yang diberlakukan pada jenis masyarakat yang berbeda – beda, ada suatu hukum yang memiliki kedudukan lebih tinggi yang dipergunakan untuk menilai dan mengukur validitas hukum buatan manusia.
Asumsi ini mempertegas kedudukan hukum kodrat sebagai hukum yang lebih tinggi.
Berkaitan dengan hukum positif dalam suatu negara, John Locke menjelaskan bahwa : kontrak sosial adalah dasar semua pemerintahan sipil. Ini terjadi sesuai dengan status kodrati manusia sebagai makhluk sosial yang cinta damai.
- kontrak sosial bermaksud mempromosikan kesejahteraan masing-masing individu.
Maka model pemerintahan ideal adalah demokratis, sebab setiap individu memiliki hak dan kedudukan yang sama.
-memisahkan kekuasaan negara menjadi legislatif, eksekutif dan yudikatif dengan aplikasi sistem check and balance digunakan untuk menjamin terselenggaranya keadilan bagi semua orang.
Dalam hal ini hukum kodrat adalah standar regulatif hukum positif. Hukum positif harus mampu merinci konsep tentang hak yang terkandung dalam setiap pernyataan hukum itu sendiri. Hukum tidak dapat dipisahkan dari cita rasa keadilan. Kajian sejarah membuktikan bahwa hukum alam dapat dipergunakan dalam berbagai keperluan penemuan hukum. Hal ini dapat diamati dari :
1.Fungsi hukum kodrat sebagai aspek pengubah hukum Romawi, menjadi suatu sistem hukum yang universal.
2. Hukum kodrat sebagai dasar pemisahan kekuasaan gereja dan kaisar
3. Hukum kodrat merupakan awal dibuatnya hukum internasional dengan pengakuan terhadap hak dasar seseorang (cikal bakal pemikiran hak asasi manusia).
4. Hukum kodrat menjadi awal terbentuknya satu ketertiban umum yang menguasai umat manusia (a universal order governing all men) dan pengakuan bahwa hak asasi tidak dapat dipisahkan dari orang perorang (the inalienable right of individual).
Sebagaimana ditekankan oleh Thomas Van Aquino, bahwa Hukum alam bersifat universal, abadi, tidak berubah dalam ruang dan waktu, sedangkan ius hukum positif dipandang sebagai penerapan hukum alam di dunia ini. Kaum humanis pada abad pertengahan beranggapan bahwa kebenaran-kebenaran besar kehidupan adalah kebenaran yang berkaitan dengan cara hidup yang benar. Sedangkan kaum skolastik menekankan bahwa pencapaian kebenaran merupakan tujuan utama penggalian intelektual manusia.
C. Peran Mazhab Hukum Alam bagi perkembangan ilmu hukum
Pendapat tentang adanya Hukum Alam telah dikenal sejak zaman dahulu. Pengaruhnya tampak jelas pada sistem Hukum Romawi yang terbagi atas ius civile dan ius gentium.
Di dalam abad XVI, dibawah pengaruh Reformasi dan rasionalisme muncul pendapat tentang Hukum Alam modern yang bertumpu pada akal manusia.
Hukum Alam kaum awam adalah sebuah hukum rasional , yang mengendalikan semua hubungan antar manusia – manusia, apapun ras ataupun status sosial mereka.Bahkan raja-raja pun harus tunduk pada undang-undang atau hukum alam yang fundamental,universal,langgeng,lestari tidak berubah-ubah yang mengalir dari sifat kodrat alam manusia itu sendiri. Ajaran Hukum Alam sangat diterima pada negara dengan sistem kerajaan, dimana raja dianggap mendapat rahmat Allah. (Inggris, Swiss, Jerman, Belanda). Karya Hugo De Groot ”De Jure belliac pacis” (Hukum tentang Perang dan Damai) yang sarat dengan asas hukum alam membimbing negara –negara pada perkembangan hukum positif antar bangsa yang berlandaskan asas pacta sunt servanda merupakan fundamental norm dalam hukum internasional.
Karya Hugo De Groot yang juga penting antara lain : ”Mare Liberium”, sebagai perwujudan hukum alam yang membertahankan kebebasan kelautan. Dalam hal ini, Raja terikat pada hukum alam melalui hati nuraninya.
Mazhab Hukum Alam selanjutnya berkembang di Inggris oleh Thomas Hobbes, dengan ajarannya bahwa : Status kodrat alam segala sesuatu adalah ”bellum omnium contra omnes” (perang antar semua lawan semua).Untuk mencegah hal tersebut, maka manusia-manusia harus berdaya upaya mencapai perdamaian , bahkan harus menerima dan mengakui dibatasinya kebebasan antara satu terhadap yang lain dan komitmen untuk menjunjung tinggi persetujuan-persetujuan yang diadakan.Harus dibuat kontrak sosial, yang didalamnya manusia menyerahkan hak- haknya kepada seorang penguasa (Raja, Parlemen) untuk memerintah. Pihak kontrak sosial bertanggungjawab kepada Tuhan. Penguasa bertindak sesuai Hukum Alam. Kewajiban warga negara untuk tunduk hanya ada selama penguasa berwenang untuik menggunakan kekuasaannya itu. Rasionalisme yang tersirat dalam hukum alam memberi warna pada ajaran Descrates dan tulisan-tulisan abad pencerahan.
Jen Domat dari Perancis menerapkan hukum alam pada hukum perdata dengan maksud menjembatani dan mempersatukan hukum Romawi , hukum kanonik, hukum kebiasaan dan hukum alam. Namun hukum alam diterima hanya sebagai ”Ratio Scripta” (rasio yang tertulis) sepanjang tidak bertentangan dengan ajaran Kristen.
Pandangan pada abad pencerahan (Aufklarung) menolak postulat bahwa kedaulatan diberikan Tuhan kepada raja.
Hal ini tidak rasional dan bertentangan dengan kesetaraan manusia ,yang termasuk tertib kodrat segala sesuatu.
Dibawah pengaruh kontrak sosial – JJ Rousseau pasca revolusi Amerika dan Peransic, pada setiap tatanan hukum setiap orang menyerahkan sebagian dari kebebasannya , namun sekecil mungkin , kepada raja sebagai ganti menjaga dan mempertahankan ketertiban.Raja atau penguasa tidak boleh menyalahgunakan kekuasaannya. Peristiwa-peristiwa hanya dapat dihukum apabila dinyatakan demikian oleh undang-undang (Nullum Crimen, Nulla Poena Sine Lege)
Hal ini, berdampak pada munculnya Positivisme hukum.
Satjipto Raharjo, membagi hukum alam dalam 2 kategori : Hukum Alam sebagai metode dan Hukum Alam sebagai substansi. Hukum alam sebagai metode adalah yang tertua dapat dikenali , dikenali sejak zaman Yunani hingga abad pertengahan.
Memfokuskan diri pada usaha menemukan metode yang bisa diciptakan untuk untuk mampu menghadapi keadaan yang berlainan, menjadi pedoman untuk tahu bagaimana membuat suatu aturan yang baik.
Hukum alam sebagai substansi mengandung norma-norma. Dalam hal ini manusia dapat menciptakan sejumalah besar peraturan yang dikenal sebagai hak asasi manusia.
Kebangkitan kembali hukum alam atas positivisme hukum didorong oleh keinginan untuk menyatakan suatu idealisme moral.
Ciri hukum yaitu menentukan tuntutan ke arah keadilan yang ideal. Peraturan hukum perlu tunduk pada internal morality. Aspek hukum alam tampak jelas suatu perjuangan manusia untuk mencapai tujuan tersebut.

Kesimpulan
Peradaban manusia yang berkembang dari waktu kewaktu tidak bias terpisahkan begitu saja dari hal-hal alamiah. Hal ini jelas terpetakan dalam pola hubungan manusia dengan Tuhan sebagai sebab dari segala sebab utama.
Di sisi kehidupan yang lain manusia tidak lepas dari alam , yang terus berevolusi baik dalam pengertian biologis maupun sosial.
Ketika fenomena alam bersentuhan dengan tuntutan sosial untuk survive dalam seluruh bidang kehidupan, perlu ada suatu tatanan hukum ,yang didalamnya sarat dengan kaidah-kaidah moral yang universal.
Berawal dari kesadaran manusia akan keberdaannnya di dunia, disusunlah tata nilai yang disebut hukum, baik dalam pengertian metode maupun substansi.
Peran mazhab hukum alam bagi perkembangan ilmu hukum sejalan dengan perkembangan peradaban manusia antara lain :
1. Sebagai instrumen utama bagi pertumbuhan hukum. Hal ini tampak pada terbentukanya hukum Romawi khususnya dalan lapangan hukum perdata, yang pada perkembangannya ditransformasikan dalam hukum internasional yang lebih luas.
2. Sebagai jembatan antara hukum gereja dan kerajaan dalam mengatur kehidupan masyarakat. Hukum mengatur hak dan kewajiban, baik kewajiban manusia terhadap Tuhan sebagai sebab dari sebab yang utama serta kewajiban terhadap negara.
3. Sebagai dasar pertimbangan keabsahan kekuasaan absolut. Memang hukum alam seolah berbicara tentang karakter ”primus interpares” sebagai penguasa.
Tetapi perlu dipertajam bahwa kekuasaan bukan untuk melegitimasi usaha pencapaian kepentingan pribadi seluas-luasnya, tetapi justru memperhatikan nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan.
4. Sebagai tolak ukur preseden oleh para yuris. Dalam pengertian ini, keadilan memang didapatkan dari hukum positif, tetapi hukum positif tanpa jaminan pengakuan hak-hak kodrati tidak akan adil.
Cita-cita hukum, yakni keadilan dalam pandangan Hukum Alam diperjuangkan dengan memberikan jaminan perlindungan bagi hak-hak kodrati manusia. Hukum positif tanpa didasari mazhab hukum alam belum menjadi hukum yang benar-benar adil.
Setiap orang karena kodrat rasionalnya dapat berpartisipasi dalam kebijakan pembentukan hukum. Maka sejalan dengan perkembangan hukum, mazhab Hukum Alam berperan sebagai standar regulatif Hukum positif. Hakekat hukum positif yang terbatas pada ruang dan waktu, tidak dapat meninggalkan substansi hukum alam yang normatif dari segi etik dan moral.
Dalam tatanan kenegaraan, demokrasi dipandang sebagai bentuk yang ideal, dimana kekuasaan berasal dari dan untuk rakyat. Tetapi situasi yang demikianpun sewaktu-waktu akan mengarah pada keadaan dimana manusia semakin bebas menyuarakan kehendak, yang berujung pada konflik kepentingan. Situasi ini berjalan sebagai siklus kehidupan. Hukum rasional manusialah yang mengatur agar siklus ini tidak mengarah pada demoralisasi dan krisis sosial yang berkepanjangan.Upaya pemenuhan kebutuhan menyangkut hak-hak kodrati tetap berada dibawah kontrol nilai-nilai ideal.
Mazhab Hukum Alam hendaknya menjadi pertimbangan ketika suatu bangsa dihadapkan pada banyak aspek pengubah hukum . Penemuan hukum baru (hukum positif) dimaksudkan untuk menjaring kejahatan inkonvensional. Hendaknya , substansi hukum yang abadi dan universal atas dasar internal morality dapat dijadikan pegangan untuk mencapai nilai keadilan yang dicita-citakan.


Referensi
Friedmann, (1996) Teori dan Filsafat Hukum Telaah Kritis atas Teori-teori Hukum. Jakarta : Raja Grafindo Pustaka
Hegel, Pustaka Pelajar. Filsafat Sejarah
Hidya, T.T. (2004) Humanisme dan Skolatitisme.Yogyakarta : Kanisius
Jan, Gijssel (2000) Apakah Teori Hukum Itu. Bandung : Laboratorium Hukum Unpar
John Gilissen, E ( 2005), Sejarah Hukum Suatu Pengantar. Bandung : Refika Aditama
Kattsoff,L. (1992) Pengantar Filsafat.Yogyakarta : Tiara Wacana
Leahy, L. (1991) Esai Filsafat Untuk Masa Kini. Jakarta : Grafiti
Liang, Gie, T (2000) Pengantar Filsafat Ilmu. Yogyakarta : Liberty
Peter dan Siswosoebroto, K. (1988) Hukum dan Perkembangan Sosial I,II,III, BukuTeks Sosiologi Hukum. Jakarta : Pustaka Sinar Harapan
Poedjawijatna. (1986) Etika Filsafat Tingkah Laku, Jakarta : Bina Aksara
Rahardjo, Satjipto ( 2000) Ilmu Hukum, Bandung : Citra Aditya Bakti
Sudiarja, et al (2006) Karya Lengkap Dryarkara Esai – Esai Filsafat Pemikir yang terlibat Penuh dalam Sejarah Perjuangan Bangsanya. Yogyakarta : Kanisius
Sumaryono , Etika dan Hukum, Yogyakarta : Kanisius
Sutrisno, M. (2001) Humanisme, Krisis, Humanisasi. Jakarta : Obor
Suseno, Franz.M. (1999) Etika Dasar Masalah - masalah Pokok Filsafat Moral.
Yogyakarta : Kanisius
Tafsir, Ahmad (1990) Filsafat Umum Akal dan Hati Sejak Thales Sampai Capra , Bandung : RosdaKarya
Verhaak, Haryono, I (1989) Filsafat Ilmu Pengetahuan, Jakarta : Gramedia

Materi kuliah Hukum Kejahatan Korupsi 2

UNDANG-UNDANG NO.20 TAHUN 2001
Yovita A. Mangesti, SH.,MH
a. Latar Belakang
Korupsi di Indonesia terjadi secara sistematis dan meluas sehingga tidak hanya merugikan keuangan negara tetapi melanggar hak-hak sosial ekonomi masyarakat luas.Pemberantasan tipikor harus dilakukan dengan mengikuti alur perkembangan modus kejahatan itu sendiri.
Dikeluarkannya UU no 31 tahun 199 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi (LN 1999 no. 140 dan LN no. 3874) menimbulkan interpretasi berbeda di kalangan masyarakat mengenai penerapan UU, dimana sejak UU no 31 tahun 1999 diundangkan maka dengan sendirinya UU no 3 tahun 1971 dinyatakan tidak berlaku. Maka timbul anggapan adanya kekosongan hukum untuk memproses tipikor sebelum berlakunya UU no 31 tahun 1999.
b. Aturan normative pemberantasan TIPIKOR
Dalam pemantauan perjalanan UU no 31 tahun 1999 , dipandang perlu adanya perubahan dengan diundangkannya UU no 20 tahun 2001.
1. Tipikor dalam UU 31 tahun 1999 dan UU no 20 tahun 2001 yang berasal dari kedua UU ditetapkan dalam pasal 2, 3, 13 dan 14 dalam UU no 31 tauhn 1999.
2. Tipikor yang bersumber dari KUHP , mula-mula dalam UU no 31 tahun 1999 yang semula disebutkan satu persatu tidak ditetapkan sebagai tipikor dalam UU no 20 tahun 2001 dinyatakan tidak berlaku lagi.
3. Tindak pidana lain yang berkaitan dengan tipikor ditetapkan dalam pasal 21,22, 29 UU no 31 tahun 1999.Pasal 23 memasukkan pasal 220,231,421,422,429 dan 430 KUHP sebagai tindak pidana lain yang berkaitan dengan tipikor dengan perubahan ancaman pidana paling lama , dan dikumulasikan alternative antara hukuman penjara dan hukuman denada. Pasal ini masih tetap berlaku dalam UU nomor 2 tahun 2001.
Hal-hal lain yang berkaitan dengan tipikor :
a. setiap orang yang melakukan percobaan, pembantuan , permufakatan jahat untuk melakukan tipikor dipidana yang sama sebagimana dimaksud dalam pasal 2, 3, 5 sampai 14 UU no 31 tahun 199. Artinya orang yang melakukan percobaan,pembantuan atau permufakatan jahat untuk tindak pidana pasal 2, pasal 3 pasal 5 sampai pasal 14 dipeerlakukan sama dengan pelaku selsesai melakukan kejahatan.
b. Bagi setiap orang diluar wilayah Indonesia yang emmberikan bantuan , kesempatan, sarana atau keterangan untuk terjadinya tipikor dipidana yang sama dengan pelaku tipikor.
Ketentuan sedikit menyimpang dari KUHP . pembantuan sebagaimana pasal 56 dan 57 KUHP diancam sepertiganya, dalam hal tipikor ancamannya sama dengan pelaku tindak pidana.
c. Hasil tipikor yang dalam UU no 15 tahun 2002 disebut sebagai hasil tindak pidana berjumlah 500 juta atau lebih disebut Harta Kekayaan jika ditempatkan dalam penyedia jasa keuangan, ditransfer, dibayarkan atau dibelanjakan dihibahkan atau disumbangkan, dititipkan, dibawa keluar negeri, ditukarkan atau disembunyikan , pelakunya dipidana karena pencucian uang . Pelaku percobaan hal ini juga dipidana sama.
Mekanisme pemberantasan TIPIKOR
Penyidikan tipikor dilakukan berdasarkan hukum yang berlaku , kecuali ditetapkan lain oleh UU no 31 tahun 1999 dan 20 tahun 2001. Dengan demikian, ketentuan dalam pasal 7 ayat 1 KUHAP tentang wewenang penyidik masih berlaku, yakni :
a. Menerima laporan atau pengaduan dari seorang tentang adanya tipikor
b. Melakukan tindakan pertama pada saat di TKP.
c. Menyuruh berhenti seorang tersangka dan emmeriksa tanda pengenal diri tersangka
d. Melakukan pengankapan, penahanan, penggeledahan dan penyitaan
e. Melakukan pemeriksaan dan penyitaan surat.
f. Mengambil sidik jari dan memotret seseorang.
g. Memanggil orang untuk didengar dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi.
h. Mendatangkan ahli yang diperlukan dalam hubungannya dengan pemeriksaan perkara
i. Mengadakan penghentian penyidikan.
j. Mengadakan tindakan lain menurut hukum yang bertanggungjawab.

Jaksa pengacara negara bertindak mewakili negara / pemerintah atau BUMN menggugat tersangka untuk mengganti kerugian keuangan negara dengan surat kuasa khusus. Berkas perkara hasil penyidikan tersebut diserahkan kepada instansi yang dirugikan untuk mengembalikan keuangan negara , juga dapat dilakukan kepada terdakwa yang perkaranya diputus bebas.
Putusan bebas disini maksudnya adalah putusan pengadilan yang berisi bahwa keasalahan atau perbuatan terdakwa yang didakwakan kepadanya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan (Vrijspraak) atau jika tidak cukup bukti, tetapi tidak merupakan suatu tindak pidana.
Jika pada saat penyidikan tersangka meninggal dunia, maka gugatan diajukan pada ahli warisnya.
Penyidik, penuntut umum, hakim berwenang meminta keterangan kepada BANK tentang keadaan keuangan tersangka / terdakwa.
Erat kaitannya dengan penyidikan adalah dapat dibentuknya tim gabungan oleh jaksa agung , yaitu dalam hal ditemukannya tipikor yang sulit pembuktiannya. Sulit pembuktiannya antara lain tipikor di bidang perbankan, perpajakan, pasar modal, perdagangan dan industri, komoditi berjangka, bidang moneter dan keuangan, yang :
a. bersifat lintas sektoral
b. dilakukan dengan teknologi canggih
c. dilakukan tersangka / terdakwa berstatus penyelenggara negara.
Dalam penyidikan, dapat dibentuk Tim Gabungan. Tim ini dibentuk dan dibawah kordinasikan dengan Jaksa Agung.
Jaksa Agung sebagai koordinator penyidikan tipikor artinya : jaksa agung mengkoordinasikan dan mengendalikan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan pidana korupsi yang dilakukan bersama-sama orang yang tunduk pada peradilan umum dan militer dalam kerangka penaganan perkara pidana tertentu dengan instansi terkait berdasarkan UU yang pelaksanaan koordinasinya ditetapkan oleh presiden.

Sistem pembuktian terbalik
Mengingat korupsi sudah menjadi kegiatan sistemik maka perlu adanya perluasan mengenai perolehan alat bukti.. Pembuktian terbalik merupakan premium remedium dan sekaligus mengandung sifat prevensi khusus , yang diberlakukan pada tersangka / terdakwa.
Gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas : meliputi pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan Cuma-Cuma, dan fasilitas lainnya, baik yang diterima dalam maupun luar negeri, dengan sarana elektronik maupun non elektronik.
Dalam kaitannya dengan gratifikasi, penerimaan gratifikasi yang nilainya Rp. 10.000.000 atau lebih , pembuktian behwa gratifikasi itu bukan suap dilakukan oleh penerima gratifikasi. Sedangkan yang nilainya kurang dari Rp.10.000.000 dilakukan oleh penuntut umum.

Jelaskan :
a. Apakah dengan ditunjuk sebagai koordinator undang-undang jaksa agung juga sebagai penyidik ?
b. Adakah unsur lain selain Jaksa Agung dan Penyidik Polri berwenang sebagai penyidik ?
c. Bagaimana jika penyidik tidak menemukan cukup bukti ? Apa dasar hukumnya .
d. Apa saja yang dapat digunakan sebagai alat bukti petunjuk menurut UU no 20 tahun 2001?
e. Apa perbedaan gratifikasi dengan suap? Uraikan jawaban saudara.

DELIK-DELIK KHUSUS KEJAHATAN KORUPSI
A. Gratifikasi & Suap
Yang dimaksud dengan “Gratifikasi” adalah pemberian uang, rabat (discount),komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma dan fasilitas lainnya; baik yang diterima di dalam maupun diluar negeri dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik.
Dalam UU no 20 tahun 2001 ditegaskan bahwa setiap gratifikasi kepada pegawai negari atau penyelenggara Negara danggap suap , apabila berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya dengan ketentuan sbb:
Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap suap apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, dengan ketentuan sebagai berikut :
(1). yang nilainya Rp10.000.000 atau lebih , pembuktian bahwa bukan merupakan suap dilakukan oleh penerima gratifikasi.
(2). yang nilainya kurang dari Rp.10.000.000pembuktian bahwa gratifikasi tersebut bukan suap dilakukan oleh penuntut umum.
Ketentuan ini menunjukkan bahwa dalam tindak pidana gratifikasi ini menganut pembuktian terbalik.Sebenarnya, secara normatif UU memberikan jalan keluar agar penerima gratifikasi terhindar dari hukuman/ditetapkan melakukan tindak pidana korupsi, dengan melaporkan pada KPK dalam waktu selambatnya 30 hari kerja terhitung sejak gratifikasi diterima.
Jika tidak dilaporkan atau terlambat melaporkan maka penerima dianggap telah melanggar pasal 12 B UU Pemberantasan tipikor.
Meskipun pembuktian terbalik merupakan pembuktian terbatas dalam hal tersebut merupakan hak terdakwa, tetapi dalam hal memberikan keterangan mengenai hartabenda, harta istri atau suami, anak dan tiap orang yang ada hubungannya dengan dengan perkara korupsi itu merupakan kewajiban. Apabila terdakwa tidak dapat membuktikan tentang kekayaannya yang tak seimbang dengan penghasilan atau sumber penghasilan maka keterangan tersebut dapat digunakan memperkuat alat bukti yang sudah ada bahwa terdakwa melakukan tindak pidana korupsi.
Hal ini merupakan hal yang seimbang antara hak dan kewajiban. Dengan demikian berarti bahwa pembuktian terbalik bukanlah hal yang memberatkan terdakwa.Pembuktian terbalik meliputi juga harta benda terdakwa yang belum didakwakan.
Pasal 38 B UU nomor 20 tahun 2001 menetapkan setiap orang yang disangka melakukan salah satu tindak pidana sebagaimana diatur dalam pasal 2,3,4,14,15, 16 UU 31 tahun 1999 dan pasal 5 sampai 12 UU nomor 20 tahun 2001 wajib membuktikan sebaliknya bahwa harta tersebut bukan hasil korupsi.
Hakim wajib membuka persidangan khusus untuk memeriksa pembuktian yang diajukan mengenai harta kekayaan itu.
Jika terdapat satu atau lebih unsure tindak pidana tidak cukup bukti , sedangkan secara nyata telah ada kerugian negara maka penyidik dapat segera menyerahkan berkas perkara hasil penyidikan kepada Jaksa pengacara negara untuk dilakukan gugatan perdata kepada instansi yang dirugikan .
Dalam pasal 33 dalam hal ini gugatan diajukan terhadap ahli waris tersangka.
B. Money loundering.
Dalam Black's law Dictionary, money laundering diartikan sebagai : "term use to describe investment or other transfer money flowing from racketeering , drug transaction, and other illegal source into legitimate channels so that its original source cannot be traced"
Aturan universal yang dipakai negara-negara didunia dalam hal pemberantasan money loundering ini sebagimana tercantum dalam The United Nations convention against Illiet traffict in Narcoticss, Drugs, and Psycotropic Substance of 1988, yang diratifikasi melalui UU no 7 tahun 1977 :
The convention or transfer of property , knowing that such property in derived from any serious (indictable) offence or offences, or from act of participation in such offence or offences for the purpose of concealing or disquising the illicit of property or assiting any person who is involved in the commission of such an offence or effences to evade the legal consequences of hs action, or the concealment or disuise of the nature, source,location,disposition,movement,rights with rescpect to , or ownership of property, knowing that such property is derived from a serious offence or offences or from an act participation in such an offence or offences.
Money loundering merupakan metode untuk menyembunyikan, memindahkan, dan menggunakan hasil dari suatu tindak pidana, kegiatan organisasi tindak pidana, tindak pidana ekonomi, tindak pidana korupsi, perdagangan narkotika, dall.
Pada intinya money laundering melibatkan assets (pendapatan /kekayaan) yang disamarkan atau usulnya sehingga dapat digunakan tanpa terdeteksi bahwa assets tersebut illegal.
Pada dasarnya money loundering merupakan aktivitas yang sangat kompleks, dilakukan dalam tiga langkah yang saling mengkait :
a. Placement : upaya menempatkan dana dari aktivitas kejahatan. Terdapat pergerakan fisik dari uang tunai baik melalui penyelundupan maupun melakukan penempatan uang giral ke dalam system perbankan, atu melalui real estate datau saham-saham, dan mengkorvensi dalam bentuk valuta asing.
b. Layering : memisahkan hasil kejahatan dari sumbernya yaitu aktiva kejahatan yang terkait melalui beberapa tahapan transaksi keuangan . Layering dilakukan dengan membuka sebanyak mungkin rekeningf perusahaan fiktif dengan memanfaatkan rahasia bank.
c. Integration : upaya untuk menetapkan suatu landasan sebagai : legitimate explanation" bagi hasil kekayaan. Pada tahap ini uang dimasukkan dalam sirkulasi yang sesuai dengan aturan hukum.
UU no 15 tahun 2002 , yang termasuk money loundering :
a. Hasil tindak pidana yaitu harta kekayaan Rp 500.000.000 atau lebih atau yang nilainya setara, yang diperoleh langsung maupun tak langsung dari kejahatan korupsi, penyuapan, penyelundupan tenaga kerja, penyelundupan imigran, perbankan, narkotika dan psikotropika, perdagangan budak, wanita dan anak-anak , perdagangan gelap senjata, terorisme, penculikan, penipuan, didalam maupun diluar wilayah RI.
b. Cakupan tidak pidana pencucian uang : menempatkan, mentransfer, membayar dan emmbelanjakan, menitipkan harta kekayaan, menukar, menyamarkan harta kekayaan, yang diketahui atau patut diduga sebagai tindak pidana. Termasuk juga setiap orang (secara pasif) menerima atau menguasai penempatan, pembayaran, hibah, penitipan, penukaran barang yang diketaui atau patut diduga sebagai tindak pidana.
c. Tindak pidana lain yang berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang adalah
a. penyedia jasa keuangan yang dengan sengaja tidak menyampaikan laporan yang diwajibkan, diancam dengan pidana 250 juta - 1 M
b. Setiap orang yang tidak melaporkan membawa uang tunai Rp100.000.000,- atau lebih kedalam atau keluar wilayah RI. Ancaman untuk ini antara 100-300 juta.
c. PPATK dan Aparat penegak hukum yang bersangkutan dengan pemeriksaan perkara melanggar larangan menyebut identitas pelapor, dikenai ancaman pidana 1-3 tahun.
d. Tindak pidana koorporasi.
Secara umum ada beberapa alasan mengapa money laundering dinyatakan sebagai tindak pidana dan harus diperangi. :
(1) Money laundering diyakini berpengaruh pada system keuangan, berdampak negative begi perekonomian dunia.Misalnya dampak negative pada pengelolaan sumberdaya, dana digunakan untuk kegiatan yang tidak sah, beralihnya dana ke negara-negara yang perekonomiannya baik, ketidakstabilan perekonomian nasional.Fluktuasi yang tajam pada nilai tukar dan bunga , yang mempengaruhi ekonomi global.
(2) Dengan ditetapkannya money laundering sebagai tindak pidana akan memudahkan aparat menindak dan melakukan penyitaan terhadap dugaan hasil tindak pidana.
(3) Dalam hal ini juga akan memudahkan aparat untuk mencari tokoh-tokoh behind the stage yang terkadang sulit terungkap dalam tindak pidana.
Kendala pemberantasan money laundering, al :
a. Pada saat orang menyimpan uang di bank tidak dijelaskan darimana asal-usulnya.
b. Indonesia ,menganut devisa bebas, maka siapa saja boleh memiliki, menggunakan devisa, dengan tidak ada kewajiban menjual pada bank sentral.
c. Ketentuan rahasia Bank cukup ketat dengan pengecualian limitative.
d. Terdapat kondisi adanya saving investment gap, yang mengakibatkan Indonesia banyak memerlukan pinjaman dari luar.
e. Tindakan keras dari Amerika Serikat untuk memberantas money laundering justru memungkinkan negara-negara melakukan pencucuian uang di Indonesia.
Action : Indonesia dengan 29 negara lainnya , masuk dalam Non cooperative Countries and territories (NCCT) oleh Financial Action Task Force on Money Laundering (FATF). Pendekatan negara-negara ini dengan "punitive approach". Jika negara dinilai tidak koopertif maka pelanggaran ketentuan dapat berupa hambatan terhadap transaksi perbankan, pinjaman luar negeri, atau seluruh transaksi dengan pihak Indonesia dianggap sebagai suspicious transaction.
Disamping FATS terdapat pula Basle Committee on Banking Supervision, yang merekomendasikan agar supaya system perbankan tidak dipergunakan sebagai sarana pencucian uang. Basle Comitee menyadari bahwa dalam pencucian uang terdapat pula resiko reputasi, resiko yuridis, resiko operasional dan resiko konsentrasi.
Setiap Bank diminta menerapkan prinsip "Know Your Customer" dengan baik disertai pelaporan yang memadai, sehingga dapat mengatasi krisis yang berkepanjangan, dan hubungan antar negara dapat berjalan dengan baik..

Kamis, 08 Oktober 2009

PERANAN HUKUM DALAM PEMBANGUNAN HUKUM EKONOMI
Oleh : Yovita A. Mangesti

P E N D A H U L U A N
Proses hidup manusia berjalan seiring dengan evolusi sebuah peradaban. Pemenuhan kebutuhan hidup baik dalam pengertian fisik maupun spiritual , menjadi orientasi hidup yang utama. Hal ini menjadi alasan yang logis mengapa dalam setiap aktivitas manusia melibatkan kegiatan ekonomi. Pola perilaku yang kompetitif menjadi ciri khas dalam setiap aktivitas manusia tersebut. Semakin tinggi tingkat peradaban, pola interaksi yang kompetitif ini semakin tampak dalam berbagai aspek kehidupan.
Proses hidup manusia berlangsung dalam masyarakat dan secara dinamis mengalami perubahan. Perubahan masyarakat adalah suatu kenyataan, tidak melulu bersifat progress tapi juga regress, bahkan dapat terganggunya keseimbangan (equilibrium) diantara kesatuan-kesatuan sosial di dalam masyarakat, yang ditandai dengan gejala-gejala seperti mobilitas sosial, pertentangan dan perbedaan pendapat mengenai norma, generation gap hingga de-personalisasi.
Fakta perubahan sosial yang penting untuk dikaji dewasa ini adalah globalisasi. Publik memahami globalisasi sebagai penyusutan ruang dan waktu, yang berkiblat pada kekuatan – kekuatan sosial dan idealisme global.

Oleh kaum globalis, realitas sosial dipelintir sedemikian rupa guna legalisasi kekuatan dan kekuasaan neoliberalisme.
Ideologi baru pada era globalisasi ini, sarat dengan muatan berupa norma dan citra individu maupun kelompok, yang mau tidak mau bersentuhan dengan substansi hukum. Hukum sebagai produk masyarakat, sarana pembaharuan masyarakat alat kontrol dan rekayasa sosial dibangun dan saling mempengaruhi terhadap proses sosial di segala bidang.
Globalisasi merupakan proses awal yang memunculkan kondisi dengan kualitas dan hasil akhir yang belum pasti. Transformasi sosial yang tampak adalah munculnya perundang-undangan baru yang mengatur konflik dalam proses sosial, termasuk di bidang ekonomi dan hukum.
Sebuah pemahaman dari teori Adam Smith, bahwa persoalan ekonomi dan politik terpisah. Ekonomi memiliki status lebih superior karena ia dianggap paling baik jika berjalan tanpa intervensi pemerintah dalam sistem hukum alam yang harmonis.
Pasar dianggap mekanisme otomatis (self regulating) yang mengarah pada kesetimbangan antara permintaan dan penawaran sehingga menjamin terwujudnya alokasi sumber daya dengan cara yang paling efisien. Pemahaman klasik tentang liberalisme mempertahankan kebebasan sebagia hak individu untuk tidak diganggu.
Jika setiap individu menjalankan fungsinya , dengan sendirinya akan tercipta sebuah kemaslahatan dan kemakmuran hidup. Jika setiap individu memiliki keinginan yang kuat untuk sukses dalam kehidupan ekonominya, secara kalkulatis, akumulasi individu tersebut akan membentuk sebuah masyarakat yang makmur dan sejahtera. Namun demikian, realita ini tidak dapat kita pandang sebagai sesuatu yang bersifat absolute.
Indonesia sebagai negara yang turut serta dalam percaturan politik dengan masyarakat internasional, tidak terlepas dari aktivitas ekonomi internasional. Tahun 1997 prestasi pembangunan ekonomi Indonesia sebagai salah satu High Performing Asian Economy Countries, memiliki kinerja perekonomian yang mengagumkan, bahkan dianggap sebagai miracle, tetapi karena hantaman krisis ekonomi yang berawal dari depresi rupiah pada Juli 1997, Indonesia dalam krisis ekonomi yang berkepanjangan.
Fundamental perekonomian Indonesia yang rapuh, proses economyc recovery yang berjalan lambat, komposisi pelaku ekonomi yang didominasi oleh para kapitalis bernuansa korupsi, kolusi dan nepotisme, investasi asing berjangka pendek, memberatkan kondisi perekonomian Indonesia.
Era globalisasi yang diwarnai dengan interdependensi sistem politik dan ekonomi menuntut suatu kepastian hukum yang mampu mencegah benturan kepentingan berbagai pihak, mengingat aktivitas ekonomi akan berlangsung terus-menerus dalam peradaban suatu bangsa.
Sebuah refleksi dari Satjipto Raharjo : Apakah kita memang bulat-bulat menyerah kepada kemauan kapitalisme dunia dan menomorduakan kepentingan masyarakat kita.
Kita membangun dunia ini bukan untuk membesarkan ekonomi dunia melainkan pertama-tama untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

PEMBAHASAN
1. Tinjauan teoritis tentang Perkembangan Hukum dan Pembangunan ekonomi
Perubahan masyarakat pada intinya adalah perubahan norma. Karl Mannheim menyatakan bahwa “a changing community is not determined by a set of shakable commands but is engaged in a permanent search for new norms to express changing experiences. The content of conscience is accordingly not determinened by explicit and final rules but is continuosly shaping it self a new” Ketika disadari bahwa norma dalam masyarakat berubah, maka hafrus diusahakan re-integrasi terhadap norma baru, atau kembali pada norma yang lama, dengan orientasi pada progress.
Perubahan masyarakat hendaknya dipahami juga sebagai “product of the interaction of many factor” . Interaksi yang terjadi di segala bidang dengan sendirinya akan membawa perubahan pada banyak bidang, antara lain hukum dan ekonomi.
Kerangka pemikiran pada tulisan ini adalah dengan menelaah dampak ideologi liberalisme dan sosialisme sebagai ideologi yang mewarnai mekanisme hukum dalam kaitannya ekonomi, pengaruh globalisasi pada tata nilai bagi perkembangan hukum ekonomi, untuk selanjutnya menggagas nilai-nilai yang tepat bagi substansi hukum ekonomi Indonesia.
Gagasan liberal dari filsuf Inggris Adam Smith (1723-1790), David Ricardo (1772-1823) dan Herbert Spencer (1820 – 1930). Dalam pandangan Smith, Manusia adalah homo economicus. Masyarakat terdiri dari individu-individu mandiri yang bertindak seduai dengan kepentingan ekonomi mereka. Ia melengkapi gagasannya dengan pembelaan terhadap perdagangan bebas , tertutama penghapusan pajak impor dan rintangan lainnya dalam perdagangan dan aliran modal antar negara.
David Ricardo berpendapat bahwa perdagangan bebas melahirkan situasi yang sama-sama menguntungkan (win-win situasion) bagi semua pihak yang terlibat, sebab memungkinkan setiap negara mengkhususkan diri pada produksi komoditas yang memberi keuntungan komparatif . Secara politis, teori ini menentang intervensi negara dalam perdagangan.
Herbert Spencer memberikan justifikasi terhadap liberalisme atas dasar teori Darwin tentang evolusi dan seleksi alam. Ekonomi pasar bebas merupakan bentuk paling beradab dari persaingan antar mansuia yang secara almiah menempatkan ”pihak terkuat” sebagai pemenang. Spencer membatasi tugas negara hanya untuk melindungi individu dari agresi internal dan eksternal.Intervensi terhadap kinerja swasta tak ayal akan melahirkan stagnasi sosial, korupsi politik dan terciptanya birokrasi yang gemuk dan tidak efisien.
Secara naluriah manusia bersifat kompetitif dan selalu ingin lebih baik dalam menjalani proses hidupnya (Survival for the fittest).
Salah satu indikatornya tercapainya citra “lebih baik” adalah tercapainya kelas tertentu dalam masyarakat. Dengan pendekatan histories dapat dilihat jelas bahwa evolusi sosial merekam perjuangan kelas-kelas sosial menjadi sebuah bangunan yang sarat dengan dinamisasi perubahan norma.
Karl Marx beranggapan bahwa perumusan kembali hak-hak pemilikan di masa moderrn merupakan suatu pelanggaran terhadap hak-hak tradisional dari mereka yang tidak memiliki harta benda, dan ini diterjemahkan sebagai tindakan ketidakadilan. Marx berbicara tentang hak kepemilikan tradisional yang dalam banyak hal diabaikan oleh kaum kapitalis. Sementara perjalanan waktu meletakkan kaum kapitalis sebagai pihak yang bergandengan dengan Pembuat hukum negara.
Bagi Marx, ekonomi modern pada dasarnya irrasional; irrasionalitas kapitalismeini berasal dari sebuah kontradiksi antara kemajuan teknologi rasional kekuatan produktif dan kekayaan pribadi , keuntungan pribadi dan kompetisi pasar yang diatur.
Sejalan dengan pandangan Marx ini, bahwa perjuangan kelas memang memiliki peranan dalam perjalanan sejarah, tetapi hal ini tidak dapat dilihat sebagai fenomena yang sentral.
Max Weber mengatakan bahwa Kapitalisme modern bukan irasional. Tetapi pengaturan oleh negara juga bukan berarti belenggu atas individu yang bebas . Sosialisme yang menempat negara secara total justru akan menempatkan penindasan lebih lama, karena sosialisme tak lebih hanya pergulatan politik semata.
Tulisan Weber pada tahun 1906 menegaskan tentang kondisi kebebasan modern sebagai berikut :
...Peluang bagi demokrasi dan individualisme pasti terlihat sangat buruk saat ini ketika kita sadar pada efek logis kepentingan material demi perkembangannya. Karena kepentingan material sejelas-jelasnya menunjuk ke arah berlawanan...Seandainya kondisi material dan konstelasi kepentingan secara langsung atau tidak langsung dibuat oleh mereka yang berkepentingan, maka setiap refleksi yang bijaksana akan meyakinkan kita bahwa seluruh penunjuk angin ekonomi menunjuk pada arah meningkatnya perbudakan...Kebebasan dan demokrasi hanya mungkin ada pula kehendak bulat suatu bangsa untuk tidak membiarkan dirinya diperintah...Asal-usul historis kebebasan modern memiliki prakondisi unik tertentu yang tidak akan pernah terulang kembali : pertama ekspansi seberang lautan...kedua, keunikan struktur ekonomi dan sosial zaman kapitalisme awal di Eropa Barat ; ketiga , ditaklukkannya hidup oleh ilmu pengetahuan Konstruksi sosial kehidupan institusional setelah menghancurkan nilai-nilai yang tak terhitung banyaknya, menyusul standarisasi produksi, konstruksi itu menciptakan gaya hidup seragam eksternal...terakhir, konsepsi tertentu tentang nilai-nilai ideal , tumbuh dari sebuah dunia ide-ide religius yang kokoh , telah mengukir kepelikan etis dan nilai-nilai budaya modern...tidak ada bayang-bayang kemungkinan yang menyebutkan fakta ”sosialisme ekonomi” harus menggenggam perkembangan personalitas ”bebas” secara batiniah atau ideal ”altruistik”.

Dampaknya adalah modernisasi yang terus menerus dari perjalanan trend ideologi di dunia.
Sebuah fenomena yang kompleks mengiringi perjalanan ideologi. Bagaimanapun , hukum didasarkan pada ideologi yang ada dan diyakini pada suatu zaman.
Model organisasi ekonomi liberal kini disesuaikan dengan ideologi global yang lebih mutakhir. Faktanya adalah bahwa gagasan yang dilemparkan pada era globlisasi ini menempatkan kapitalis ,yang adalah kelompok fundamentalis pasar dengan orientasi pada terciptanya pasar global dalam hal peredaran barang, modal dan pelayanan publik.
Suatu kehidupan bersama tidak akan tercapai dan terpelihara apabila tidak memiliki aturan yang mengikat. Selama dalam suatu masyarakat ada suatu nilai yang dihargai maka akan tercipta lapisan dalam masyarakat.
Sosiologi hukum menyimpulkan adanya ”konsepsi masyarakat yang sedang bergerak , dan bergerak jauh lebih cepat dari hukum, sehingga selalu ada kemungkinan setiap bagian hukum memerlukan pemeriksaan kembali untuk menentukan apakah ia masih sesuai dengan masyarakat”.
Indonesia pasca 1997 mengalami krisis multi dimensi yang memaksa mencari tambahan bantuan luar negeri. Untuk menanggulangi perubahan yang multidimensi diperlukan perubahan paradigma dengan meredifinisi peran pemerintah. Strategi perekonomian juga akan lebih pro kaum miskin dan pro keadilan dengan pendekatan People Driven yang meningkatkan partisipasi aktif masyarakat dalam perencanaan.
Tantangan yang kita hadapi sekarang , yaitu bukan bagaimana menerima konsep baru seperti keberpihakan pada ekonomi rakyat dan upaya perwujudan sosial, tetapi pada kesulitan melepaskan diri terhadap konsep dan cara berpikir lama.

2. Peranan Hukum dalam Pembangunan Ekonomi
A.Pengaruh Lembaga Ekonomi Internasional.
Pengaruh Lembaga Ekonomi Internasional sangat besar pada pertumbuhan hukum di Indonesia. Hukum ekonomi internasional mulai berkembang sejak adanya perjanjian-perjanjian internasional seperti : GATT (General Agreement on Tariff and Trade), WTO (World Trade Organization) atau OPD (Organisasi Perdagangan Dunia), IMF (International Monetery Fund), APEC (Asia Pasific Economic Corporation),dan sebagainya.
Kerjasama ekonomi berkembang dalam aneka perjanjian / kesepakatan antar negara, sehingga pasar bebas tidak dapat dielakkan, baik dalam tatanan global dan regional.
APEC yang setelah Putaran Uruguay berakibat meningkatnya proteksionisme dan adanya pemikiran bahwa kemajuan perekonomian suatu negara dapat tercapai bila didorong oleh pasar menuju integrasi ekonomi regional dan internasional. TNC (Trans Nasional Corporation) yang dibentuk pasca perang dunia kedua membawa pelaku bisnis semakin mudah mengembangkan sayap pada berbagai bidang ilmu dan teknologi, angkutan, komputerisasi, dan informasi. Dalam opersionalnya TNC menawarkan utang dengan arah penggunaan tertentu pada pemasaran barang-barang hasil industri melalui paket bantuan luar negeri dan prasarana fisik.
Menurut Edi Suandi dan Hendrie Anto, tekanan-tekanan politis dan ekonomi sangat mungkin muncul dan sulit dihindarkan andaikata suatu negara anggota mencoba untuk ingkar dari kesepakatan tersebut. Tekanan itu biasanya datang dari negara besar yang secara ekonomis sangat penting bagi suatu negara, baik sebagai sumber dana investasi , negara kreditor, maupun sebagai mitra dagang yang menjadi daerah tujuan eksport dan import utama.
Kehadiran TNC pun belum tentu dapat memecahkan masalah bagi negara berkembang. Kebijakan ekonomi Indonesia dalam jalur TNC menuntut perkembangan di bidang hukum, khususnya menyangkut isue penegakan Hak Asasi Manusia, Terorisme dan Pencemaran Lingkungan.

B. Hukum Ekonomi Indonesia dalam era Globalisasi
Pembangunan ekonomi merupakan sentral aktivitas negara yang mengakibatkan sektor – sektor lainnya hanya sebagai faktor komplementer atau bahkan alat untuk pembangunan ekonomi.
Sistem ekonomi pada rezim Suharto adalah dengan indikator pendapatan nasional dan pendapatan penduduk rata-rata (income per capita). Agar tingkat pertumbuhan ekonomi tinggi, sistem dibangun dengan pilar konglomerasi pihak swasta dengan fasilitas dan kemudahan yang berbeda dengan pengusaha menengah / kecil. Keadaan ini juga tak lepas dari praktek monopoli dengan kekuatan utama yang berasal dari pelaku bisnis, penguasa, politis atau kapitalis lainnya. Kecenderungan ke arah semakin jauhnya realita dengan sistem ekonomi sebagaimana dalam Pasal 33 UUD 1945 , membawa pelaku bisnis atau elit ekonomi pada bentuk liberalisme.
Kebebasan berkompetisi dibungkus sedemikian rupa dalam balutan Hak Asasi Manusia. Hukum yang berkaitan dengan administrasi dan prosedural bertujuan untuk menertibkan tetapi justru dimanfaatkan untuk memperoleh keuntungan.
Dalam pasar bebas, hambatan juga didapat dengan adanya tariff berupa pengenaan bea masuk dan bea lain yang tinggi sehingga barang tidak berdaya saing dalam negeri. Menyiasati keadaan ini, hukum mengaturnya dalam aturan anti dumping sebagaimana tercantum dalam Agreement on Subsidies and Countervailing Measures.
Masih banyak lagi aturan-aturan lain yang dalam kenyataannya masih menguntungkan hanya bagi sebagian orang saja. Maka bukan suatu yang mengherankan jika profit maximization menjadi orientasi utama dalam aktivitas ekonomi.
Pemerintah mengeluarkan Undang-undang anti monopoli dan persaingan tidak sehat (Undang-undang nomor 5 tahun 1999). Namun perlu dikaji lebih lanjut karena sedikit banyak aturan ini lahir atas pengaruh IMF, dan prinsip non-discrimination dari GATT.
Terdapat enam pokok pengaturan dalam substansi Undang-undang tersebut : Perjanjian yang dilarang, Kegiatan yang dilarang, Posisi dominan, Komisi pengawas persaingan usaha, Penegakan hukum dan Sanksi hukum.
Hukum yang berkaitan dengan administrasi dan prosedural bertujuan untuk menertibkan tetapi justru dimanfaatkan untuk memperoleh keuntungan.
Dalam pasar bebas, hambatan juga didapat dengan adanya tariff berupa pengenaan bea masuk dan bea lain yang tinggi sehingga barang tidak berdaya saing dalam negeri.
Pemerintahan demokratis masih belum menghasilkan kebijakan ekonomi yang nyata-nyata merangkul kepentingan masyarakat umum.Bagaimanapun, sudah saatnya memiliki ideologi ekonomi yang tepat sebagai dasar dari pembentukan hukum dalam rangka pembangunan ekonomi.

C. Kedaulatan negara di bidang Ekonomi
Asif Qureshi menyatakan bahwa hukum ekonomi internasional dapat dianggap berperan dalam pembentukan kedaulatan negara.
Kedaulatan negara ini menentukan apakah suatu negara mampu mengatur kegiatan ekonomi dalam negerinya, lebih lanjut lagi bagaimana negara turut serta dalam melakukan aktivitas ekonomi internasional melalui kerjasama internasional.
Secara internal Asif Qureshi mengemukakan empat dalail kedaulatan negara :
1. Suatu negara memiliki kedaulatan permanen terhadap kekayaan alamnya
2. Suatu negara memiliki kedaulatan terhadap kekayaan non-alam atau kegiatan ekonominya di dalam wilayah yurisdiksinya termasuk sumber daya manusianya
3. Suatu negara memiliki hak untuk memilih dan melaksanakan sistem ekonominya
4. Suatu negara memiliki kewajiban untuk tidak turut campur dalam urusan ekonomi negara lainnya melalui ancaman atau kekerasan
Point 1 dan 2 menunjukkan bahwa suatu negara meski terikat dalam kerjasama internasional tetap berdaulat atas kekayaan alam dan non-alam, baik secara personal dimanapun ia berada maupun ketika sebagai subyek hukum ia dihadapkan pada dengan kekuasaan negara terhadap orang . Termasuk dalam point ini adalah hak negara terhadap zone ekonomi eksklusif.
Point 3 dan 4 berkaitan tentang penentuan nasib sendiri tanpa intervensi dari negara lain melalui kebijakan hukum nasionalnya sendiri.

D. Sistem ekonomi kerakyatan
Sistem ekonomi pada dasarnya mengatur pertukaran barang dan jasa yang tujuannya adalah untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat.
Sejalan dengan teori welfare state yang dianut oleh negara-negara modern, pasal 33 UUD 1945 dianggap sebagai sistem ekonomi campuran yang dikenal dengan demokrasi ekonomi. Bung Hatta mengemukakan bahwa demokrasi ekonomi Indonesia didasari tiga prinsip, yaitu : etika sosial yang bersumber pada nilai-nilai Pancasila, rasionalitas ekonomi yang diwujudkan dalam perencanaan ekonomi serta organisasi ekonomi berdasarkan asas kebersamaan, keswadayaan dan autoact.
Kompleksitas pasar dalam globalisasi mengiisyaratkan bahwa ekonomi kerayatan menuju kearah keunggulan kompetitif, bukan sekedar komparatif. Untuk mencapai tujuan ini , langkah-langkah yang harus dilakukan :
1. Peningkatan taraf pendidikan bagi seluruh rakyat
2. Keberpihakan yang jelas pada ekonomi rendah, bukan hanya dalam konsep belas kasihan tetapi dalam bentuk akuntabilitas pertanggunjawaban
3. Perlu peningkatan research and development terhadap teknologi tepat guna agar proses produksi dapat dijalankan sesuai dengan potensi yang ada.
Neoliberalisme yang dianggap sebagai ideologi dalam globalisasi lebih disebabkan karena sistem hukum dan ekonomi di negara-negara berkembang sangatlah bersifat parokial. Keterbatasan negara dalam hal finansial dianggap sebagai faktor utama penyebab ketergantungan pada negara-negara besar.
Sumber daya alam Indonesia cukup banyak, tetapi pengelolaan yang todak tepat dan dilakukan oleh kelompok yang dekat dengan penguasa menciptakan eksklusifisme yang berujung pada timbulnya kesenjangan dan desintegrasi dalam masyarakat.
Pembangunan ekonomi yang disusun atas dasar fondasi kemudahan memperoleh utang luar negeri menyebabkan Indonesia semakin rapuh.
Bung Karno sebagai founding father terkenal dengan ucapannya ” jangan sekali-sekali melupakan sejarah”...Hal ini tepat sekali untuk menggambarkan strategi pembangunan untuk penanggulangan kemiskinan. Kita perlu membebaskan diri dari budaya textbook thinking dan xenophilic terhadap model ataupaket yang ditawarkan namun tidak pas dengan kondisi sosio-ekonomi masyarakat dan menambah bobot ketidakadilan dan tidak pro kaum miskin.
Menurut Amartya Sen, peraih Nobel bidang ekonomi 1998, tatkala kebutuhan untuk reformasi ekonomi memberikan peluang lebih besar bagi pasar bebas, justru pada saat itu sebenarnya pengembangan peluang-peluang sosial yang fundamental (sekolah, pelayanan kesehatan, reformasi tanah dan lainnya)membutuhkan kebijakan publikyang sangat teliti jauh melintasi cakupan pasar semata .
Pembangunan pada hakekatnya merupakan proses peningkatan kebebasan manusia dalam berbagai bentuk yang bukan saja penting secara sendiri-sendiri, tetapi juga saling mendukung.
Pendekatan People Driven sebagai strategi ekonomi pro kaum miskin direalisasikan dengan memacu pertumbuhan ekonomi berbasis lingkungan hidup. Sebagai negara dengan potensi agraris yang tinggi, liberalisasi perekonomian yang tanpa persiapan matang semakin memarjinalkan rakyat kecil.
Ide yang spektakuler sebagaimana dikemukakan oleh Herawan Sauni : ”Dalam kerangka pembangunan pertanian kedepan yang dapat menopang perekonomian suatu bangsa,wujud pertanian yang dikehendaki adalah pertanian yang modern , yaitu suatu pembangunan pertanian yang berwawasan agribisnis.” Untuk idealnya, maka pembaharuan hukum memiliki substansi yang menyentuh potensi alam hingga ketentuan batas eklporasi dan eksploitasinya. Kemiskinan sebaiknya tidak hanya dilihat dari tidak meratanya akses pendidikan, dan bias urban, tetapi juga dengan melihat banyaknya unsur ketidakadilan , kompleksitas interaksi antara assets, pasar dan kelembagaan.
Ketika didengungkan clean governance sebagai salah satu tuntutan reformasi, perlu dicermati bahwa perlu adanya penanganan kejahatan konvensional, khususnya menyangkut pertumbuhan ekonomi dalam bingkai birokrasi. Penanganan kejahatan koorporasi dewasa ini seolah bias dan hanya sebatas retorika saja.
Masyarakat terlalu biasa menterjemahkan kejahatan koorporasi hanya dilakukan pihak swasta saja, padahal kejahatan tidak terlepas dari kolusi antara swasta dan birokrat dengan orientasi yang sama yaitu profit maximization.
Pertimbangan ekonomis seringkali menjadi penyebab terabaikannya masalah koorporasi. Kasus Buyat memperlihatkan bagaimana resistensi pemerintah mengungkap kasus koorporasi dibidang lingkungan.
Fasilitas keamanan kerja yang tidak layak dan menyebabkan banyak terjadi kecelakaan kerja, banyaknya perusahaan yang tidak memberikan jaminan sosial tenaga kerja yang layak, menambah panjang deretan kejahatan koorporasi.
Clinnard dan Yeager mengemukakan beberapa formulasi sebagai upaya penanggulangan kejahatan koorporasi :
1. Pembentukan etika bisnis yang kuat di kalangan dunia usaha. Dengan demikian kalangan bisnis harus menyadari bahwa tujuan usaha mereka bukan sekedar mencari keuntungan yang sebesar-besarnya , melainkan juga harus memperhatikan kepentingan masyarakat secara lebih luas. Demikian juga di kalangan birokrat, politisi dan kalangan profesional.
2. Pembenahan aparatur pemerintah sehingga lebih efektif dan efisien.
3. Pengenaan sanksi yang lebih keras sehingga menjadi semacam shock therapy bagi pelaku bisnis untuk melakukan kejahatan.
4. Gerakan konsumen untuk melakukan tekanan dan tuntunan terhadap kejahatan korporasi.
Pertumbuhan Koorporasi juga dipicu oleh otonomi daerah. Otonomi daerah menimbulkan asumsi bahwa ada semacam ego kedaerahan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah melalui pajak dengan berbagai retribusi. Hal ini berdampak pada minat investasi.
Dalam type birokrasi, koorporasi hanya bisa disaingi oleh birokrasi negara dalam meningkatkan efisiensi rasional, kontinuitas operasi, kecepatan, ketetapan dan perhitungan hasil. Negara dituntut memberikan policy yang mempertimbangkan kepentingan mayoritas. Perlu untuk dikaji bersama, bahwa kalaupun terjadi kekosongan hukum dalam rangka law enforcement , Indonesia menganut rechtsvinding, yakni melalui yurisprudensi.

E. Tanggung Jawab Sosial Perusahaan sebagai Wujud Kepedulian Sosial terhadap Masyarakat
Illustrasi di atas telah memberikan gambaran tentang diperlukannya tindakan untuk memperkecil kesenjangan sosial dan memperbesar nilai kesejahteraan melalui sistem ekonomi kerakyatan dengan pendekatan people driven.
Kongkritnya penulis mengajak untuk melihat lebih jauh lagi tentang Tanggungjawab Sosial Perusahaan sebagai Wujud Kepedulian Sosial terhadap masyarakat.
Interaksi antara masyarakat dan perusahaan tidak dapat dilepaskan. Suatu hal yang ideal jika masyarakat dilingkungan perusahaan berada melaksanakan aktivitas perusahaan dan di pihal lain perusahaan adapat menjamin tersedianya kebutuhan masyarakat oleh perusahaan.
Sri Rezeki Hartono mengungkapkan bahwa tanggung jawab sosial adalah suatu tindakan yang ditujuakan tidak semata-mata bagi keuntungan perusahaan, misalnya dapat ditujukan bagi kesejahteraan dan pemeliharaan kesejahteraan lingkungan.
Maka langkah-langkah yang dapat diambil pemerintah terhadap perusahaan adalah :
1. Membenahi pengaturan tentang pertanahan sehingga dapat menata kembali hak-hak berkaitan dengan tanah tradisional dan fungsi sosial tanah secara seimbang, sehingga tidak terjadi pengabuan nilai demi kepentingan bisnis.
2. Pengelolaan hutan harus diperhatikan , sering terjadi penguasaan yang mengalahkan penguasaanhak negara. Ini dapat memperkecil dampak perusakan lingkungan, yang berujung pada kerugian masyarakat sekitar.
3. Peraturan dan kebijakan berkaitan dengan lingkungan hidup, pemebenahan aturan perburuhan dimana buruh tidak lagi dianggap sebagai faktor produksi.
4. Keterlibatan perusahaan dalam aktivitas sosial kemasyarakatan melalui pola kenitraan dan pembangunan usaha kecil bagi masyarakat sekitar.
5. Jamsostek sebagai pilar utama yang memberi kemudahan hidup bagi para buruh.
Bertitiktolak dari uraian di atas, penulis menawarkan mainstream pemikiran hukum ekonomi , sebagai substansi yang harus ada dalam pembentukan aturan , yakni :
1. Mengakui adanya kepemilikan individu tanpa meninggalkan nilai-nilai spirituil dan menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan
2. Negara mengatur hak-hak individu agar tidak mengganggu kepentingan umum , menjaga kemakmuran bersama.
3.Pembangunan ekonomi tidak otonom terhadap tata nilai, etika dan agama.





PENUTUP

Setiap individu memiliki kebebasan untuk menjalankan fungsinya sebagai agen ekonomi dalam rangka memenuhi kebutuhan dan survive dalam hidup. Demikian pula dalam perjalanan seatu negara, pembangunan diwarnai dengan aktivitas ekonomi yang sedemikian kompleks dan kompetitif.
Maka sistem hukum yang ada harus berdayaguna sebagai sosial control, social engineering dan lebih jauh penulis membahasakan peran hukum sebagai landasan pembangunan. masyarakat (Law as a base of Social development) .
Globalisasi yang oleh sebagian orang dipandang sebagai neoliberalisme bukanlah gejala yang menghambat eksitensi hukum nasional, sebab Indonesia adalah negara yang berdaulat untuk menentukan sistem hukum apa yang sesuai dengan falsafah hidup bangsanya sendiri.
Sebagai landasan pembangunan hukum harus memiliki kepastian dengan kekuatan, karena pembangunan suatu negara tidak mungkin mencapai hasil yang optimal dengan fondasi hukum yang rapuh.
Pembaharuan hukum Hak asasi Manusia, Hukum Penanaman Modal, Hukum Agraria, Hukum Lingkungan, Hukum Perlindungan Konsumen sudah semestinya disertai aturan penanggulangan terhadap kemungkinan tumbuhnya Koorporasi sebagai bentuk yang inkonvensional.
Begitu banyak idealisme, tatanilai, kultur yang tercipta dalam era globalisasi. Fakta adanya evolusi sosial merupakan fenomena yang tak bisa dihindari. Meski tak harus menghentikan ideologi global, tetapi sebagai negara dengan pilar kedaulatan Indonesia sudah selayaknya mandiri dalam hal pembentukan hukum. Ketika hukum dibahasakan oleh penulis sebagai landasan pembangunan masyarakat, maka hukum tidak hanya supreme, tetapi juga melindungi pembangunan itu sendiri.
Sudah waktunya untuk menjadikan konsep demokrasi ekonomi atau juga dikenal dengan sistem ekonomi kerakyatan ini tidak lagi bersifat parokial, tetapi menjadi salah satu sistem hukum yang mewarnai kerjasama di bidang ekonomi internasional.
Orientasi pada kesejahteraan seluruh rakyat kiranya tidak diterjemahkan sebagai kecenderungan kearah sosialisme dengan muatan politik totalitas negara , tetapi lebih pro kaum miskin dengan menjunjung tinggi nilai kemanusiaan dan keadilan.
Pendekatan people driven menempatkan rakyat sebagai aktor penting dalam berbagai kebijakan. Konsep otonomi daerah tidak boleh dipelintir untuk kepentingan penguasa dengan dalih kepentingan rakyat, sehingga kapitalisme lokal tidak dapat dimunculkan lagi.

Berkaitan dengan pembangunan ekonomi, alangkah baik jika hukum yang ada memiliki substansi sebagai berikut :
1. Mengakui adanya kepemilikan individu tanpa meninggalkan nilai-nilai spirituil dan menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan
2. Negara mengatur hak-hak individu agar tidak mengganggu kepentingan umum , menjaga kemakmuran bersama.
3.Pembangunan ekonomi tidak otonom terhadap tata nilai, etika dan agama.

Menata masa depan yang lebih indah adalah juga dengan belajar dari masa lalu.

















DAFTAR PUSTAKA

Buku :

Abdul Manan (2005) Aspek-aspek Pengubah Hukum , Jakarta : Prenada Media


Alfred Soiner, Douglas Hague (1984) Teori Ekonomi, Jakarta : Ghalia Indonesia

Alvin Johnson (1994) Sosiologi Hukum, Jakarta : Rineka Cipta

Ankie MM Hoogvelt (1992) Sosiologi Masyarakat Sedang Berkembang, Jakarta : Rajawali

Astrid Susanto(1979) Pengantar Sosiologi dan Perubahan Sosial, Bandung : Ekonomi

David Berry (2003) Pokok-pokok Pikiran Dalam Sosiologi, Jakarta:Grafindo

Esmi Warasih (2005) Pranata Hukum Sebuah Telaah Sosiologis, Semarang : Suryandaru Utama

Herawan Sauni (2006) Politik Hukum Agraria Kajian Atas Landreform Dalam Rangka Pembangunan Hukum Ekonomi Indonesia, Medan:Pustaka Bangsa Press

Huala Adolf (2002) Hukum Ekonomi Internasional .Jakarta : Raja Grafindo

Manfred B. Steger (2005) Globalisme Bangkitnya Ideologi Pasar, Yogyakarta : Lafald

Mudji Sutrisno, Hendar Putranto (2004) Hermeneutika Pascakolonial, Yogyakarta : Kanisius

Noorkholis ( 2006) Max Weber Sosiologi,Yogyakarta : Pustaka Pelajar

Otje Salman (1989) Beberapa Aspek Sosiologi Hukum, Bandung : Alumni

Peters, Koesriani Siswosubroto (1988) Hukum Dan Perkembangan Sosial Buku Teks Sosiologi Hukum Jilid I dan II, Jakarta : Pustaka Sinar Harapan

_________________________, (1990) Hukum Dan Perkembangan Sosial Buku Teks Sosiologi Hukum Jilid III, Jakarta : Pustaka Sinar Harapan

Philipe Nonet, Philip Selznick (1978) Law and Society in Transition, Toward Responsive Law, NewYork : Harper Torchbooks

Roberto Mangabeira Unger (1976) Law and Modern Society, New York : The Free Press

Satjipto Rahardjo (1983) Permasalahan Hukum di Indonesia, Bandung : Alumni

Soerjono Soekanto (1994) Sosiologi Suatu Pengantar, Jakarta : Grafindo

________________(1983) Beberapa Permasalahan Hukum Dalam Kerangka Pembangunan di Indonesia, Jakarta : Universitas Indonesia
Kusuma, H.H. (1995) Antropologi Hukum , Bandar Lampung : Citra Aditya Bakti

Wiliam N Dunn (2000) Pengantar Analisis Kebijakan Publik, Yogyakarta : Gajah Mada University Press

Yoserwan (2006) Hukum Ekonomi Indonesia dalam Era Reformasi dan Globalisasi Padang : Andalas University Press

Jurnal, artikel :

HS Dillon (2001) Paradigma Ekonomi yang Pro Kaum Miskin dan Pro Keadilan

Mubyarto (2002) Ekonomi Rakyat Dalam Era Globalisasi, Jurnal , www. Ekonomi Rakyat.org

Rahadi Ramelan (1995) Pembangunan Nasional dan Industri Strategis, www. Pembangunan Nasional .htm