Sabtu, 17 Oktober 2009

tentang cinta

suatu hari kudapatkan petuah tentang cinta.....begini :
1.Cinta tak berbalas memang menyakitkan. Namun akan lebih menyakitkan bila Anda mencintai seseorang, namun tidak memiliki keberanian untuk menyatakannya.
2.Anda dipertemukan dengan orang yang tidak tepat sebelum menemukan yang tepat. Agar saat orang itu datang, Anda sadar betapa berharganya anugerah tersebut.
3.Cinta adalah ketika Anda memeluk pasangan dan berkata, "Saya menerima semua kelemahanmu".
4.Melupakan tak selalu berarti memaafkan. Maka, jangan pernah lari dari kenyataan cinta.
5.Benar kalau Anda tak tahu apa yang Anda milik sampai hal itu hilang. Tetapi benar pula bahwa Anda tak tahu apa yang hilang, hingga hal itu ada.
6.Cinta yang murni hanya mengenal satu kata, yakni memberi.
7.Janganlah Anda menjadi tuli ketika seseorang meneriakkan cinta di hati Anda.
8.Jangan ucapkan selamat tinggal bila hati Anda masih ingin mencobanya, jangan menyerah bila Anda merasa masih bisa maju.
9.Cinta datang kepada mereka yang masih mempunyai harapan meski 1001 kali telah dikecewakan, dan bagi mereka yang punya keberanian untuk sekali lagi membangun kepercayaan setelah ada kekecewaan.
10.Permulaan sebuah cinta adalah membiarkan orang yang kita cintai menjadi diri sendiri.

............... jangan genggam cinta itu terlalu erat,biarkan terangnya berpendar indah,biaskan banyak warna-warni, hiasi hari-hari......... kamu yang memilikinya, tetap abadi......

Jumat, 16 Oktober 2009

SMA Xaverius, sosiologi box


SUPLEMEN Penelitian Sosial
Ilmu dan metode dalam sosiologi
Ilmu = pengetahuan ilmiah,
merupakan serangkaian pengetahuan yang tersusun secara sistematik berdasarkan metode ilmiah.
Sosiologi adalah ilmu karena merupakan pengetahuan tentang masyarakat yang diperoleh melalui metode ilmiah, dengan karakteristik : empiris,teoritis,kumulatif,non etis.
Sosiologi dikembangkan melalui penelitian dengan metode tertentu terhadap realitas social
Metode dalam sosiologi
1. Berdasarkan data :
a. kuantitatif
b. kualitatif
2. Berdasarkan cara kerja :
a. eksperimen,
b. survei/sigi
c. observasi partisipasif
d. analisis sekunder
Menurut Soerjono Soekanto, metode sosiologi terbagi menjadi :
a. Metode kualitatif
mengutamakan bahan atau hasil pengamatan yang sukar diukur dengan angka-angka (ukuran matematis), meski kejadian-kejadian itu nyata dalam masyarakat.
Meliputi :
1. metode historis : metode pengamatan yang menganalisis peristiwa-peristiwa masa silam untuk merumuskan prinsip-prinsip umum.
2. metode komparatif : metode pengamatan dengan membandingkan antara bermacam masyarakat serta bidangnya untuk memperoleh perbedaan dan persamaan sebagai petunjuk perilaku suatu masyarakat
b. Metode kuantitatif
Mengutamakan keterangan berupa angka-angka, gejala-gejala diukur dengan menggunakan skala,indeks, tabel, formula. (Menggunakan data statistic) :
Sosiologi juga menggunakan metode : Metode deduktif,Metode induktif,Metode empiris,Metode rasional,Metode fungsional
a. Metode deduktif : dimulai dari hal—hal berlaku umum untuk menarik kesimpulan yang khusus
b. Metode induktif : metode yang mempelajari suatu gejala khusus untuk mendapatkab kesimpulan umum
c. Metode empiris : mengutamakan keadaan nyata
d. Met rasional : mengutamakan penalaran dan logika akal sehat untuk mencapai pengertian tentang masalah kemasyarakatan
e. Met fungsional : menilai keanggotaan lembaga-lembaga sosial masyarakat dan struktur sosial masyarakat
Perspektif sosiologis :
Untuk mempelajari sesuatu sebaiknya dimulai dengan membuat asumsi tentang sifat-sifat obyek yang akan diteliti.
a. P. evolusionis : Paradigma utama yang memusatkan perhatian pada pola perubahan dan perkembangan dalam masyarakat yang berbeda untuk mengetahui urutan umum yang ada. (A.Comte dan Herbert Spencer)
b. P. Interaksionis : Memusatkan perhatian terhadap interaksi antara individu dengan kelompok, terutama dengan menggunakan simbol-simbol, tanda, isyarat dan kata-kata baik lisan dan tulisan
c. P. fungsionalis : Melihat masyarakat sebagai jaringan kelompok yang bekerja sama secara terorganisir
d. P. konflik : memandang pertentangan antar kelas dan eksploitasi kelas di dalam masyarakat sebagai penggerak utama kekuatan sejarah .. Masyarakat terikat karena ada kekuatan utama kelas dominan. Kelompok ini menciptakan konsensus untuk melaksanakan nilai dan aturan mereka terhadap semua orang .
Dalam beberapa literature, dikenal pula metode :
a. Metode Eksperimen :
Kegunaan : memperoleh penjelasan ttg hubungan antar variabel. Menghasilkan data kuantitatif
Kelebihan :Memiliki kemampuan untuk melihat hubungan sebab akibat, penelitian relatif mudah
Kelemahan : Jika lingkungan penelitian tidak bisa dikontrol dengan baik , hasilnya akan bias
b. Metode Survey
Kegunaan : mengumpulkan informasi mengenai isu-isu yang tidak bisa diobservasi secara langsung, seperti sikap dan nilai.
Kelebihan : memungkinkan survey populasi dg kuesioner, bila dilakukan dg wawancara, hasil lebih mendalam
Kelemahan : kuesioner harus dipersiapkan dengan cermat dan mungkin hanya sedikit yang dikembalikan. Bila menggunakan wawancara akan membutuhkan biaya banyak dan waktu yang lama
c. Metode Observasi partisipasif
Kegunaan : Digunakan untuk penelitian yang bersifat menjelaskan dan penelitian deskriptif mengenai masyarakat dengan seting alamiah.Menghasilkan data kualitatif
Kelebihan : memungkinkan dilakukan penelitian alamiah, pada umumnya tidak mahal
Kelemahan : waktu lama, replika penelitian sulit dilakukan. Peneliti harus memiliki keseimbangan peran sebagai peneliti dan partisipan
Analisis sekunder :
Kegunaan : Dilakukan untuk penelitian yang sifatnya penjelajahan, deskriptif dan penjelasan bila data memungkikan
Kelebihan : menghemat waktu dan biaya dalam pengumpulan data. Memungkinkan dilakukan penelitian historis
Kelemahan : tidak memiliki kontrol perilaku menyimpang, data mungkin tidak sesuai dengan kebutuhan penelitian
Peran teori dalam sosiologi ;
Sebagai rangkuman / ikhtisaar hal yang telah diuji kebenarannya
Memberi petunjuk terhadap kekurangan pada seseorang yang mempelajari sosiologi
Mempertajam fakta
Mengembangakan klasifikasi fakta yang diketahui pada masa lampau dan sekarang
Memberi kemungkinan proyeksi sosial

Jumat, 09 Oktober 2009

Latihan Pengayaan Kelas X
Materi : Masalah Sosial

1. Jelaskan perbedaan masalah social (problem sosial) dengan masalah masyarakat (problem masyarakat). Beri contoh.
2. Mengapa social planning itu penting?
3. Apa kaitannya antara masalah sosial kemiskinan dengan masalah social kejahatan?
4. Dari segi kualitas dan status social pelakunya, kejahatan dibagi menjadi 2 kategori. Sebutkan dan jelaskan.
5. Mengapa disorganisasi keluarga digolongkan dalam masalah sosial?
6. Win-win solution adalah salah satu cara untuk meredakan peperangan. Mengapa?
7. Uraikan factor penyebab delikuensi anak-anak.
8. Jelaskan penyebab masalah lingkungan hidup berdasarkan teori fungsional-struktural dan teori konflik
9. Apa yang dimaksud dengan konservasi sumber daya alam?
10. Apa manfaat AMDAL ditinjau dari perspektif sosiologis?
Materi pengayaan Sosiologi
Kelas X


Kehidupan Masyarakat dan Masalah lingkungan

Sosiologi adalah ilmu tentang masyarakat. Kehidupan masyarakat tidak dapat lepas dari lingkungan. Sejauh hal ini terkait dengan interaksi dan berdampak pada masyarakat, sangatlah baik untuk mengkaji dan menumbuhkan kesadaran akan pentingnya memelihara segala aspek yang berkaitan dengan lingkungan hidup.
Lingkungan hidup dibedakan menjadi : lingkungan fisik yang meliputi semua benda mati di sekeliling manusia, lingkungan biologis yang meliputi segala organism hidup di sekeliling manusia, lingkungan social yaitu semua individu yang saling berinteraksi.
Lingkungan yang berkualitas akan meningkatkan mutu kehidupan manusia. Lingkungan yang bermasalah akan membawa masalah pula bagi kehidupan manusia. Beberapa masalah social yang tampak dewasa ini, yakni :
1. Kependudukan
2. Pencemaran Udara
3. Air
4. Keanekaragaman hayati
5. Pemanasan global
Keterangan :
1. Kependudukan
Penduduk dunia disinyalir terus bertambah. Menurut Population Reference Bereau, tahun 2010 penduduk dunia diprediksi mencapai 7 milyard jiwa. Kepadatan penduduk ini tidak merata, melainkan berkumpul dalam kelompok-kelompok sosialnya masing-masing. Ini berdampak pada kemampuan daya dukung alam.
Daya dukung alam adalah jumlah individu yang oleh sumber daya alam dapat dipenuhi kebutuhannya. Hal ini diperparah dengan rusaknya sumber daya alam akibat eksploitasi oleh manusia. Maka, upaya pengendalian pertumbuhan penduduk sangatlah penting untuk menjaga daya dukung lingkungan.
2. Pencemaran Udara
Pencemaran udara dapat terjadi di dalam maupun di luar ruangan. Menurut Environmental Protection Agency, paling tidak ada 26000 orang setiap tahunnya meninggal karena pencemaran dalam ruangan. Sedangkan menurut WHO, paling tidak 1,25 juta orang mengalami gangguan kesehatan akibat pencemaran udara.
3. Air
Masalah air, diantaranya : kelangkaan air bersih, banjir dan pencemaran air. Ketiga masalah ini berdampak pada perilau social masyarakat.
4. Keanekaragaman hayati
Keanekaragaman hayati dibutuhkan untuk mencukupi kebutuhan makanan dan obat-obatan, menghindari banjir, tanah longsor, kelangkaan air bersih.
5. Pemanasan global
Berbagai aktivitas manusia menimbulkan efek rumah kaca, sehingga mengakibatkan perubahan iklim yang selanjutnya mengakibatkan perubahan ekosistem. Perubahan temperature bumi menyebabkan naiknya permukaan air laut. Efek rumah kaca menyebabkan penipisan lapisan ozon yang menyebabkan ultraviolet lebih banyak sampai ke bumi, yang berdampak pada kesehatan manusia.
Fenomena tersebut dapat dikaji dengan teori fungsionalis –struktural dan teori konflik social. Menurut teori Fungsionalis-struktural, kondisi lingkungan sangat tergantung pada nilai dan sikap mental masyarakat terhadap lingkungan. Nilai materialism, misalnya akan menyebabkan seseorang berlomba bahkan mengeksploitasi alam untuk meraih keuntungan sebanyak mungkin dari alam.
Menurut teori koflik, masalah lingkungan muncul karena ketidaksamaan social. Kaum elit adalah mereka yang berkuasa menentukan strategi pengelolaan lingkungan. Biasanya aturan dibuat untuk melindungi kepentingan kelompok tersebut dan melipatgandakan keuntungan yang didapat dari lingkungan.
Ada pula yang mengatakan bahwa kaum miskin juga punya andil dalam masalah lingkungan, karena kaummiskin biasanya kurang memahami cara pengelolaan lingkungan dan tidak menyadari pentingnya pemeliharaan lingkungan hidup.Hal ini diperjelas dengan banyaknya negara miskin dan negara sosialis yang bermasalah lingkungan alam.
Kedua teori ini memunculkan gagasan pentingnya pemeliharaan lingkungan hidup, yaitu dengan cara : mengontrol laju pertumbuhan penduduk, konservasi sumber-sumber terbatas, mengintensifkan daur ulang, dan menngubah sikap hidup yang egosentris(mementingkan diri sendiri) menjadi ekosentris(memperhatikan pemeliharaan lingkungan).
LAW ENFORCEMENT (Penegakan Hukum) di Indonesia
Oleh : Yovita A. Mangesti

Jika orang memandang sejarah panjang dan kelam dari manusia, orang akan menemukan bahwa lebih banyak kejahatan yang menjijikkan dilakukan atas nama kepatuhan daripada atas nama pemberontakan. Sikap memuja otoritas dan kepatuhan padanya berkorelasi secara ganjil dengan kebebasan atas kecemasannya sendiri , dengan kecenderungan untuk melarikan diri dari kebebasan dan tanggungjawabnya dengan berlindung dibawah perintah otoritas ataupun pendapat umum (CP.Snow)


Hukum adalah produk manusia, manusia adalah bagian dari hukum itu sendiri. Hukum yang merupakan seperangkat aturan yang katanya digali dari nilai-nilai yang hidup dimasyarakat – dan nilai-nilai itu disepakati sebagai bentuk ketaatan bersama – tidak lepas dari berbagai aspek kehidupan manusia. Berbicara tentang hukum berarti pula berbicara dalam konteks ideologi, politik, ekonomi, sosial, budaya. Penegakan hukum (law enforcement) merupakan pengemas keseluruhannya sehingga kepentingan ideologi, politik, ekonomi, sosial, budaya dapat berjalan selaras dengan kemajuan manusia (masyarakat).
Menghindari konflik sosial – mungkin ini ungkapan yang paling sederhana dari tujuan dibuatnya aturan dalam masyarakat. Budiman Hardiman dalam ”Memahami Negativitas”,2005 : Dinamika kehidupan bersama menorehkan catatan sejarah bahwa gejala patologi sosial telah begitu parah, ditandai dengan kesenjangan sosial, diskriminasi dalam hukum, kekerasan, korupsi hingga terorisme.
Masyarakat meneriakkan protes sosial dengan berbagai cara. Ada yang turun ke jalan dan ber-orasi-ria, ada yang adu argumen di media masa dan dunia maya, bahkan bermain dengan bom dan aksi terorisme. Masyarakat Indonesia mengklaim dirinya sebagai masyarakat modern. Segala sesuatu didasarkan pada hukum positif, pada aturan materil dan formil. Ketika sebuah produk hukum tidak mampu memperjuangkan kebenaran materil seperti yang dikehendaki, maka yang terjadi adalah degradasi keseluruhan aspek kehidupan. Bahkan anak-anak kecil pun sering menyebutkan ”krisis ekonomi”,”krisis moral” ”krisis identitas”, ”krisis moral” dan serentetan krisis-krisis lainnya. Orang tua dan kalangan akademisi berbicara tentang komisi-komisi, unit kerja, kebijakan pemerintah yang tak proporsional, dan ujung-ujungnya: hukum lagi , hukum lagi, yang dianggap tak punya kepastian.
Lalu apa yang salah? Ini menjadi permenungan bersama. Hukum, secara materil, telah menghimpun nilai-nilai sebagaimana masyarakat menghendaki. Secara formil pun telah diatur sedemikian rupa. Lembaga hukum lengkap dengan instrumen penegak hukum dengan batas kewenangan yang jelas. Tetapi teriakan memohon keadilan dalam bentuk agresivitas massa, seakan tak juga padam.
Kalau boleh penulis katakan, hukum yang konon kabarnya adalah alat social control dan social engineering sudah kehilangan fungsinya. Hukum seakan tak mampu memperjuangkan kebenaran materil. Hukum berpihak pada penguasa. Diawal tulisan ini, analisa berawal dari dan di masyarakat yang cenderung patuh pada otoritas kekuasaan, bahkan kebebasannya sendiri (yang tak lain adalah nurani) sudah tak melindungi diri. Orang cenderung bersembunyi di balik otoritas kekuasaan. Defakto, ini terjadi dalam Penegakan hukum di Indonesia.
Ketika setiap pagi manusia bangun dan yang didengar adalah lontaran keluh kesah menghadapi tuntutan kebutuhan ekonomi yang tak tercukupi atau keluhan korupsi dimana-mana, ketakutan akan adanya tindak kriminal, kritik-kritik pedas terhadap kebobrokan hukum, konflik sosial dalam berbagai bentuk, maka budaya yang tumbuh adalah budaya takut pada kehidupan sendiri.Padahal seharusnya pagi hari ketika manusia itu bangun , ia sudah harus mengisi nurani dengan niat baik, optimisme-sehingga mentalitas bangsa dapat dibangun dengan begitu idealnya sebagai insan beragama, berbudaya.
Ketaatan terhadap nlai-nilai hidup yang diwariskan oleh nenek moyang kita, ketaatan sebagai makhluk religius , hendaknya dijelmakan dalam perilaku sehari-hari. Namun sayang, filosofi ini seakan –akan telah ditinggalkan.
Ada semacam ketidaksambungan antara aspirasi masyarakat dengan penegak hukum. Seolah hukum hanya didasarkan pada logika komunitasnya saja. Mengapa demikian? Tentu ada faktor-faktor yang berperan dibalik mekanisme penegakan hukum (law enforcement) tersebut.
Berbicara tentang hukum, tentu mencakup berbagai bidang kehidupan yang luas. Untuk menjawab pokok permasalahan tentang faktor positif dan negatif Law enforcement di Indonesia , penulis tidak membahas butir-butir hukum positif yang ada secara rinci dan lembaga-lembaga formil yang ada, tetapi fokus kajian pada aspek Sistem, Moralitas dan Cara pandang terhadap hukum, karena ketiganya merupakan akar permasalahan law enforcement tersebut.

Sistem
Indonesia adalah Negara hukum. Aturan hukum itu digali dari nilai-nilai yang hidup sejak bangsa Indonesia ada. Sangat kental mewarnai adalah Hukum Barat (sebagai warisan kolonialisme), Hukum Adat (sebagai warisan kebudayaan dan merupakan corak kehidupan khas Indonesia), Hukum Islam. Ketiganya saling mengisi , sehingga secara umum sebetulnya kita tak perlu ragu lagi, bahwa setiap butir kata dalam perundang-undangan tentunya sudah merupakan hasil pemikiran matang para pembuat undang-undang yang bertujuan untuk mengatur berbagai kepentingan.
Sistem penegakan hukum telah diatur dalam bentuk hukum formil berikut kewenangannya. Produk undang-undang yang dihasilkan oleh legislatif pun sudah sedemikian banyaknya. Bahkan dibawah payung otonomi daerah, penentu kebijakan di daerah diharapkan lebih mengenal kebutuhan masyarakat dan dapat memberikan jaminan kepastian hukum.
Sistem, tentu tidak terlepas dari budaya yang ada dalam perjalanan sebuah rezim pemerintahan negara. Sejarah mencatat perjalanan bangsa dari zaman kerajaan , kolonial, pascakononial, terbentuknya Indonesia yang bergulir dari zaman orde lama,orde baru,masa reformasi hingga sekarang ini, sangat mempengaruhi perilaku penegakan hukum.
Tergambar jelas bagi kita beberapa faktor positif, bahwa zaman kerajaan, mengenalkan kita pada budaya ketaatan terhadap aturan raja / penguasa. Bahkan kelas rakyat jelata / kelas bawah rela memberikan apapun yang dimiliki demi kepentingan kerajaan. Jiwa persatuan dan menjunjung tinggi adat di daerah menjadi pengikat ketaatan terhadap aturan yang berlaku pada masa ini. Kolonialisme, menawarkan ”model lain” sebagai bagian untuk menemukan identitas suatu bangsa. Dan ini berpengaruh pada mekanisme penegakan hukum dimana tatanan hukum Indonesia akhirnya adalah hasil kodifikasi masa kolonial. Pascakolonial (anggaplah dimulai sejak kemerdekaan), sebagai negara baru Indonesia banyak mereduksi paham-paham kenegaraan dan pada akhirnya terjadi pemusatan ideologi Pancasila sebagai satu-satunya ideologi negara. Trilogi Pembangunan pada rezim Suharto yang bertumpu pada pembangunan ekonomi di satu sisi membawa dampak positif bahwa kesejahteraan rakyat yang dikejar melalui pembangunan ekonomi tidak menimbulkan konflik sosial yang bergejolak. Hukum relatif stabil.
Pada masa reformasi hingga saat ini, dengan ditopang prinsip demokrasi, hukum tumbuh dengan suburnya bagai cendawan di musim hujan, karena produktivitas hukum diukur dari banyaknya produk undang-undang baru yang diberlakukan.
Ketaatan pada sistem, ini sebetulnya kata kunci yang dilain sisi juga merupakan faktor negatif penegakan hukum di Indonesia. Prakolonial, meski relatif stabil, tetapi masyarakat tunduk pada simbol kekuasaan raja (penguasa). Pada masa kolonial, meski banyak belajar dari sistem negara penguasa belum menemukan model hukum yang menjamin kepentingan bersama. Bahkan Indonesia terpecah dalam berbagai kelompok sistem hukum ( golongan eropa, Timur Asing , Pribumi) yang dalam perkembangannya menjadi akar diskriminasi hukum. Pascakolonial, menghadirkan perubahan pola pikir kearah identitas kenegaraan yang lebih nyata. Ini tandai dengan tidak diterimanya paham diluar Pancasila. Rezim Suharto yang sarat dengan budaya Jawa, mengangkat ketaatan terhadap hirarkhi stara sosial secara tidak langsung menciptakan kelas-kelas sosial yang sarat dengan berbagai kepentingan golongan.
Momentum ini dipertajam dengan determinasi ekonomi diatas politik dan hukum. Hukum ditujukan bagi rakyat dan melindungi kepentingan penguasa. Budaya ini mewarnai sistem.Yang namanya budaya, akan sulit diubah. Butuh waktu yang relatif lama mengubahnya.
’Ewuh pakewuh ’(Jawa), mengutamakan kerabat dan golongan, adalah bagian dari tata nilai yang mewarnai sistem. Bahkan ketika reformasi diteriakkan dimana-mana, masih dipadati dengan kepentingan kerabat dan golongan tertentu saja. Sementara seharusnya demokrasi memberi porsi paling banyak untuk kedaulatan rakyat, sebagai anti tesis rezim sebelumnya.

Moralitas
Indonesia adalah negara hukum. Hukum didasarkan pada The rule of law, terikat pada konstitusi, menjunjung tinggi nilai-nilai keadilan, dasar bagi cara dan tindakan pemerintah serta segala instansi untuk mencampuri hak dan kebebasan warga negara. Hal ini sangat positif, karena mengarah pada moralitas yang tumbuh berkembang dan bertahan dalam kerangka hukum yang secara normatif ideal. Sisi positif ini menjadi juga negatif, saat dengan jujur mengakui, bahwa dewasa ini pidato moral, slogan, seruan-seruan yang meminta pengorbanan rakyat terhadap proyek-proyek untuk kepentingan umum serasa usang. Mengapa? Karena beban pajak yang dipikul oleh pemilik / penanam modal di negeri ini, merupakan tanahyang gembur bagi penguasa karena kolusi dan korupsi.
Kewenangan negara menguasai cabang produksi yang penting, bumi, air dan kekayaan di dalamnya dimanipulasi demi kepentingan kelompok dan golongan. Terjadilah diskriminasi.
Sejarah evolusi manusia berpijak pada fenomena ”Struggle of the fittes”, bahwa yang terus hidup adalah yang lolos seleksi alam. Positif, jika masyarakat berupaya mengembangkan diri dibidangnya masing-masing. Tetapi situasi ini berubah dengan memanipulasi naluri pokok untuk ”Struggle for life”. Ketika moralitas dipertanyakan, yang dipersalahkan adalah hilangnya religiositas bangsa yang katanya menjunjung tinggi nilai-nilai agama. Negatif bagi aparat penegak hukum, karena degradasi moral akan mewarnai setiap keputusan hukum.

Cara Pandang terhadap Hukum
Hukum muncul ketika negara sebagai kendaraan politik berupaya mengatur, mengakomodasikan , merangkum otoritas dalam lembaga-lembaga yang ada, baik pranata resmi maupun pranata sosial yang tumbuh di masyarakat informal. Berdasarkan fakta historis, negara hukum muncul karena pengalaman pahit perjuangan antar kelas, kemelaratan akibat negara-negara monarkhi, trauma terhadap kekuasaan absolut. Maka hukum dalam suatu negara merupakan sintesis politik dan kepatuhan terhadap nilai-nilai yang hidup di masyakat.
Positif, karena fakta ini mendorong adanya distribusi kekuasaan (lihat bahwa Indoneisa menganut Pembagian kekuasaan – trias politika).Ada kesepakatan dalam hal kontrol sosial/pengawasan. Cara pandang terhadap hukum yang demikian bertumpu pada tujuan utama yakni ”tegaknya hukum”, bahwa satu-satunya yang ’legal’ adalah tindakan berdasarkan hukum. Akan menjadi sesuatu yang negatif, bahwa mekanisme kontrol terhadap hukum itu ’dicampuri’ penguasa, karena negara sebagai kendaraan politik dikemudikan oleh pemenang di dunia politik. Bukankah politik adalah cara memperoleh ’kekuasaan’?
Dibeberapa negara misalnya Argentina, Cilli, El Savador, Afrika Selatan dan Guatemala , memiliki alternatif bagi penegakan hukum, yaitu dengan dibentuknya Komisi Kebenaran. Komisi kebenaran biasanya digunakan bila sistem pengadilan lemah atau nyaris tidak bekerja, ataukorup dan berbias politik , dan memeiliki prospek yang lemah untuk penuntutan yang serius. Komisi initidak hanya memantau proses yudisial tetapi juga terhadap korban dari proses tersebut.
Meminjam istilah Satjipto Rahardjo, hukum bisa menjadi mesin. Dalam Menurutnya, Dalam suasana liberal mesin itu distel untuk menghadapi individu yang merdeka, yang tidak boleh diganggu sama sekali dan kemerdekaan menjadi ikon yang dijunjung tinggi. Hakim, Jaksa, dan lain-lain adalah skrup mesin itu. Hakim adalah mulut undang-undang, bukan keadilan.
Hakim dan jaksa dapat menampilkan independen secara total , berdiri diatas semua pihak tanpa disuap.Sekali tombol dipencet berputar tanpa melihat siapa yang dihadapi.Asas persamaan di hadapan hukum akan bekerja dengan baik,jika bisa ditransformasikan. Hukum memang rumit, ditarik ke mesin maka derajat manusia penuh akan dikorbankan , ditarik ke manusia , korup dan mafia pengadilan akan merajalela.

KESIMPULAN DAN SARAN
Pada kenyataannya Law Enforcement bergulir dengan sangat fluktuatif, sarat dengan faktor positif dan negatif perkembangan hukum, yang tak lepas dari masyarakat itu sendiri. Manusia sebagai unsur masyarakat sebagian besar dikuasai oleh naluri- naluri yang tidak punya tujuan lain daripada mencari kepuasan. Sifat mencari kepuasan ini cenderung anti sosial. Maka yang timbul adalah krisis sistemik, termasuk dalam upaya penegakan hukum. Krisis ini disebabkan karena warna yang terus berubah dalam rezim di suatu negara. Pendekatan moralistik, slogan-slogan, bahkan pendekatan religi menjadi kabur karena setiap rezim yang berganti punya corak pengaturan negara yang berbada satu dengan lainnya. Periode kepemimpinan cenderung ’merubah’ strategi sasaran pembangunan sebelumnya, bukan melanjutkan. Produk undang-undang yang diberlakukan cenderung ’merubah’ yang lama, dan tak bisa dihindari perubahan itu melindungi kepentingan pembuat undang-undang yang baru. Sistem akan terhenti atau melenceng karena tak mampu menjawab perkembangan naluri tujuan masyarakat. Maka pedoman penegakan hukum menjadi kabur.
Idealnya, sistem penegakan hukum dilegitimasi dengan keteladanan pelaku-pelaku dalam mengupayakan kebenaran. Bila orang yang berwenang memanipulasi sistem dengan posisi dan kekuasaannya maka indikasi rusaknya sistem layaknya virus yang berkembang biak.
Terhadap moralitas dan cara pandang terhadap hukum, negara harus melakukan rekonsiliasi. Lihat kembali bahwa negara hukum berlandaskan nilai-nilai yang hidup (living law), kembali pada komitmen awal pendirian negara sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD 1945.
Eksistensi sustu negara hukum bukan dilihat dari banyaknya produk perundang-undangan, bukan dari banyaknya lembaga-lembaga hukum atau banyaknya komisi-komisi, LSM, dan sebagainya.
Legalitas dalam hukum positif bukanlah legalitas sempit, sehingga hakim sebagai pemutus perkara bebas melakukan penafsiran hukum atas dasar hukum yang hidup tanpa meninggalkan nilai-nilai religi sebagai dasar pertimbangan nurani.
Dalam rangka penegakan hukum dapat pula dilakukan dengan menghidupkan dan melestarikan nilai-nilai living law di suatu daerah, tanpa mengaburkan hukum positif yang berlaku. Bukan untuk membingungkan masyarakat, tetapi sejalan dengan kehendak dan konsesus masyarakat, living law menjadi sarana sosialisasi hukum nasional karena bersumber dari masyarakat itu sendiri.
Model Komisi Kebenaran sebagaimana dibentuk di negara-negara maju bukan sesuatu pilihan yang mutlak, karena kebenaran yang hakiki ditemukan ketika manusia sadar akan hakekat penciptaan dan keberadaan manusia itu sendiri.
Hal demikian hanya dapat dipahami jika manusia – apapun status sosialnya - memahami keseimbangan dimensi fisik dan spiritual.
Maka pertanyaannya adalah bagaimana sesungguhnya moralitas bangsa dewasa ini.
Mengulang kembali slogan diawal tulisan ini : Jika orang memandang sejarah panjang dan kelam dari manusia, orang akan menemukan bahwa lebih banyak kejahatan yang menjijikkan dilakukan atas nama kepatuhan daripada atas nama pemberontakan. Sikap memuja otoritas dan kepatuhan padanya berkorelasi secara ganjil dengan kebebasan atas kecemasannya sendiri , dengan kecenderungan untuk melarikan diri dari kebebasan dan tanggungjawabnya dengan berlindung dibawah perintah otoritas ataupun pendapat umum.
Ini tergantung sejauhmana batin kita kuat untuk mengambil sikap, untuk tidak tunduk pada permainan yang tidak jujur, untuk tidak bersedia ”dibeli” oleh mayoritas , tidak menjunjung ”kebersamaan” yang melanggar prinsip keadilan tetapi menggantinya dengan membahasakan kebenaran yang tak terbahasakan.
Kultur harus bisa memaksa manusia untuk merepresi berbagai kepentingan pribadinya. Maka pembuat aturan dalam masyarakat harus dapat menciptakan hukumyang merepresi kecenderungan naluri , agar orientasi hidup bukan semata untuk kepentingan pribadi tetapi untuk kesejahteraan bersama. Meski merepresi keinginan, hukum yang baik tidak hanya diterima sebagai paksaan (coersion) tetapi cermin kerelaan dan kesediaan untuk mentaatinya.
Pemahaman ini tidak terhenti pada aparat hukum saja, tetapi berlaku bagi seluruh individu yang hidup, tumbuh dan berkembang di bumi Indonesia.

DAFTAR PUSTAKA
Azhary, M.T. (2002).Negara Hukum Suatu Studi Tentang Prinsip-prinsipnya dilihat dari segi Hukum Islam , Implementasinya pada Periode Negara Madinah dan Masa Kini.Jakarta : Prenada Media
Bertens, K. (1990) Filsafat Barat Abad XX Inggris-Jerman. Jakarta : Gramedia
Budi, F.H. (2005) Memahami Negativitas. .Jakarta : Kompas
Garudanusantara, A.H. (2006) Konflik dan Hukum. Solusi hukum.com
Hayner, P.B. (2005) Kebenaran Tak Terbahasakan. Jakarta : Elsam
Hidya, T.T. (2004) Humanisme dan Skolatitisme.Yogyakarta : Kanisius
Ihromi, T.O. (1994) Pokok-pokok Antropologi Budaya.Jakarta : Obor
Kusuma, H.H. (1995) Antropologi Hukum .Bandar Lampung : Citra Aditya Bakti
Peter dan Siswosoebroto, K. (1988) Hukum dan Perkembangan Sosial I,II,III, BukuTeks Sosiologi Hukum. Jakarta : Pustaka Sinar Harapan
Rahardjo, S. (2006) tulisan lepas@ solusi hukum.com
Sardi, M. Hak Asasi Manusia Sebagai Tantangan Hidup Religius. Yogyakarta : Bonaventura
Suriasumantri, J.S. (2005) Filsafat Ilmu. Jakarta : Pustaka Sinar Harapan
Sutrisno, M. (2001) Humanisme, Krisis, Humanisasi. Jakarta : Obor
Suseno, F.M. (1999) Etika Dasar Masalah-masalah Pokok Filsafat Moral. Yogyakarta : Kanisius
Sutrisno, M. dan Putranto, H. (2004) Hermeneutika Pasca Kolonial. Yogyakarta : Kanisius
KONSEP-KONSEP HUKUM MASYARAKAT SEDERHANA
(Yovita A. Mangesti)

A. MALINOWSKI (1884-1942)
Melakukan penyelidikan di masyarakat Papua Nugini. Bahwa aturan hukum dan aturan kemasyarakatan dibedakan atas dasar “kekuatan mengikat”.
Ciri aturan hukum :
- aturan dirasakan menimbulkan “kewajiban” di satu pihak dan “hak” dipihak lain
- aturan memiliki sanksi negative / sanksi positif , ada kekuatan mengikat
- kekuatan mengikat terwujud dari adanya tukar menukar jasa
- kekuatan mengikat didasarkan pada hak untuk saling menuntut
- kekuatan mengikat karena adanya upacara dalam proses transaksi
Pandangan ini dikuatkan dengan pandangan Hortland , bahwa inti pembentukan hukum terletak pada larangan atau pada rasa ingin tahu. Maka hukum seolah-olah seperangkat “larangan”.
Gejala hukum pada masyarakat Melanesia :
-hukum tidak berproses pada lembaga mandiri
-hukum adalah aspek dari masyarakat sederhana
-hukum adalah susunan hak dan kewajiban
Lembaga-lembaga social adalah untuk mencapai tujuan tertentu, yang mana dalam pencapaian tujuan :
- memiliki sarana kebendaan (teknis)
- melakukan usaha yang masuk akal
- mendukung nilai-nilai tertentu
- terus-menerus melakukan peraturan yang dapat diramalkan.
B. EA.HOEBEL
Merumuskan hukum secara cepat dan dapat diterima umum itu sukar karena :
a. cara berpikir yang sempit (excessive parochialism), sedangkan di pihak lain hukum merupakan jaringan social (social web)
b. Hukum mengalir melalui seluruh sudut budaya (total fabric culture) tanpa batas yang nyata.
c. Hukum tidak cepat dibedakan dengan jelas dalam bentuk human action.
Berkaitan dengan kedua pendapat tersebut, berikut ini terangkum beberapa tanggapan :
a. HORTLAND
Hortland menanggapi , bahwa inti pembentukan hukum terletak pada larangan atau pada rasa ingin tahu. Maka hukum seolah-olah seperangkat “larangan”.
Gejala hukum pada masyarakat Melanesia :
-hukum tidak berproses pada lembaga mandiri
-hukum adalah aspek ari masyarakat sederhana
-hukum adalah susunan hak dan kewajiban
Dalam masyarakat sederhana hukum itu TIDAK ADA, yang ada hanyalah adat kebiasaan masyarakat .. Pandangan ini didasarkan pada konsep hukum Barat, dimana BAHASA hukum dipaksakan pada masyarakat sederhana.
Karena masyarakat sederhana yang ada hanyalah kebiasaan / custom, mereka belum mengerti tentang “Negara” dan “tidak ada pengadilan”.
b. CORDOZO
Hukum adalah suatu prinsip/aturan yang dibentuk untuk menjamin bahwa suatu prediksi / ramalan mempunyai tingkatan kepastian tertentu yang akan diterapkan di pengadilan jika kewenangannya dilanggar.
Hukum memiliki 4 komponen :
1. Unsur Normatif (Norm)
2. Unsur Teratur (Regulary)
3. Unsur Pengadilan (Courts)
4. Unsur Pemaksaan (Enforcement)
Mungkinkah keempat unsur tersebut ada dalam masyarakat sederhana?
c. SALMON
Hakekat hukum Inggris adalah “Pengadilan”, bukan “legislatif”.
Maka kedua pendapat (Cordozo dan Salmon) tidak dapat dipakai untuk menelaah masyarakat sederhana, karena masyarakat sederhana tidak memiliki perangkat pengadilan.
C. MAX RADIN
Dasar gagasan Radin adalah :
Apakah pengadilan dapat dipersamakan dengan :
a. Majelis suku yang berwenang judicial di kalangan Indian Pueblo
b. Wewenang pengadilan pada kepala suku, dewan tua-tua dan pandangai kalangan masyarakat Ashanti (Afrika Barat).
c. Ganti kerugian pada perselisihan penjaman kuda tanpa izin pemilik, yang kemudian diselesaikan dengan damai oleh kepala suku (Elk Soldiers) di Indian Cheyenne
d. Penyelesaian dengan perantara pada gugatan masalah upah di Yurok, suku Indian California
e. Penyelesaian kasus residivis pada masyarakat Eskimo
D. R. VON JEHRING
“Hukum tanpa perbuatan adalah norma yang kosong, bagaikan syair saja. Satu ukuran hukum tanpa paksaan bagaikan api yang tidak membakar , cahaya yang tidak bersinar”.
Paksaan yang sah : paksaan yang dibenarkan oleh masyarakat dan dilaksanakn secara sah menurut hukum, sehingga hukum berbeda dengan sanksi sosial lainnya.
Keteraturan (regularity) bukan kepastian mutlak. Tetapi keteraturan tetap ada, karena merupakan kualitas dalam kehidupan bersama manusia yang ada dalam hukumataupun aturan budaya yang lain.
Pada masyarakat sederhana , aturan yang lama merupakan dasar bagi keputusan dan aturan baru atau aturan yang akan datang.
E. RED FIELD
Untuk membahas hukum sederhana dapat memilih diantara 3 jalur, yakni :
1. Jalur kanan : yang mengakui adanya hukum apabila ada pengadilan dan kitab undang-undang dalam suatu Negara (Cordozo, Salmon, Max Radin)
Pembahasan akan terhenti jika masyarakat tidak memiliki UU.
2. Jalur kiri : yang tidak mengidentifikasi hukumdengan pengadilan dan Kitab Undang-undang (Malinowski, Tobrian, Hortland, Julius Lipps)
Hukum meliputi : a). aturan yang membatasi kehendak manusia (dorongan naluri dan nafsu), b). aturan yang melindungi hak-hak warga Negara (kegunaan, terhadap rasa iri pihak lain), c). aturan yang mengatur hubungan kelamin (seks), hak milik, harta kekayaan dan keamanan.
Termasuk hal-hal dalam masyarakat sederhana Sedangkan padamasyarakat modern : terdapat kekhususan , kerangka dari pertmbangan perilaku, terwujud dalam sendi-sendi dan batas-batas dengan sarana penegakannya. Hukum dirasakan sebagai gejala di luar kehidupan social, bersifat mandiri dan memaksa.
3. Jalur tengah : bertitik tolak dari konsep hukum sebagai gejala yang dikenal dalam masyarakat yang sudah beradap dan sudah menerapkan kekuatan secara sistematis dan formal untuk Negara. (Seagle, Brown, R Redfield) .
Hukum sebagai gejala yang dikenal oleh masyarakat beradab (civil Society) yang mencakup cara menerapkan kekuatan itu secara sistematis dan formal oleh pemerintah / Negara.


F. POSPISIL
Melakukan penelitian di Kapuku Papuans :
- bahwa pada masyarakat sederhana tidak ada penguasa politik ataupun hirarkhi dalam pemerintahan formal.
- Bahwa kegiatan perilaku masyarakat berdasarkan apa adanya pengendalian social yang mencakup aturan-aturan masyarakat yang eksplisit pada umumnya ditaati masyarakat.
- Bahwa masyarakat bebas untuk menilai perilaku dan kesemua aturan adat istiadat mereka merupakan pencerminan dari hukum.
B. BOHANNAN
Uraian tentang Law and Legal Institution : Barangkali usaha untuk merumuskan konsep hukum usaha yang memakan paling banyak tenaga yang dicurahkan pada usaha perumusan suatu konsep yang dipakai secara sentral dalam ilmu social.
Menurut Bohannan, adat kebiasaan berbeda dengan hukum. Adat kebiasaan merupakan seperangkat aturan dengan rumusan yang jelas. Hubungan antar manusia harus memenuhi syarat dan syarat -syarat ditaati masyarakat.HUku, selain ciri-ciri adat, aturan dapat ditafsirkan oleh suatu lembaga (institusi).

PEMBAHASAN CIRI-CIRI HUKUM
Beberapa pandangan :
1.Sounck Huhronje : hukum (adat) adalah adat yang mempunyai akibat hukum
2. Van Vollenhoven : Hukum ialah peraturan tingkah laku yang oleh masyarakat dianggap patut dan mengikat para warga masyarakat seta ada perasaan umum bahwa peraturan harus dipertahankan oleh para pejabat hukum. Mkaa aturan adat bersifat hukum.
3. Ter Haar : tidak menugkin menyatakan sesuatu tentang hukum tanpa adanya keputusan dari para petugas hukum.
4. Koentjaraninggat : Konsepsi Ter Haar hanya memberikan satu ciri saja, ialah ciri otoritas kepada hukum adat dan itu tidak cukup.
5. Pospisil : ciri atribut hukum meliputi : kekuasaan (authority),menyeluruh (universal application), kebajiban (obligation), penguat (sanction).
CIRI HUKUM
Dengan benyaknya doktrin tentang ciri hukum, Prof Hilman Hariwijaya merumuskan ciri tersebut dalam dua kategori, yakni :
a. Ciri Hukum Tunggal :
Red life – Brown : sanksi fisik
Malinowski : kewajiban (obligasi)
b. Ciri Hukum Lengkap :
Karl Liewellyn dan E. Adamson Hoebel :
Imperatif : hukum dibuat dan ditetapkan oleh yang memerintah untuk mengatur masyarakat dengan arah tertentu
Supremasi : Hukum diperlukan, kedudukan hukum tertingi
Sistem : merupakan tatanan yang bertautan satu dengan yang lain
Resmi : memiliki kualitas umum yang diakui oleh masyarakat dengan resmi.
KEPEMIMPINAN DAN KEKUASAAN
A. KEPEMIMPINAN
Penganut evolusi beranggapan bahwa kepemimpinan merupakan gejala social. Sifat-sifatnya dipengaruhi beberapa factor :
- banyaknya anggota
- sifat dan fungsi kelompok
- konteks budaya dan perilaku anggota
- pernyataan yang menjadi tujuan dari adanya kelompok
- sumber-sumber ekonomi yang tersedia
Beberapa pendekatan :
1. Pendekatan sifat:
Menurut Holander dan Yulian, Syarat pemimpin :
- Kecerdasan
- Kemampuan menyesuaikan
- Kearifan
- Introspeksi
- Ekstrospeksi
- Dominasi
- Kejantanan
- Kepekaan
2. Pendekatan situasi :
Menurut Chattel : Pemimpin adalah orang yang mempunyai pengaruh nyata terhadap sintaliti kelompok, pengaruh terhadap tingkat integrasi, kohesi, semangat kesatuan, pemasyarakatan, dll. Jadi kemampuan seseorang diukur dari perubahan sintaliti kelompok yang terjadi dibawah kepemimpinan seseorang.
3. Pendekatan teologis
- Gibbs : Pemimpin adalah orang yang paling besar sumbangannya dalam mencapai tujuan bersama.
- Hollander dan Yulian : Pengaruh pemimpin menunjukkan adanya sumbangan positif terhadap tercapainya tujuan kelompok.
4. Pendekatan Sosio-metrik
-Pospisil : Pemimpin ditentukan dengan tekhnik pemilihan. Tidak tepat menyatakan bahwa pemimpin actual selalu merupakan orang yang menurut pendapat anggota kelompok adalah pemimpin. Hal ini mungkin terjadi pada arti formal tetapi bagaimana dengan pemimpin informal yang pandangannya tidak ditentukan dengan ukuran (opini) yang bukan kenyataan.
5. Konsepsi Dikotomi
Kepemimpinan tidak didefinisikan secara kuantitatif tetapi dibiarkan bersifat tunggal hanya membedakan kuantitatif tingkat formal dan informalnya.
6. Kepemimpinan berpengaruh
* Krech : Pemimpin adalah orang yang dapat mempengaruhi kegiatan-kegiatan kelompok . Pengaruh dari pemimpin harus tercermin dalam perilaku para pengikutnya.
* Pospisil : kepemimpinan dan keuasaan adalah : individu atau kelompok yang memprakarsai kegiatan-kegiatan dalam suatu kelompok atau yang keputusan-keputusannya diikuti oleh sebagian anggota kelompok.
“Pemimpin” bukan hanya berfungsi membuat keputusan tetapi juga mengarahkannya, sedangkan “Kepala” membuat keputusan.
Pola kepemimpinan :
1. Kepemimpinan otoriter : Sifat memaksa, bukan berdasarkan kemampuan yang meyakinkan (persuasive) melainkan berdasarkan perintah.
Ketaatan didapatkan dari pengawasan absolut
2. Kepemimpinan demokratis : Sifat mudah mengizinkan, menggunakan persuasive, tidak memaksa. Mendorong pengikut untuk aktif berpartisipasi dan berinteraksi pada tujuan kelompok.


B. KEKUASAAN
Merupakan suatu potensi untuk mempengaruhi masyarakat. Seorang pemimpin dianggap memiliki kekuasaan apabila pengikutnya mentaati putusannya.
1. Kekuasaan terbatas dan absolut
- Kekuasaan terbatas : Penguasa dengan kekuasaan terbatas apabila memperoleh kekuasaan atau kedudukan melalui prosedur yang dikehendaki masyarakat.
- Kekuasaan absolut : tidak ada batasan kewenangn seseorang. Kekuasaan semacam ini lebih dilihat sebagai tujuan, bukan sebagai cara untuk mencapai tujuan.
2. Kekuasaan formal dan informal
- Penguasa formal ialah yang memegang kekuasaan , hak dan kewajiban serta peranan diatur undang-undang.
Contoh : penguasa di masa Imperium Mongol : terdapat sejumlah Khan-khan tertinggi dengan kekuasaan absolut, samapai dengan jumlah terendah menurut kewenangan dan jenjang yang sama satu sama lain.
- Penguasa Informal cenderung tercapai dan dimiliki berdasarkan kepribadian pemimpin sesuai harapan masyarakat yang bersangkutan, tidak ditentukan dengan ketat dalam perundang-undangan atau adat kebiasaan.
Dalam masyarakat sederhana kekuasaan seringkali didapatkan karena warisan. Contoh dalam msarakat Indian , hukumadat dipertahankan oleh seorang “Timuna “ (primus interpares : tidak cacat, banyak pengalaman, keunggulan moral)
Menurut Pospisil , Fungsi pemimpin dalam Kebudayaan Barat dan Timur :
a. dalam kebudayaan barat : Mengubah sikap perilaku pengikutnya
b. dalam kebudayaan timur : Ada ketaatan dari pengikutnya tanpa rasa disenangi / tidak oleh pengikutnya.
Secara universal, fungsi pemimpin adalah mendapatkan perubahan perilaku yang eksternal dari para warga dan kelompok masyarakat.
Penerapan Universal
Menunjuk bahwa pemegang kuasa (authority) dalam mengambil keputusan berdasarkan prinsip tidak sama. Jadi bukan berarti bahwa setiap waktu keputusan demikian akan ditetapkan berdasarkan presenden, melainkan keputusan hakim atau pejabat berwenang yang menyelesaikan suatu perkara dengan tegas menyatakan bahwa sendi yang digunakan dalam pengambilan keputusan selanjutnya kan diterapkan kepada hal-hal yang bersamaan di kemudian hari.

OBLIGATIO dan SANKSI
Oblgatio adalah : bagian dari keputusan yang menunjuk adanya hak pada satu pihak dan adanya kewajiban pada pihak lain.
Obligatio mengandung arti :”Iuris Viculum”, yaitu suatu ikatan hukum diantara kedua pihak yang manifestasinya dalam bentuk kewajiban di satu pihak dan adanya hak di pihak lain.
Sanksi adalah bagian tambahan dari keputusan yang berisi pernyataan tentang cara bagaimana obligation harus diselesaikan dan bagaimana cara meluruskan situasi yang dilanggar.
Sanksi merupakan keputusan hukum khusus tentang cara penyelesaian sengketa.
Pengaruh MAZHAB HUKUM ALAM dalam Perkembangan Hukum
oleh : Yovita Arie Mangesti, SH.,MH

Pendahuluan
Sejarah Hukum alam adalah kisah kegagalan manusia dalam mencari keadilan absolut. Seiring dengan bergulirnya waktu, masyarakat membutuhkan hukum yang mengatur berbagai corak perilaku manusia.
Kebutuhan akan adanya hukum yang universal dengan komposisi nilai-nilai ideal tertinggi menjadikan Hukum alam sebagai titik tolak pemikiran dalam menentukan berbagai aturan yang ada di masyarakat.
Konsepsi hukum alam sebagai suatu perintah yang sangat dihormati hanya mungkin apabila manusia menyadari posisinya di alam semesta ini. Generasi yang skeptis dan mulai muak dengan kesewenang-wenangan pemerintah manusia, akan sadar akan pemerasan dan ketidakadilan, alam dihadapkan dengan kezaliman manusia.
Berangkat dari pernyataan ini, manusia membutuhkan nilai keadilan, kesederajatan dalam kesatuan hidup yang tak lain adalah masyarakat.
Keadilan didapat melalui penalaran yang logic dalam menganalisa suatu masalah dalam hidup manusia. Dalam ”logika”, Aristoteles memandang bahwa dunia sebagai totalitas yang meliputi seluruh alam.
Dalam teori-teori tradisional, lembaga-lembaga yang penting dalam masyarakat adalah hasil rangsangan jahat manusia. Peradaban baru Eropa yang dimulai sekitar abad kesembilan dibangun atas dasar dua landasan: feodalisme dan Hukum Gereja Katolik. Suatu lembaga masyarakat, dibangun atas pola hirarkhis yang ketat, termasuk perundang-undangan. Misalnya : Ius naturale – untuk semua makhluk, Ius gentium – untuk seluruh umat manusia, Ius civile – hukum khusus untuk suatu persemakmuran
Hukum bertujuan untuk memelihara stabilitas sosial. Karenanya seluruh pemikiran tentang hukum harus berusaha menertibkan hal-hal yang kiranya dapat mengganggu stabilitas, meski dilain sisi, kebutuhan akan perubahan berlangsung dinamis dalam kehidupan manusia. Berubahnya keadaan masyarakat dalam hubungannya dengan faktor non - hukum misalnya politik, ekonomi dan sosial memang mengubah pandangan tentang hukum alam / hukum kodrat yang universal. Tetapi ada hal yang tidak berubah, yakni : ”the appeal to something higher than positive law”

A. Beberapa pandangan tentang Hukum Alam
Hukum alam , atau dalam banyak literatur dibahas dalam berbagai kajian juga dari berbagai sudut pandang , dikenal sebagai ”Hukum Kodrat” atau ada juga yang menyebut dengan ”Hukum Illahi”, ”Hukum Moral” dan sebagainya, sesungguhnya merupakan produk sejarah manusia dalam upayanya menemukan ”keadilan yang mutlak” (absolutejustice).Keadilan yang mulak ini dipadang sebagai nilai ideal yang harus dicapai dalam kehidupan manusia.Sampai sekarang, mazhab Hukum Alam ini masih aktual sebagai bahan kajian , karena substansi hukum alam itu mengandung nilai-nilai yang menjunjung tinggi hakikat manusia dari bagaimana manusia ada dengan seluruh proses hidup yang dijalaninya yang tidak terlepas dari alam.
Produk hukum baru, dalam batasan bentuk, ruang dan waktu, berlakunya, tentunya memerlukan acuan nilai.
1. Hukum kodrat Yunani
Peradaban Yunani adalah peradaban tertua yang mengenal konsep hukum KeTuhanan yang berada diatas lembaga-lembaga manusia. Akal manusia memungkinkan untuk menelaah fenomena ini.
a. Heraclitus dari Ephese mengatakan bahwa segala tingkah laku manusia ada dibawah satu undang-undang KeTuhanan.
b. Archytos dari Tarente , perbedaan antara Undang-undang KeTuhanan dan Undang-undang manusia adalah bahwa Undang-undang KeTuhanan tidak tertulis,sedangkan Undang-undang manusia adalah tertulis.
2. Socrates
Dalam hukum, terdapat masalah etis - masalah kesusilaan. Melaksanakan tindakan yang berlawanan dengan hukum selalu merupakan tindakan kejahatan. Letaknya hukuman dalam pelanggaran undang-undang yang tertulis ada pada pelanggaran itu sendiri. Dalam jiwa orang yang melanggar undang-undang keTuhanan timbul perasaan tidak enak oleh karena ia memutuskan keseimbangan (harmonie) antara dunia dan dia sendiri. Satu-satunya Undang-undang abadi akan mengikat semua bangsa untuk segala zaman ; satu Tuhan bersama akan bertindak sebagai penguasa dan pemerintah di atas segala bangsa
3. Aristoteles
Hukum kodrat adalah lebih tinggi dari hukum positif. Ada perbedaan antara yang ”adil” menurut undang-undang dan ”adil” menurut alam. Hukum positif hanya memberikan peraturan-peraturan yang berlaku secara umum, ketentuan hukum positif tidak dapat memperhitungkan semua perkecualian yang dapat terjadi dalam tiap keadaan.
Hal ini menyebabkan suatu ketidak adilan yang tidak dikehendaki.
4. Cicero
Cicero mengatakan : ”ada hukum yang sempurna, terdiri dari akal murni yang sesuai dengan alam ” Selanjutnya ; Hukum ini ada dimana-mana, tetap dan abdi, memerintahkan orang menaati kewajiban. Hukum ini dikenal dengan kesusilaan. Hukum positif harus mengambil pedoman ketentuan hukum kodrat.
5. Ambrosius
Undang-undang alam adalah tidak terulis, tidak dikenal dengan salah satu cara tertentu, tetapi adalah pembawaan yang dengan sendirinya mengalir pada tiap orang.
6. Augustinus
Augustinus mengetengahkan pengertian baru yaitu tentang Hukum Abadi (lex aeterna) , bahwa hukum abadi terdiri atas dua hal, hukum kodrat yang didasarkan atas rasio manusia dan hukum keTuhanan (lex divina), yang didasarkan atas wahyu.
Ajaran hukum kodrat berkembang dari hukum menurut naluri alam (instinctif naturrlijk) kedalam hukum berdasarkan norma-norma rasionil (redelijk normatieve)
7. Thomas Van Aquino
Memberikan pengertian yang tajam antara hukum abadi (lex aeterna), hukum KeTuhanan (lex divina), hukum kodrat (lex naturalis) dan hukum positif.
- Hukum abadi (lex aeterna) adalah hukum keseluruhan yang berakar pada jiwa Tuhan. Sebagian kecil dari hukum itu dikenalkan kepada manusia melalui wahyu.
- Hukum KeTuhanan (lex divina), misalnya undang-undang nabi Musa
- Hukum Kodrat (lex naturalis) adalah bagian dari hukum yang ditemukan oleh manusia dengan perantaraan akalnya.
Lex naturalis adalah bayangan dari hukum abadi dalam akal manusia. Sebagai manusia yang berakal maka bertindak sesuai dengan hukum kodrat. Asas-asas pokok adalah sama untuk semua orang , tak dapat berubah-ubah.
- Hukum positif adalah pelaksanaan dari hukum kodrat oleh manusia barhubung dengan syarat khusus yang diperlukan oleh keadaan dunia. Hukum positif ini dinamakan undang-undang. Hukum positif perlu untuk hidup manusia, baik dengan sukarela ataupun dengan paksaan-paksaan.
Permulaan dari segala hukum asalnya adalah alam, Hukum dalam arti yang sebenarnya dibuat atas dasar otoritas .
Validitas hukum dan ketaatan legal secara inheren bersifat normatif. Semua norma selalu mengarah pada finalitas atau tujuan tertentu, dan hukum merupakan putusan yang bersifat direktif atau mengarahkan.
Semua hukum dipromulgasikan melalui akal budi, sebab hanya dengan akalbudi manusia memahami hukum. Undang-undang manusia tidak memiliki kebenaran tanpa berpangkal tolak dari proses hidup alamiah manusia itu sendiri. Yang ada adalah kesimpulan-kesimpulan ilmiah.
8. Grotius.
Grotius (Hugo de Groot) memandang akal sebagai sesuatu yang berdiri sendiri yang menjadi dasar baru untuk penyelidikan tentang negara hukum.Dalam suatu sistem hukum, yang masih dipertahankan adalah hubungan antara hukum kodrat dengan hukum positif dan hubungan antara kodrat dan akal.
Grotius beranggapan hukum kodrat dapat menemukan kebenaran ilmiah atas fakta sejarah bahwa terjadinya negara berdasarkan perjanjian kemasyarakatan. Perjanjian kemasyarakatan ini terjadi karena secara alamiah manusia selalu diganggu oleh kebebasan yang terbatas dari orang lain.
Dengan perjanjian itu, hak-hak manusia dapat terjamin. Hal ini berhubungan dengan konstruksi hukum.
Menurut Grotius , sikap etis dari hukum harus ditonjolkan, disamping sikap ”social” manusia, yang menghantar manusia pada keinginan hidup bersama dengan orang lain dalam suatu persekutuan. Menghormati hak milik menjadi syarat utama dalam hal ini ada keharusan untuk menaati perjanjian. Jika perjanjiandalam suatu persekutuan merupakan perwujudan kepentingan ”yang berkuasa” maka perjanjian dianggap bertentangan dengan hukum kodrat. Hak untuk mempertahankan hidup, menjadi alasan utama untuk mengadakan perjanjian.
9. Spinoza dan John Locke.
Spinoza : keadaan alamiah ditinjau secara rasional tak memuaskan dan baru dengan adanya negara keadaan berubah menjadi baik. Sedangkan menurut John Locke keadaan alamiah adalah keadaan damai yang sempurna. Tugas negara adalah melindungi hak milik . Manusia menurut Locke adalah subyek hukum kodrat, sebab hukum ini mengajarkan bahwa semua manusia memiliki kesamaan martabat dan kebebasan.


10. Christian Thomasius
Dalam karyanya pada permulaan abad 18, ”Fundamenta”, hukum hanya menghendaki dari manusia satu perbuatan luar atau satu sikap tak melakukan perbuatan moral, sebaiknya menghendaki sesuatu yang datangnya dari dalam. Negara ditinjau dari ajaran hukum alam memiliki konstitusi yaitu undang-undang yang dipastikan mengandung nilai-nilai universal hak-hak manusia. Paham ini menumbuhkan ajaran tentang ”hak-hak Asasi Manusia”.
B. Relevansi Hukum Alam dengan Hukum Positif
Dalam perkembangan peradaban manusia, masalah moral mempengaruhi pemikiran manusia tentang hukum aktual yang berlaku dalam masyarakat. Asumsi mengenai hukum aktual ini memunculkan pendapat bahwa tiada kaidah hukum yang lebih tinggi dibandingkan hukum alam. Atau dengan kata lain, sebagaimana dikemukakan Sumaryono : bahwa di balik sistem hukum yang diberlakukan pada jenis masyarakat yang berbeda – beda, ada suatu hukum yang memiliki kedudukan lebih tinggi yang dipergunakan untuk menilai dan mengukur validitas hukum buatan manusia.
Asumsi ini mempertegas kedudukan hukum kodrat sebagai hukum yang lebih tinggi.
Berkaitan dengan hukum positif dalam suatu negara, John Locke menjelaskan bahwa : kontrak sosial adalah dasar semua pemerintahan sipil. Ini terjadi sesuai dengan status kodrati manusia sebagai makhluk sosial yang cinta damai.
- kontrak sosial bermaksud mempromosikan kesejahteraan masing-masing individu.
Maka model pemerintahan ideal adalah demokratis, sebab setiap individu memiliki hak dan kedudukan yang sama.
-memisahkan kekuasaan negara menjadi legislatif, eksekutif dan yudikatif dengan aplikasi sistem check and balance digunakan untuk menjamin terselenggaranya keadilan bagi semua orang.
Dalam hal ini hukum kodrat adalah standar regulatif hukum positif. Hukum positif harus mampu merinci konsep tentang hak yang terkandung dalam setiap pernyataan hukum itu sendiri. Hukum tidak dapat dipisahkan dari cita rasa keadilan. Kajian sejarah membuktikan bahwa hukum alam dapat dipergunakan dalam berbagai keperluan penemuan hukum. Hal ini dapat diamati dari :
1.Fungsi hukum kodrat sebagai aspek pengubah hukum Romawi, menjadi suatu sistem hukum yang universal.
2. Hukum kodrat sebagai dasar pemisahan kekuasaan gereja dan kaisar
3. Hukum kodrat merupakan awal dibuatnya hukum internasional dengan pengakuan terhadap hak dasar seseorang (cikal bakal pemikiran hak asasi manusia).
4. Hukum kodrat menjadi awal terbentuknya satu ketertiban umum yang menguasai umat manusia (a universal order governing all men) dan pengakuan bahwa hak asasi tidak dapat dipisahkan dari orang perorang (the inalienable right of individual).
Sebagaimana ditekankan oleh Thomas Van Aquino, bahwa Hukum alam bersifat universal, abadi, tidak berubah dalam ruang dan waktu, sedangkan ius hukum positif dipandang sebagai penerapan hukum alam di dunia ini. Kaum humanis pada abad pertengahan beranggapan bahwa kebenaran-kebenaran besar kehidupan adalah kebenaran yang berkaitan dengan cara hidup yang benar. Sedangkan kaum skolastik menekankan bahwa pencapaian kebenaran merupakan tujuan utama penggalian intelektual manusia.
C. Peran Mazhab Hukum Alam bagi perkembangan ilmu hukum
Pendapat tentang adanya Hukum Alam telah dikenal sejak zaman dahulu. Pengaruhnya tampak jelas pada sistem Hukum Romawi yang terbagi atas ius civile dan ius gentium.
Di dalam abad XVI, dibawah pengaruh Reformasi dan rasionalisme muncul pendapat tentang Hukum Alam modern yang bertumpu pada akal manusia.
Hukum Alam kaum awam adalah sebuah hukum rasional , yang mengendalikan semua hubungan antar manusia – manusia, apapun ras ataupun status sosial mereka.Bahkan raja-raja pun harus tunduk pada undang-undang atau hukum alam yang fundamental,universal,langgeng,lestari tidak berubah-ubah yang mengalir dari sifat kodrat alam manusia itu sendiri. Ajaran Hukum Alam sangat diterima pada negara dengan sistem kerajaan, dimana raja dianggap mendapat rahmat Allah. (Inggris, Swiss, Jerman, Belanda). Karya Hugo De Groot ”De Jure belliac pacis” (Hukum tentang Perang dan Damai) yang sarat dengan asas hukum alam membimbing negara –negara pada perkembangan hukum positif antar bangsa yang berlandaskan asas pacta sunt servanda merupakan fundamental norm dalam hukum internasional.
Karya Hugo De Groot yang juga penting antara lain : ”Mare Liberium”, sebagai perwujudan hukum alam yang membertahankan kebebasan kelautan. Dalam hal ini, Raja terikat pada hukum alam melalui hati nuraninya.
Mazhab Hukum Alam selanjutnya berkembang di Inggris oleh Thomas Hobbes, dengan ajarannya bahwa : Status kodrat alam segala sesuatu adalah ”bellum omnium contra omnes” (perang antar semua lawan semua).Untuk mencegah hal tersebut, maka manusia-manusia harus berdaya upaya mencapai perdamaian , bahkan harus menerima dan mengakui dibatasinya kebebasan antara satu terhadap yang lain dan komitmen untuk menjunjung tinggi persetujuan-persetujuan yang diadakan.Harus dibuat kontrak sosial, yang didalamnya manusia menyerahkan hak- haknya kepada seorang penguasa (Raja, Parlemen) untuk memerintah. Pihak kontrak sosial bertanggungjawab kepada Tuhan. Penguasa bertindak sesuai Hukum Alam. Kewajiban warga negara untuk tunduk hanya ada selama penguasa berwenang untuik menggunakan kekuasaannya itu. Rasionalisme yang tersirat dalam hukum alam memberi warna pada ajaran Descrates dan tulisan-tulisan abad pencerahan.
Jen Domat dari Perancis menerapkan hukum alam pada hukum perdata dengan maksud menjembatani dan mempersatukan hukum Romawi , hukum kanonik, hukum kebiasaan dan hukum alam. Namun hukum alam diterima hanya sebagai ”Ratio Scripta” (rasio yang tertulis) sepanjang tidak bertentangan dengan ajaran Kristen.
Pandangan pada abad pencerahan (Aufklarung) menolak postulat bahwa kedaulatan diberikan Tuhan kepada raja.
Hal ini tidak rasional dan bertentangan dengan kesetaraan manusia ,yang termasuk tertib kodrat segala sesuatu.
Dibawah pengaruh kontrak sosial – JJ Rousseau pasca revolusi Amerika dan Peransic, pada setiap tatanan hukum setiap orang menyerahkan sebagian dari kebebasannya , namun sekecil mungkin , kepada raja sebagai ganti menjaga dan mempertahankan ketertiban.Raja atau penguasa tidak boleh menyalahgunakan kekuasaannya. Peristiwa-peristiwa hanya dapat dihukum apabila dinyatakan demikian oleh undang-undang (Nullum Crimen, Nulla Poena Sine Lege)
Hal ini, berdampak pada munculnya Positivisme hukum.
Satjipto Raharjo, membagi hukum alam dalam 2 kategori : Hukum Alam sebagai metode dan Hukum Alam sebagai substansi. Hukum alam sebagai metode adalah yang tertua dapat dikenali , dikenali sejak zaman Yunani hingga abad pertengahan.
Memfokuskan diri pada usaha menemukan metode yang bisa diciptakan untuk untuk mampu menghadapi keadaan yang berlainan, menjadi pedoman untuk tahu bagaimana membuat suatu aturan yang baik.
Hukum alam sebagai substansi mengandung norma-norma. Dalam hal ini manusia dapat menciptakan sejumalah besar peraturan yang dikenal sebagai hak asasi manusia.
Kebangkitan kembali hukum alam atas positivisme hukum didorong oleh keinginan untuk menyatakan suatu idealisme moral.
Ciri hukum yaitu menentukan tuntutan ke arah keadilan yang ideal. Peraturan hukum perlu tunduk pada internal morality. Aspek hukum alam tampak jelas suatu perjuangan manusia untuk mencapai tujuan tersebut.

Kesimpulan
Peradaban manusia yang berkembang dari waktu kewaktu tidak bias terpisahkan begitu saja dari hal-hal alamiah. Hal ini jelas terpetakan dalam pola hubungan manusia dengan Tuhan sebagai sebab dari segala sebab utama.
Di sisi kehidupan yang lain manusia tidak lepas dari alam , yang terus berevolusi baik dalam pengertian biologis maupun sosial.
Ketika fenomena alam bersentuhan dengan tuntutan sosial untuk survive dalam seluruh bidang kehidupan, perlu ada suatu tatanan hukum ,yang didalamnya sarat dengan kaidah-kaidah moral yang universal.
Berawal dari kesadaran manusia akan keberdaannnya di dunia, disusunlah tata nilai yang disebut hukum, baik dalam pengertian metode maupun substansi.
Peran mazhab hukum alam bagi perkembangan ilmu hukum sejalan dengan perkembangan peradaban manusia antara lain :
1. Sebagai instrumen utama bagi pertumbuhan hukum. Hal ini tampak pada terbentukanya hukum Romawi khususnya dalan lapangan hukum perdata, yang pada perkembangannya ditransformasikan dalam hukum internasional yang lebih luas.
2. Sebagai jembatan antara hukum gereja dan kerajaan dalam mengatur kehidupan masyarakat. Hukum mengatur hak dan kewajiban, baik kewajiban manusia terhadap Tuhan sebagai sebab dari sebab yang utama serta kewajiban terhadap negara.
3. Sebagai dasar pertimbangan keabsahan kekuasaan absolut. Memang hukum alam seolah berbicara tentang karakter ”primus interpares” sebagai penguasa.
Tetapi perlu dipertajam bahwa kekuasaan bukan untuk melegitimasi usaha pencapaian kepentingan pribadi seluas-luasnya, tetapi justru memperhatikan nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan.
4. Sebagai tolak ukur preseden oleh para yuris. Dalam pengertian ini, keadilan memang didapatkan dari hukum positif, tetapi hukum positif tanpa jaminan pengakuan hak-hak kodrati tidak akan adil.
Cita-cita hukum, yakni keadilan dalam pandangan Hukum Alam diperjuangkan dengan memberikan jaminan perlindungan bagi hak-hak kodrati manusia. Hukum positif tanpa didasari mazhab hukum alam belum menjadi hukum yang benar-benar adil.
Setiap orang karena kodrat rasionalnya dapat berpartisipasi dalam kebijakan pembentukan hukum. Maka sejalan dengan perkembangan hukum, mazhab Hukum Alam berperan sebagai standar regulatif Hukum positif. Hakekat hukum positif yang terbatas pada ruang dan waktu, tidak dapat meninggalkan substansi hukum alam yang normatif dari segi etik dan moral.
Dalam tatanan kenegaraan, demokrasi dipandang sebagai bentuk yang ideal, dimana kekuasaan berasal dari dan untuk rakyat. Tetapi situasi yang demikianpun sewaktu-waktu akan mengarah pada keadaan dimana manusia semakin bebas menyuarakan kehendak, yang berujung pada konflik kepentingan. Situasi ini berjalan sebagai siklus kehidupan. Hukum rasional manusialah yang mengatur agar siklus ini tidak mengarah pada demoralisasi dan krisis sosial yang berkepanjangan.Upaya pemenuhan kebutuhan menyangkut hak-hak kodrati tetap berada dibawah kontrol nilai-nilai ideal.
Mazhab Hukum Alam hendaknya menjadi pertimbangan ketika suatu bangsa dihadapkan pada banyak aspek pengubah hukum . Penemuan hukum baru (hukum positif) dimaksudkan untuk menjaring kejahatan inkonvensional. Hendaknya , substansi hukum yang abadi dan universal atas dasar internal morality dapat dijadikan pegangan untuk mencapai nilai keadilan yang dicita-citakan.


Referensi
Friedmann, (1996) Teori dan Filsafat Hukum Telaah Kritis atas Teori-teori Hukum. Jakarta : Raja Grafindo Pustaka
Hegel, Pustaka Pelajar. Filsafat Sejarah
Hidya, T.T. (2004) Humanisme dan Skolatitisme.Yogyakarta : Kanisius
Jan, Gijssel (2000) Apakah Teori Hukum Itu. Bandung : Laboratorium Hukum Unpar
John Gilissen, E ( 2005), Sejarah Hukum Suatu Pengantar. Bandung : Refika Aditama
Kattsoff,L. (1992) Pengantar Filsafat.Yogyakarta : Tiara Wacana
Leahy, L. (1991) Esai Filsafat Untuk Masa Kini. Jakarta : Grafiti
Liang, Gie, T (2000) Pengantar Filsafat Ilmu. Yogyakarta : Liberty
Peter dan Siswosoebroto, K. (1988) Hukum dan Perkembangan Sosial I,II,III, BukuTeks Sosiologi Hukum. Jakarta : Pustaka Sinar Harapan
Poedjawijatna. (1986) Etika Filsafat Tingkah Laku, Jakarta : Bina Aksara
Rahardjo, Satjipto ( 2000) Ilmu Hukum, Bandung : Citra Aditya Bakti
Sudiarja, et al (2006) Karya Lengkap Dryarkara Esai – Esai Filsafat Pemikir yang terlibat Penuh dalam Sejarah Perjuangan Bangsanya. Yogyakarta : Kanisius
Sumaryono , Etika dan Hukum, Yogyakarta : Kanisius
Sutrisno, M. (2001) Humanisme, Krisis, Humanisasi. Jakarta : Obor
Suseno, Franz.M. (1999) Etika Dasar Masalah - masalah Pokok Filsafat Moral.
Yogyakarta : Kanisius
Tafsir, Ahmad (1990) Filsafat Umum Akal dan Hati Sejak Thales Sampai Capra , Bandung : RosdaKarya
Verhaak, Haryono, I (1989) Filsafat Ilmu Pengetahuan, Jakarta : Gramedia

untuk anda, yang mengaku "mencintainya"...

Apakah saya menikah dengan orang yang tepat?

Dalam sebuah seminar rumah tangga, seseorang audience tiba-tiba
melontarkan pertanyaan yang sangat lumrah, "Bagaimana saya tahu kalo
saya menikah dengan orang yang tepat?"
Saya melihat ada seorang lelaki bertubuh besar duduk di sebelahnya, jadi
saya menjawab "Ya.. tergantung. Apakah pria di sebelah anda itu suami
anda?"
Dengan sangat serius dia balik bertanya "Bagaimana anda tahu?!"

"Biarkan saya jawab pertanyaan yang sangat membebani ini."

Inilah jawabannya!
SETIAP ikatan memiliki siklus.
Pada saat-saat awal sebuah hubungan, anda merasakan jatuh cinta dengan
pasangan anda.
Telepon darinya selalu ditunggu-tunggu, begitu merindukan belaian
sayangnya, dan begitu menyukai perubahan sikap-sikapnya yang
bersemangat, begitu menyenangkan.

Jatuh cinta kepada pasangan bukanlah hal yang sulit.
Jatuh cinta merupakan hal yang sangat alami dan pengalaman yang begitu
spontan. Ngga perlu berbuat apapun.
Makanya dikatakan "jatuh" cinta!

Orang yang sedang kasmaran kadang mengatakan "aku mabuk cinta"
Bayangkan ekspresi tersebut!
Seakan-akan anda sedang berdiri tanpa melakukan apapun lalu tiba-tiba
sesuatu datang dan terjadi begitu saja pada anda.

Jatuh cinta itu mudah.
Sesuatu yang pasif dan spontan.
Tapi?
Setelah beberapa tahun perkawinan, gempita cinta itu pun akan pudar,
perubahan ini merupakan siklus alamiah dan terjadi pada SEMUA ikatan.

Perlahan tapi pasti.. telepon darinya menjadi hal yang merepotkan,
belaiannya ngga selalu diharapkan dan sikap-sikapnya yang bersemangat
bukannya jadi hal yang manis, tapi malah nambahin penat yang ada…

Gejala-gejala pada tahapan ini bervariasi pada masing-masing individu,
namun bila anda memikirkan tentang rumah tangga anda,
anda akan mendapati perbedaaan yang dramatis antara tahap awal ikatan,
pada saat anda jatuh cinta, dengan kepenatan-kepenatan bahkan kemarahan
pada tahapan-tahapan selanjutnya.

Dan pada situasi inilah pertanyaan "Did I marry the right person?" mulai
muncul, baik dari anda atau dari pasangan anda, atau dari keduanya..
Nah lho!

Dan ketika anda maupun pasangan anda mencoba merefleksikan eforia cinta
yang pernah terjadi.. anda mungkin mulai berhasrat menyelami
eforia-eforia cinta itu dengan orang lain.
Dan ketika pernikahan itu akhirnya kandas?
Masing-masing sibuk menyalahkan pasangannya atas ketidakbahagiaan itu
dan mencari pelampiasan diluar.
Berbagai macam cara, bentuk, dan ukuran untuk pelampiasan ini.
Mengingkari kesetiaan merupakan hal yang paling jelas.

Sebagian orang memilih untuk menyibukan diri dengan pekerjaannya,
hobinya, pertemanannya, nonton TV sampe TVnya bosen ditonton, ataupun hal-
hal yang menyolok lainnya.

Tapi tau ngga?!
Bahwa jawaban atas dilema ini ngga ada diluar, justru jawaban ini hanya
ada didalam pernikahan itu sendiri.

Selingkuh?? Ya mungkin itu jawabannya.
Saya nggak mengatakan kalo anda nggak boleh ataupun ngga bisa selingkuh,
Anda bisa!

Bisa saja ataupun boleh saja anda selingkuh, dan pada saat itu anda akan
merasa lebih baik.
Tapi itu bersifat temporer, dan setelah beberapa tahun anda akan
mengalami kondisi yang sama (seperti sebelumnya pada perkawinan anda).
Perselingkuhan yang dilakukan sama dengan proses berpacaran yang pernah
anda lakukan dengan pasangan anda, penuh gairah.
Tetapi, seandainya proses itu dilanjutkan, maka anda akan mendapati
keadaan yang sama dengan pernikahan anda sekarang.
Itu adalah siklus...

Karena.. (pahamilah dengan seksama hal ini)
KUNCI SUKSES PERNIKAHAN BUKANLAH MENEMUKAN ORANG YANG TEPAT,
NAMUN KUNCINYA ADALAH BAGAIMANA BELAJAR
MENCINTAI ORANG YANG ANDA TEMUKAN DAN TERUS MENERUS..!

Cinta bukanlah hal yang PASIF ataupun pengalaman yang spontan
Cinta NGGA AKAN PERNAH begitu saja terjadi!
Kita ngga akan bisa MENEMUKAN cinta yang selamanya
Kita harus MENGUSAHAKANNYA dari hari ke hari.

Benar juga ungkapan "diperbudak cinta"
Karena cinta itu BUTUH waktu, usaha, dan energi.
Dan yang paling penting, cinta itu butuh sikap BIJAK
Kita harus tahu benar APA YANG HARUS DILAKUKAN agar rumah tangga
berjalan dengan baik .

Jangan membuat kesalahan untuk hal yang satu ini.
Cinta bukanlah MISTERI

Ada beberapa hal spesifik yang bisa dilakukan (dengan
ataupun tanpa pasangan anda) agar rumah tangga berjalan lancar.
Sama halnya dengan hukum alam pada ilmu fisika (seperti gaya Grafitasi),
dalam suatu ikatan rumah tangga juga ada hukumnya.
Sama halnya dengan diet yang tepat dan olahraga yang benar dapat membuat
tubuh kita lebih kuat, beberapa kebiasaan dalam hubungan rumah tangga
juga DAPAT membuat rumah tangga itu lebih kuat.
Ini merupakan reaksi sebab akibat.

Jika kita tahu dan mau menerapkan hukum-hukum tersebut, tentulah kita
bisa "MEMBUAT" cinta, bukannya "JATUH".

Karena cinta dalam pernikahan sesungguhnya merupakan
sebuah DECISION,
dan bukan cuma PERASAAN..!

jika ia sebuah cinta.....
ia tidak mendengar...
namun senantiasa bergetar....

jika ia sebuah cinta.....
ia tidak buta..
namun senantiasa melihat dan merasa..

jika ia sebuah cinta.....
ia tidak menyiksa..
namun senantiasa menguji..

jika ia sebuah cinta.....
ia tidak memaksa..
namun senantiasa berusaha..

jika ia sebuah cinta.....
ia tidak cantik..
namun senantiasa menarik..

jika ia sebuah cinta.....
ia tidak datang dengan kata-kata..
namun senantiasa menghampiri dengan hati..

jika ia sebuah cinta.....
ia tidak terucap dengan kata..
namun senantiasa hadir dengan sinar mata..

jika ia sebuah cinta......
ia tidak hanya berjanji..
namun senantiasa mencoba memenangi..

jika ia sebuah cinta.....
ia mungkin tidak suci..
namun senantiasa tulus..

jika ia sebuah cinta.....
ia tidak hadir karena permintaan..
namun hadir karena ketentuan...

jika ia sebuah cinta.....
ia tidak hadir dengan kekayaan dan
kebendaan...
namun hadir karena pengorbanan dan
kesetiaan..

CINTAILAH pasangan anda, seperti anda INGIN DICINTAI olehnya…
SETIALAH pada pasangan anda, seperti anda INGIN MENDAPATKAN KESETIAANNYA…

Materi kuliah Hukum Kejahatan Korupsi 2

UNDANG-UNDANG NO.20 TAHUN 2001
Yovita A. Mangesti, SH.,MH
a. Latar Belakang
Korupsi di Indonesia terjadi secara sistematis dan meluas sehingga tidak hanya merugikan keuangan negara tetapi melanggar hak-hak sosial ekonomi masyarakat luas.Pemberantasan tipikor harus dilakukan dengan mengikuti alur perkembangan modus kejahatan itu sendiri.
Dikeluarkannya UU no 31 tahun 199 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi (LN 1999 no. 140 dan LN no. 3874) menimbulkan interpretasi berbeda di kalangan masyarakat mengenai penerapan UU, dimana sejak UU no 31 tahun 1999 diundangkan maka dengan sendirinya UU no 3 tahun 1971 dinyatakan tidak berlaku. Maka timbul anggapan adanya kekosongan hukum untuk memproses tipikor sebelum berlakunya UU no 31 tahun 1999.
b. Aturan normative pemberantasan TIPIKOR
Dalam pemantauan perjalanan UU no 31 tahun 1999 , dipandang perlu adanya perubahan dengan diundangkannya UU no 20 tahun 2001.
1. Tipikor dalam UU 31 tahun 1999 dan UU no 20 tahun 2001 yang berasal dari kedua UU ditetapkan dalam pasal 2, 3, 13 dan 14 dalam UU no 31 tauhn 1999.
2. Tipikor yang bersumber dari KUHP , mula-mula dalam UU no 31 tahun 1999 yang semula disebutkan satu persatu tidak ditetapkan sebagai tipikor dalam UU no 20 tahun 2001 dinyatakan tidak berlaku lagi.
3. Tindak pidana lain yang berkaitan dengan tipikor ditetapkan dalam pasal 21,22, 29 UU no 31 tahun 1999.Pasal 23 memasukkan pasal 220,231,421,422,429 dan 430 KUHP sebagai tindak pidana lain yang berkaitan dengan tipikor dengan perubahan ancaman pidana paling lama , dan dikumulasikan alternative antara hukuman penjara dan hukuman denada. Pasal ini masih tetap berlaku dalam UU nomor 2 tahun 2001.
Hal-hal lain yang berkaitan dengan tipikor :
a. setiap orang yang melakukan percobaan, pembantuan , permufakatan jahat untuk melakukan tipikor dipidana yang sama sebagimana dimaksud dalam pasal 2, 3, 5 sampai 14 UU no 31 tahun 199. Artinya orang yang melakukan percobaan,pembantuan atau permufakatan jahat untuk tindak pidana pasal 2, pasal 3 pasal 5 sampai pasal 14 dipeerlakukan sama dengan pelaku selsesai melakukan kejahatan.
b. Bagi setiap orang diluar wilayah Indonesia yang emmberikan bantuan , kesempatan, sarana atau keterangan untuk terjadinya tipikor dipidana yang sama dengan pelaku tipikor.
Ketentuan sedikit menyimpang dari KUHP . pembantuan sebagaimana pasal 56 dan 57 KUHP diancam sepertiganya, dalam hal tipikor ancamannya sama dengan pelaku tindak pidana.
c. Hasil tipikor yang dalam UU no 15 tahun 2002 disebut sebagai hasil tindak pidana berjumlah 500 juta atau lebih disebut Harta Kekayaan jika ditempatkan dalam penyedia jasa keuangan, ditransfer, dibayarkan atau dibelanjakan dihibahkan atau disumbangkan, dititipkan, dibawa keluar negeri, ditukarkan atau disembunyikan , pelakunya dipidana karena pencucian uang . Pelaku percobaan hal ini juga dipidana sama.
Mekanisme pemberantasan TIPIKOR
Penyidikan tipikor dilakukan berdasarkan hukum yang berlaku , kecuali ditetapkan lain oleh UU no 31 tahun 1999 dan 20 tahun 2001. Dengan demikian, ketentuan dalam pasal 7 ayat 1 KUHAP tentang wewenang penyidik masih berlaku, yakni :
a. Menerima laporan atau pengaduan dari seorang tentang adanya tipikor
b. Melakukan tindakan pertama pada saat di TKP.
c. Menyuruh berhenti seorang tersangka dan emmeriksa tanda pengenal diri tersangka
d. Melakukan pengankapan, penahanan, penggeledahan dan penyitaan
e. Melakukan pemeriksaan dan penyitaan surat.
f. Mengambil sidik jari dan memotret seseorang.
g. Memanggil orang untuk didengar dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi.
h. Mendatangkan ahli yang diperlukan dalam hubungannya dengan pemeriksaan perkara
i. Mengadakan penghentian penyidikan.
j. Mengadakan tindakan lain menurut hukum yang bertanggungjawab.

Jaksa pengacara negara bertindak mewakili negara / pemerintah atau BUMN menggugat tersangka untuk mengganti kerugian keuangan negara dengan surat kuasa khusus. Berkas perkara hasil penyidikan tersebut diserahkan kepada instansi yang dirugikan untuk mengembalikan keuangan negara , juga dapat dilakukan kepada terdakwa yang perkaranya diputus bebas.
Putusan bebas disini maksudnya adalah putusan pengadilan yang berisi bahwa keasalahan atau perbuatan terdakwa yang didakwakan kepadanya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan (Vrijspraak) atau jika tidak cukup bukti, tetapi tidak merupakan suatu tindak pidana.
Jika pada saat penyidikan tersangka meninggal dunia, maka gugatan diajukan pada ahli warisnya.
Penyidik, penuntut umum, hakim berwenang meminta keterangan kepada BANK tentang keadaan keuangan tersangka / terdakwa.
Erat kaitannya dengan penyidikan adalah dapat dibentuknya tim gabungan oleh jaksa agung , yaitu dalam hal ditemukannya tipikor yang sulit pembuktiannya. Sulit pembuktiannya antara lain tipikor di bidang perbankan, perpajakan, pasar modal, perdagangan dan industri, komoditi berjangka, bidang moneter dan keuangan, yang :
a. bersifat lintas sektoral
b. dilakukan dengan teknologi canggih
c. dilakukan tersangka / terdakwa berstatus penyelenggara negara.
Dalam penyidikan, dapat dibentuk Tim Gabungan. Tim ini dibentuk dan dibawah kordinasikan dengan Jaksa Agung.
Jaksa Agung sebagai koordinator penyidikan tipikor artinya : jaksa agung mengkoordinasikan dan mengendalikan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan pidana korupsi yang dilakukan bersama-sama orang yang tunduk pada peradilan umum dan militer dalam kerangka penaganan perkara pidana tertentu dengan instansi terkait berdasarkan UU yang pelaksanaan koordinasinya ditetapkan oleh presiden.

Sistem pembuktian terbalik
Mengingat korupsi sudah menjadi kegiatan sistemik maka perlu adanya perluasan mengenai perolehan alat bukti.. Pembuktian terbalik merupakan premium remedium dan sekaligus mengandung sifat prevensi khusus , yang diberlakukan pada tersangka / terdakwa.
Gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas : meliputi pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan Cuma-Cuma, dan fasilitas lainnya, baik yang diterima dalam maupun luar negeri, dengan sarana elektronik maupun non elektronik.
Dalam kaitannya dengan gratifikasi, penerimaan gratifikasi yang nilainya Rp. 10.000.000 atau lebih , pembuktian behwa gratifikasi itu bukan suap dilakukan oleh penerima gratifikasi. Sedangkan yang nilainya kurang dari Rp.10.000.000 dilakukan oleh penuntut umum.

Jelaskan :
a. Apakah dengan ditunjuk sebagai koordinator undang-undang jaksa agung juga sebagai penyidik ?
b. Adakah unsur lain selain Jaksa Agung dan Penyidik Polri berwenang sebagai penyidik ?
c. Bagaimana jika penyidik tidak menemukan cukup bukti ? Apa dasar hukumnya .
d. Apa saja yang dapat digunakan sebagai alat bukti petunjuk menurut UU no 20 tahun 2001?
e. Apa perbedaan gratifikasi dengan suap? Uraikan jawaban saudara.

DELIK-DELIK KHUSUS KEJAHATAN KORUPSI
A. Gratifikasi & Suap
Yang dimaksud dengan “Gratifikasi” adalah pemberian uang, rabat (discount),komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma dan fasilitas lainnya; baik yang diterima di dalam maupun diluar negeri dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik.
Dalam UU no 20 tahun 2001 ditegaskan bahwa setiap gratifikasi kepada pegawai negari atau penyelenggara Negara danggap suap , apabila berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya dengan ketentuan sbb:
Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap suap apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, dengan ketentuan sebagai berikut :
(1). yang nilainya Rp10.000.000 atau lebih , pembuktian bahwa bukan merupakan suap dilakukan oleh penerima gratifikasi.
(2). yang nilainya kurang dari Rp.10.000.000pembuktian bahwa gratifikasi tersebut bukan suap dilakukan oleh penuntut umum.
Ketentuan ini menunjukkan bahwa dalam tindak pidana gratifikasi ini menganut pembuktian terbalik.Sebenarnya, secara normatif UU memberikan jalan keluar agar penerima gratifikasi terhindar dari hukuman/ditetapkan melakukan tindak pidana korupsi, dengan melaporkan pada KPK dalam waktu selambatnya 30 hari kerja terhitung sejak gratifikasi diterima.
Jika tidak dilaporkan atau terlambat melaporkan maka penerima dianggap telah melanggar pasal 12 B UU Pemberantasan tipikor.
Meskipun pembuktian terbalik merupakan pembuktian terbatas dalam hal tersebut merupakan hak terdakwa, tetapi dalam hal memberikan keterangan mengenai hartabenda, harta istri atau suami, anak dan tiap orang yang ada hubungannya dengan dengan perkara korupsi itu merupakan kewajiban. Apabila terdakwa tidak dapat membuktikan tentang kekayaannya yang tak seimbang dengan penghasilan atau sumber penghasilan maka keterangan tersebut dapat digunakan memperkuat alat bukti yang sudah ada bahwa terdakwa melakukan tindak pidana korupsi.
Hal ini merupakan hal yang seimbang antara hak dan kewajiban. Dengan demikian berarti bahwa pembuktian terbalik bukanlah hal yang memberatkan terdakwa.Pembuktian terbalik meliputi juga harta benda terdakwa yang belum didakwakan.
Pasal 38 B UU nomor 20 tahun 2001 menetapkan setiap orang yang disangka melakukan salah satu tindak pidana sebagaimana diatur dalam pasal 2,3,4,14,15, 16 UU 31 tahun 1999 dan pasal 5 sampai 12 UU nomor 20 tahun 2001 wajib membuktikan sebaliknya bahwa harta tersebut bukan hasil korupsi.
Hakim wajib membuka persidangan khusus untuk memeriksa pembuktian yang diajukan mengenai harta kekayaan itu.
Jika terdapat satu atau lebih unsure tindak pidana tidak cukup bukti , sedangkan secara nyata telah ada kerugian negara maka penyidik dapat segera menyerahkan berkas perkara hasil penyidikan kepada Jaksa pengacara negara untuk dilakukan gugatan perdata kepada instansi yang dirugikan .
Dalam pasal 33 dalam hal ini gugatan diajukan terhadap ahli waris tersangka.
B. Money loundering.
Dalam Black's law Dictionary, money laundering diartikan sebagai : "term use to describe investment or other transfer money flowing from racketeering , drug transaction, and other illegal source into legitimate channels so that its original source cannot be traced"
Aturan universal yang dipakai negara-negara didunia dalam hal pemberantasan money loundering ini sebagimana tercantum dalam The United Nations convention against Illiet traffict in Narcoticss, Drugs, and Psycotropic Substance of 1988, yang diratifikasi melalui UU no 7 tahun 1977 :
The convention or transfer of property , knowing that such property in derived from any serious (indictable) offence or offences, or from act of participation in such offence or offences for the purpose of concealing or disquising the illicit of property or assiting any person who is involved in the commission of such an offence or effences to evade the legal consequences of hs action, or the concealment or disuise of the nature, source,location,disposition,movement,rights with rescpect to , or ownership of property, knowing that such property is derived from a serious offence or offences or from an act participation in such an offence or offences.
Money loundering merupakan metode untuk menyembunyikan, memindahkan, dan menggunakan hasil dari suatu tindak pidana, kegiatan organisasi tindak pidana, tindak pidana ekonomi, tindak pidana korupsi, perdagangan narkotika, dall.
Pada intinya money laundering melibatkan assets (pendapatan /kekayaan) yang disamarkan atau usulnya sehingga dapat digunakan tanpa terdeteksi bahwa assets tersebut illegal.
Pada dasarnya money loundering merupakan aktivitas yang sangat kompleks, dilakukan dalam tiga langkah yang saling mengkait :
a. Placement : upaya menempatkan dana dari aktivitas kejahatan. Terdapat pergerakan fisik dari uang tunai baik melalui penyelundupan maupun melakukan penempatan uang giral ke dalam system perbankan, atu melalui real estate datau saham-saham, dan mengkorvensi dalam bentuk valuta asing.
b. Layering : memisahkan hasil kejahatan dari sumbernya yaitu aktiva kejahatan yang terkait melalui beberapa tahapan transaksi keuangan . Layering dilakukan dengan membuka sebanyak mungkin rekeningf perusahaan fiktif dengan memanfaatkan rahasia bank.
c. Integration : upaya untuk menetapkan suatu landasan sebagai : legitimate explanation" bagi hasil kekayaan. Pada tahap ini uang dimasukkan dalam sirkulasi yang sesuai dengan aturan hukum.
UU no 15 tahun 2002 , yang termasuk money loundering :
a. Hasil tindak pidana yaitu harta kekayaan Rp 500.000.000 atau lebih atau yang nilainya setara, yang diperoleh langsung maupun tak langsung dari kejahatan korupsi, penyuapan, penyelundupan tenaga kerja, penyelundupan imigran, perbankan, narkotika dan psikotropika, perdagangan budak, wanita dan anak-anak , perdagangan gelap senjata, terorisme, penculikan, penipuan, didalam maupun diluar wilayah RI.
b. Cakupan tidak pidana pencucian uang : menempatkan, mentransfer, membayar dan emmbelanjakan, menitipkan harta kekayaan, menukar, menyamarkan harta kekayaan, yang diketahui atau patut diduga sebagai tindak pidana. Termasuk juga setiap orang (secara pasif) menerima atau menguasai penempatan, pembayaran, hibah, penitipan, penukaran barang yang diketaui atau patut diduga sebagai tindak pidana.
c. Tindak pidana lain yang berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang adalah
a. penyedia jasa keuangan yang dengan sengaja tidak menyampaikan laporan yang diwajibkan, diancam dengan pidana 250 juta - 1 M
b. Setiap orang yang tidak melaporkan membawa uang tunai Rp100.000.000,- atau lebih kedalam atau keluar wilayah RI. Ancaman untuk ini antara 100-300 juta.
c. PPATK dan Aparat penegak hukum yang bersangkutan dengan pemeriksaan perkara melanggar larangan menyebut identitas pelapor, dikenai ancaman pidana 1-3 tahun.
d. Tindak pidana koorporasi.
Secara umum ada beberapa alasan mengapa money laundering dinyatakan sebagai tindak pidana dan harus diperangi. :
(1) Money laundering diyakini berpengaruh pada system keuangan, berdampak negative begi perekonomian dunia.Misalnya dampak negative pada pengelolaan sumberdaya, dana digunakan untuk kegiatan yang tidak sah, beralihnya dana ke negara-negara yang perekonomiannya baik, ketidakstabilan perekonomian nasional.Fluktuasi yang tajam pada nilai tukar dan bunga , yang mempengaruhi ekonomi global.
(2) Dengan ditetapkannya money laundering sebagai tindak pidana akan memudahkan aparat menindak dan melakukan penyitaan terhadap dugaan hasil tindak pidana.
(3) Dalam hal ini juga akan memudahkan aparat untuk mencari tokoh-tokoh behind the stage yang terkadang sulit terungkap dalam tindak pidana.
Kendala pemberantasan money laundering, al :
a. Pada saat orang menyimpan uang di bank tidak dijelaskan darimana asal-usulnya.
b. Indonesia ,menganut devisa bebas, maka siapa saja boleh memiliki, menggunakan devisa, dengan tidak ada kewajiban menjual pada bank sentral.
c. Ketentuan rahasia Bank cukup ketat dengan pengecualian limitative.
d. Terdapat kondisi adanya saving investment gap, yang mengakibatkan Indonesia banyak memerlukan pinjaman dari luar.
e. Tindakan keras dari Amerika Serikat untuk memberantas money laundering justru memungkinkan negara-negara melakukan pencucuian uang di Indonesia.
Action : Indonesia dengan 29 negara lainnya , masuk dalam Non cooperative Countries and territories (NCCT) oleh Financial Action Task Force on Money Laundering (FATF). Pendekatan negara-negara ini dengan "punitive approach". Jika negara dinilai tidak koopertif maka pelanggaran ketentuan dapat berupa hambatan terhadap transaksi perbankan, pinjaman luar negeri, atau seluruh transaksi dengan pihak Indonesia dianggap sebagai suspicious transaction.
Disamping FATS terdapat pula Basle Committee on Banking Supervision, yang merekomendasikan agar supaya system perbankan tidak dipergunakan sebagai sarana pencucian uang. Basle Comitee menyadari bahwa dalam pencucian uang terdapat pula resiko reputasi, resiko yuridis, resiko operasional dan resiko konsentrasi.
Setiap Bank diminta menerapkan prinsip "Know Your Customer" dengan baik disertai pelaporan yang memadai, sehingga dapat mengatasi krisis yang berkepanjangan, dan hubungan antar negara dapat berjalan dengan baik..

Materi kuliah Hukum Kejahatan Korupsi 1

Materi kuliah HUKUM KEJAHATAN KORUPSI
(HPD. 205)

A. Deskripsi :
1. Aspek Korupsi
2. Hukum Pidana sebagai Penanggulangan Kejahatan Korupsi
3. Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
B. Kompetensi Dasar :
1. Aspek Korupsi
2. Perkembangan Hukum Kejahatan Korupsi
3. Hukum Pidana sebagai Penanggulangan Kejahatan Korupsi
4. Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
5. Delik-delik khusus kejahatan korupsi
C. Materi :
1. Aspek Korupsi :
a. Pendahuluan
b. Latar Belakang
c. Korupsi sebagai salah satu bentuk kejahatan
d. Faktor yang mempengaruhi kejahatan korupsi
2. Perkembangan Hukum Kejahatan Korupsi
a. Korupsi sebagai implementasi hukum pidana khusus
b. Perkembangan hukum
3. Hukum Pidana sebagai Penanggulangan Kejahatan Korupsi
a. Hukum Pidana umum dan Hukum Pidana Khusus berkaitan dengan kasus korupsi
b. Kejahatan jabatan dalam KUHP
4. UU no. 20 tahun 2001
a. Latar Belakang
b. Aturan normative pemberantasan TIPIKOR
c. Mekanisme pemberantasan TIPIKOR
d. Organisasi non pemerintah dalam pemberantasan TIPIKOR
5. Delik-delik Khusus Kejahatan Korupsi
a. Suap
b. Gratifikasi
c. Money Laundering








ASPEK KORUPSI
Yovita A Mangesti, SH.MH

A. Menurut Bambang Poernomo :
KORUPSI merupakan suatu perbuatan curang (vig bedorven) dan tidak jujur (onesrlijk) yang bermula sebagai perbuatan jahat yang memerlukan kemampuan berpikir (intelegencia), dengan pola perbuatan yang demikian itu paling mudah merangsang untuk ditiru dan menjalar di lapisan masyarakat.
B. Menurut UU no. 3 tahun 1971 :
Korupsi adalah melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu badan yang secara langsung atau tidak langsung dapat merugikan keuangan Negara dan atau perekonomian Negara atau diketahui dan patut disangka olehnya bahwa perbuatan tersebut ,erugikan keuangan dan perekonomian Negara.
C. Menurut UU no. 31 tahun 1999 :
Korupsi adalah secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan Negara.
Maka, korupsi dapat dikatakan sebagai melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang dapat merugikan keuangan Negara.

KORUPSI MERUPAKAN KALKULASI KRIMINALITAS, artinya merupakan tindakan yang lebih dari sekedar pemuasan nafsu . Korupsi sebagai kalkulasi beroperasi dalam taksiran bahwa pegawai akan terlibat dalam usaha korupsi ketika kuntungan yang mereka perolah lebih besar dari sanksi jika ditangkap , dikali kemungkinan untuk ditangkap.
KORUPSI , terjadi dalam proses sosial
Kehidupan manusia dalam masyarakat merupakan jaringan interaksi antara individu dengan individu , individu dengan kelompok, kelompok dengan kelompok, dalam lingkungan yang terbatas maupun lingkungan yang luas.
Relasi kebersamaan ini terjadi untuk menyelenggarakan kepentingan (social action ) yang secra berkesinambungan membentuk pola hidup dalam masyarakat. (social reaction).
Pola bermasyarakat terus berkembanga dalam suatu tatanan terstruktur, tertata dalam kerangka norma dan kaedah - kaedah yang hidup. (social system). Bertolah dari sudut pandang "homo sapiens" dan ajaran Mac Iver tentang " the state is instrument of social man" maka setiap kelompok membentuk tatanan sosial yang berbeda satu dengan lainnya.
Masyarakat tradisional dengan kelompok yang relative kecil pada umumnya hubungan(relasi sosial) yang terjadi bersifat alamiah, berbatas dengan pepenuham kebutuhan pokok secara sederhana. Pola tertib sosial merupakan keadaan yang timbul dengan sendirinya.
Sebagai homo homonisocius dan homo educandum, manusia jug mengalami proses evolusi dan revolusi peradaban. Maka berpengaruh pada perkembangan system sosial sehingga manusia melakukan penataan di bidang sosio politik, sopsiao ekonomi, sosio budaya dalam masyarakat.
Proses ini tidak terhenti begitu saja, tetapi juka membawa serangkaian gerak sosial dinamis pada pembentukan hukum.Struktur pemerintah, penyelenggara kedaulatan Negara sikap penguasa terhadap rakyat, pola kepemimpinan dalam suatu kekuasaan, dll, menumbuhkan karakteristik sosio-politik tertentu untuk mengorganisir masyarakat.
Sistem sosial pada dasarnya berorientasi pada tingkah laku indiividu dan sosial yang tujuannya adalah terbentuknya proses sosial assosiatif.
Perubahan yang terjadi pada tatanan kehidupan sosial, didorong munculnya aneka kebutuhan hidup menyebabkan manusia merangkai cara / upaya untuk memenuhi kebutuhan hidup tersebut. Melalui proses social contract terbentuklah seperangkat aturan dengan sanksi terhadap si pelanggar dalam suatu tatanan hukum,yang merupakan manifestasi norma-norma yang hidup di masyarakat.
Dalam hal ini , fungsi hukum adalah sebagai alat untuk menjaga kelancaran interaksi sosial yang diimplementasikan dalam dimensi : Hukum sebagai alat peƱata, (instrument) untuk melestarikan perubahan-perubahan dalam masyarakat (social control) dan melindungi masyarakat dari perilaku /aksi yang dapat membahayakan diri atau harta benda atau kepentingan masyarakat (social engineering).
Hukum haruslah berorientasi pada kehidupan masa yang akan datang. Meski pada kenyataannya tersirat bahwa hukum adalah produk masalalu dan hanya mengatur masa sekarang.Perjalanan masayarakat yang dinamis dan selalu berkembang memungkinkan timbulnya rupa-rupa konflik baru yang juga dapat dtafsirkan dan diatur dengan hukum yang baru pula.
Sejalan dengan dinamika fenomena masyarakat tersebut, maka hukum diklasifikasiklan dalam dimensi ius operatum, ius constitutum , ius constituendum.
Konflik sosial yang selalu tumbuh dan berpotensi untuk terus berkembang atau justru menumbuhkan jenis konflik yang baru sudah selayaknya menjadi mata kajian pembaharuan hukum di suatu Negara dan jika perlu dapat mereduksi dan atau berasimilasi dengan tatanan hukum internasional.
Proses sosial dapat menumbuhkan keadaan tertentu yang menghambat kelancaran proses sosial.

KORUPSI dipandang sebagai bentuk perilaku menyimpang

Dalam proses sosial adakalanya tingkahlaku seseorang menyimpang dari aturan yang berlaku. Pelaku penyimpangan disebut deviant. Para deviant adakalanya berkelompok (beraliansi) sehingga menghasilkan deviant culture sub budaya menyimpang.
Perilaku menyimpang yang bersisafat mengganggu sampai pada taraf merusak masyarakat akan mendapat cap / label sebagai sikap atau pola perilaku "jahat". (Clayton AH,1974 : 5-7)

Sekilas tinjauan hukum pidana
Hukum pidana memandang kejahatan sebagai perilaku yang merugikan kehidupan sosial.(social injury)
Merupakan manifestasi serangkaian perilaku non-conformist.
Konsekuensi dari proses interaksi sosial yang menyangkut perilaku kejahatan akan mendapatkan "reaksi sosial". Reaksi sosial terhadap kejahatan dalam masyarakat mempunyai berbagai wujud, yakni sebagian ada yang dihukum sesuai dengan rumusan hukum tentang kejahatan, sebagaian lain ada pulayang diberikan reaksi sosial tanpa dihukum.(Bambang P, 1984 : 5)
Terjadinya proses kejahatan dilihat dari tingkat pertumbuhan terbagi dua :
a. kejahatan konvensional : yang menyentuh kepentingan orang dan kekayaan sebagaimana diatur dalam kodifikasi hukum pidana
b. kejahatan inkonvensional : yang semakin kompleks modus operandi dan kualitas kejahatannya sehingga sulit untuk merumuskan norma dan sanksinya maka diberlakukan hukum yang khusus (lex specialis).
Hasil penyelidikan Herman dan Julia Schwendinger menunjukkan penemuan alternative mengenai rumusan kejahatan yang melanggar HAM secara langsung. Pelanggaran HAM yang bersifat humanistis dimasalahkan sampai penyusunan definisi baru bahwa kejahtan meliputi perilaku yang bertentangan dengan pranata hubungan sosial dan system sosial akibat melanggar hak asasi manusia. (Herman dan Julia S, 1975:28-29 / 40)
Sementara para kriminolog : "a great number of crimes are commited under cover official and semi official position , for ideological, revolutionary and nationalistic reasons, anct of terrorism,suppoted or encouraged by governments or perpretated by special govermental group and organization , corruption and violation of human rights commited by political organization". (Nagel, 1971 : 3)
Lord Acton : Kekuasaan cenderung korup, dan kekuasaan absolute dipastikan korup

HUKUM DAN PERUBAHAN DI DALAM MASYARAKAT
Ketertiban dalam masyarakat akan tercapai apabila ada kepastian hukum.Kepastian hukum merupakan suatu keadaan dimana setiap peristiwa mendapatkan tempat dari aturan hukum yang tertulis atau yang tidak tertulis dalam masyarakat. Indikator kepastian hukum adalah perilaku masyarakat itu sendiri.Baik yang timbul secara disadari maupun tidak disadari.
Perilaku menyimpang sebagai salah satu bentuk perubahan perilaku dalam proses sosial yang mebahayakan kehidupan masyarakan pada titik tertentu dapat diformulasikan sebagai perilaku kejahatan.
Pergeseran dari masyarakat tradisional menjadi masyarakat transisi dan berkembang menjadi masyarakat modern berdampingan dengan pola perubahan norma dalam masyarakat. Maka hukum positif yang berlaku dan mengatur masyarakat itupun berubah dari tingkat konvensional menjadi inkonvensional.
Situasi penentu kejahatan itu dapat dibentuk, diciptakan dan dikualifikasikan, menurut waktu dan tempat tertentu. Sifat kejahatan yang relative itu kemudial mendapat seleksi berdasarkan consensus nilai-nilai dari masyarakat dan diabstraksikan luas lingkupnya sebagai perilaku jahat yang dapat dihukum oleh peraturan pidana.(legality difinition of Crime).
Dalam tatanan hukum , Korupsi adalah suatu bentuk penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara.
Korupsi dipandang sebagai perusakan system nilai dan intuisi sosial ekonomi, mental dan citra aparatur Negara.

Kualifikasi hukum pidana korupsi mengandung unsur "delik", atau perbuatan melawan hukum, yang menurut penjelasan umumnya disebutkan bahwa melawan hukum baik dalam arti formal maupun material , dan dengan maksud sarana agar lebih mudah memperoleh pembuktian tentang perbuatan yang dapat dihukum.
Dalam kepustakaan "Crimenal Law", disebutkan tentang kesengajaan.
"Sengaja" merupakan suatu istilah dari diketahui lebih dahulu atas konsekuensi yang dihubungkan dengan suatu maksud bagi pembuat "intention is term of foresight of consecuences coupled with a desire for them"(Cross dan Jones , 1959 : 42)

Apakah "KORUPSI" merupakan bentuk kesengajaan ?

Pengertian 'sengaja atau opzet" tyerhadap akibat ataupun hal ikhwal yang menyertai itu, menimbulkan beberapa pandangan mengenai bentuk kesengajaan :
a. kesengajaan sebagai maksud
b. kesengajaan sebagai kepastian
c. kesengajaan sebagai kemungkinan
Prof Moeljatno SH berpendapat bahwa tentang hubungan dengan sifat melawan hukumnya perbuatan itu merupakan kesengajaan yang berwarna, yaitu apabila hubungan batin dengan sifat melawan hukumnya suatu berbuatan harus ada. Apabila hubungan yang demikian tidak ada, maka tidak mungkin dijatuhkan pidana atas dasar tidak dipidana tanpa kesalahan.
Kejahatan pada umumnya merupakan kesengajaan, meski dalam bentuk tertentu dapat dianggap kealpaan (ingat : Dolus dan Culpa)
Korupsi yang notabene dilakukan dalam "kekuasaan dan kewenangan" maka pembentuk undang-undang memandang korupsi sebagai delik khusus kejahatan jabatan.
Kejahatan Jabatan dapat ditujukan pada berbagai kepentingan hukum, baik kepentingan hukum dari masyarakat maupun individu. Dalam kenyatan ciri kejahatan korupsi secara umum merugikan kepentingan negara.
Pelaku kejahatan tersebut meliputi orang-orang yang menerima gaji atau upah dari keuangan Negara atau daerah , selain dari itu juga meliputi orang-orang yang menerima gaji atau upah dari suatu badan atau badan hukum yang menerima bantuan dari keuangan Negara atau daerah atau dari badan hukum lain yang mempergunakan modal dan kelonggaran-kelonggaran dari Negara atau masyarakat dengan dana-dana yang diperoleh dari masyarakat tersebut untuk kepentingan kemanusiaan, sosial, dll.(UU nomor 18 tahun 1961)

KORUPSI MENYANGKUT KEHIDUPAN POLITIK , EKONOMI DAN SOSIAL BUDAYA

Pada dasarnya Korupsi dibentuk oleh pelaku yang menyangkut penyelenggara pelayan umum (public services) dan hubungan kerja (public contracts) yang mendatangkan sumber keuangan. Korupsi terjadi melalui kelemahan system birokrasi dan system control dengan memanfaatkan situasi tertentu dari siklus pertumbuhan negara dan perkembangan sosial serta struktur pemerintaha .
Korupsi berhubungan dengan kondisi politik dan kelembagaan pemerintah. Penjatahan suara pada legislative, penggunaan fasilitas bagi diri sendiri, penggunaan waktu yang jauh dari efektifitas dan efisiensi, menyususn kekuatan dibalik layer dan berbagai manipulasi.
Faktor yang berpotensi menumbuhkan korupai secara deskriptif dapat dikelompokkan dari : a. struktur dan system sosial, b. orientasi sosial pada kekayaan dan keuangan, 3. perubahan sosial dan modernisasi.
Secara sosiologis perbuatan korupsi menunjukkan adanya korelasi antara kejahatan dan pemerintahan, politik, ekonomi dan keuangan.
Sifat kejahatan korupsi berdimensi waktu yang sulit diamati dan diramalkan.
Motif korupsi dapat dilihat dari dua motif , missal . korupsi yang sepintas lalu hanya bermotif mendapatkan uang tetapi telah disiapkan untuk kepentingan politik Korupsi yang kelihatan hanya merugikan bidang perekonomian tetapi diperuntukkan untuk menggagalkan kekuatan politik tertentu dengan manipulasi suara.
Makin luasnya perbuatan korupsi seringkali mengaburkan korupsi sebagai bentuk " the criminal role " atau "the role of political power". Maka bukan hal yang mustahil bahwa dalam struktur sosial dengan kekuasaan yang absolute akan mempermudah terjadinya korupsi.

TUGAS
1. Ditinjau dari aspek korupsi, mengapa korupsi dikategorikan sebagai bentuk kejahatan ?
2. "Korupsi merupakan kalkulasi kriminalitas" Setujukah anda, Uraikan pendapat anda.

Dalam setiap proses sosial setiap fase perkembangan terdapat hasrat pemenuhan kebutuhan manusia secara pribadi maupun kelompok , tetapi dalam upaya pemenuhan kebutuhan tersebut belum tentu mengarah pada tatanan hidup yang berwujud keteraturan. Sebagaimana yang diharapkan. Keadaan kebersamaan dalam suatu tatanan nilai menjadi sebuah konsep yang mewarnai pembentukan aturan -aturan sebagai petunjuk hidup dalam bertingkah laku. Suasana tertib sosial (social order) sebagai sebuah sarana menuju cita-cita hidup masyarakat.
Segala bentuk perilaku menyimpang yang berdampak non-conformist dalam masyarakat memiliki konsekuensi timbulnya berbagai reaksi sosial. Reaksi sosial kejahatan berubah-ubah sejalan dengan perkembangan peradaban , demikian juga terwujud melalui pelaksanaan hukum sebagai sarana penanggulangan perilaku jahat tersebut.
Korupsi (corruptie) merupakan perbuatan curang (figbedorven) dan tidak jujur (oneerlijk) yang berawal dari perbuatan jahat yang memerlukan kemampuan berpoikir (intelegensia) , dengan pola perbuatan yang demikian itu dengan mudah ditiru dan menjalar ke seluruh bidang kehidupan masyarakat. Hal ini dapat dimaklumi bahwa terbentuknya masayarakat menyimpang (deviant sub culture) diciptakan dari perbuatan "meniru" dalam masyarakat. Fenomena kejahatan hidup di setiap waktu dan di sembarang tempat.
Secara sosiologis korupsi telah ada sejak zaman pemerintahan Yunani. Kebocoran financial dan kesulitan moneter menjadi budaya yang tanpa disadari melekat , membentuk polatingkah laku yang menjelma menjadi tindak pidana korupsi dan merembes dalam tubuh pegawai negaeri dan organ penegak hukum. Perbuatan korupsi juga merambah ke kerajaan Perancis, yang pada masa itu tercatat kasus 'Madame deficit' dan ' terror Robespiere' yang diselesaikan melalui revolusi sosial. (pelajari struktrur sosial budaya masyarakat pada Revolusi sosial dan revolusi industri)
Di negara besar seperti Amerika Serikat tercatat kasus Arthur Samish, seorang pengusaha minuman bir di Californoia dan ladang minyak di Indiana dan Texas, yang dapat menghindar dari penyelidikan pajak dengan memproyeksikan diri sebagai angen pengumbul dana untuk berbagai kegiatan kenegaraan. Ia dikenal sebagai "lobby" di parlemen sejak 1938. Kadaan ini mendudukkan ia sebagai orang yang memiliki pengaruh besar dalam soal ketatanegaraan , referendum, pemilihan senator dan anggota DPR, juga mengendali jawatan pajak, bekerjasama menggelapkan iuran pajak perusahan.
Mei 1950 Arthur Samith diketahui terlibat dalam korupsi dengan membuat selebaran pungutan dana dan mengeluarkan empat lembar ceheck @ $10.000 dan selembar check $ 40.000 diberikan kepada komite kampanye. Kegiatan ini merupakan kejahatan di bidang politik, ekonomi, sosial dan budya yang dituntut melanggar undang-undang dalam Federal Corrupt Practice Act"
Ester Kefauver , senator Amerika Serikat (1952) menyusun laporan "The Kefaufer Report On Organized Crime" , menyatakan bahwa "kejahatan manipulasi yang diatur itu berguna bagi perdagangan untuk memejukan transaksi-transaksi yang dapat memperkosa ndang-undang federal atau undang-undang negara…………"
Di New York , tercatat telah dikuasai Frank Costella bersama Joe Adonis dan Meyer Lansky, yang memiliki usaha resmi di bidang perminyakan dan real estate.Akan tetapi bisnisnya berkembang tidak resmi ke minuman keras , perjudian, dan narkotika.
Keberhasilan puncaknya ketika hasil perdagangannya menguasai pemilihan Thomas Aurellio untuk menduduki kursi Mahkamah SAgung, pencalonan walikota dan menguasai dewan Partai Democrat New York Country selama 1942-1948.
Diantara kasus lawas di Indonesia, menurut Humas Kejaksaan Agung , sejak terbentuk Tim Pemberantasan Korupsi , pada tahun 1968 - 1974 tercatat 2782 perkara dan telah diselamatykan uang negara sekitar 5 milyar, belum termasuk barang seperti gedung, tanah dan kendaraan hasil korupsi. (kompas , 1 Oktober 1974)
Di dalam contoh-contoh tersebut korupsi merupakan upaya kejahatan yang dipergunakan golongan masyarakat dengan cara mengaitkan diri pada system politik dan pemerintahan yang ada untuk ikut bermain bersama dengan maksud menyeleweng dari aturan yang ada, demi keuntungan individu atau sekelompok orang saja.
Hal ini melatar belakangi pemikiran perlunya aturan tentang korupsi dan berbagai bentuk kecurangan lainnya, sehingga dalam Encyclopedia Americana dirumuskan bahwa kegiatan yang menyertai korupsi yaitu : pemberian hadiah, penyuapan, manipulasi usaha yang menyangkut perekonomian dan keuangan dengan akibat merugikan kepentingan umum atau negara.
Gambaran keadaan dari masa kemasa inilah memerlukan pemecahan bahwa diperlukan perangkat hukum yang elastis atau paling tidak aparat hukum harus mampu memahami bahwa korupsi selalu terselubung dalam bentuk manipulasi politik atau jabatan negara, perpajakan, kecurangan dalam lisensi, penyalahgunaan fasilitas, jual beli suara, dll, sehingga perangkat hukum yang ada tidak hanya dalam interpretasi legalitas yang sempit tetapi mampu mengikuti perkembangan ilmu dan teknologi.

Tugas :

1. Carilah 1 contoh kasus korupsi yang sedang marak diangkat sebagai isu hukum di media massa.
2. Analisa : apakah korupsi tersebut disebabkan taraf pandangan hukum yang dominasi masih normatif tradisional dan bertahan pada ajaran legisme yang sempit, ataukah disebabkan pengembangan pola perilaku korupsi suidah memiliki potensi besar yang mampu merusak sendi-sendi kehidupan kenegaraan dan mentalitas penegak hukum ?


KORUPSI SEBAGAI SUATU BENTUK KEJAHATAN

Aspek kejahatan (delik)
Delik atau disebut juga perbuatan yang dapat dihukum, atau disebut juga peristiwa pidana, sering dianalogikan dengan pengertian "Strafbaar feit" yaitu suatu kelakuan manusia yang diancam dengan pidana oleh peraturan undang-undang. Jadi merupakan kelakuan yang secara umum dilarang dengan ancaman pidana. (Vos , 1950 : 25)
"Delik" atau juga dikenal sebagai "Strafbaar feit " menurut Pompe adalah : suatu pelanggaran yang dilakukan karena kesalahan di pelanggar dan diancam dengan pidana untuk mempertahankan tata hukum , menyelamatkan kesejahteraan umum.
Berdasarkan hukum positif adalah suatu kejadian yang oleh undang-undang dirumuskan sebagai perbuatan yang dapat dihukum.
Jonkers merumuskan delik sebagai kelakuan yang melawan hukum yang dilakukan dengan sengaja (opzet) ataupun alpa (culpa) oleh orang yang dapat dipertanggungjawabkan.
Delik mempunyai sifat melarang atau mengharuskan suatu perbuatan tertentu dengan ancaman pidana kepada yang melakukannya. Delik harus ditujukan pada hal-hal :
1. Memperkosa suatu kepentingan hukum atau menusuk suatu kepentingan hukum.
2. Membahayakan suatu kepentingan hukum :
- concrete delicten : mislnya kejahatan membahayakan keamanan umum bagi orang atau barang, pemalsuan, manipulasi sehingga menimbulkan kerugian
- abstract delicten : misalnya sumpah palsu, penghasutan , dsb.
Delik merupakan bentuk perbuatan hukum, yang seharusnya melindungi kepentingan hukum. Kepantingan hukum yang diaksud adalah : kepentingan negara, masyarakat dan individu. Kepantingan ini dapat berubah seiring dengan waktu.
Perkembangan paradigma kejahatan antara kejahatan konvensional ke bentuk kejahatan inkonvensional berdampak pada perkembangan rumusan delik yang diatur dalam konstitusi dasar maupun dalam undang-undang organic.
Risalah penjelasan undang-undang membuat ukuran delik berkembang menjadi "rechtdelicten" (kejahatan) dan "westdelicten"(pelanggaran).
Ilmu pengetahuan menjelaskan bahwa kejahatan (rectdelicthten) merupakan perbuatan dalam keinsyafan batin manusia yang dirasa sebagai perbuatan tidak adil disamping itu juga sebagai perbuatan tiding adil menurut undang-undang.
Elemen dasar untuk menentukan bahwa secara legal suatu perbuatan melawan kepentingan hukum harus mengandung unsur :
- bagian objective yang terdiri dari perbuatan dan akibat, merupakan kejadian yang menentang hukum positifsebagai ansir melawan hukum (onrechtmatige) yang dapat dihukum dengan pidana
- bagian subyektif yang merupakan anasir kesalahan delik.
Pompe membagi rumusan perbuatan dalam 3 elemen strafbaar faith :
1. wederecthtelijkheid ( unsur melawan hukum)
2. schuld (unsur kesalahan)
3. subsociale (unsur bahaya / gangguan / merugikan)
Elemen subsociale menambahkan doktrin dalam hukum pidana untuk menyempurnakan konstruksi pemikiran mengenani dasar penjatuhan pidana terhadap suatu perbuatan yang merugikan kepentingan masyarakat / negara.
Subsociale adalah suatu keadaan psikologis yang berakibat timbulnya kegelisahan dalam masyarakat, kacau, dsb, sebagai akibat suatu delik, sehingga perangkat negara tidak mampu lagi mengendalikan dan mempertahankan tertib masyarakat.

Korupsi - kejahatan - kesengajaan
Kejahatan pada umumnya dilakukan dengan kesengajaan. Kesengajaan adalah manifestasi dari keinsyafan pasti, dimana subyek hukum sdar bahwa melakukan perbuatan melawan hukum. Dalam stlelsel hukum pidana disebutkan bahwa kesengajaan adalah kesalahan.
Asas legalitas (asas nullum delictum) yang secara tradisional merupakan sendi utama hukum pidana ,yang digunakan untuk memasukkan suatu perbuatan ke dalam kriteria kejahatan, meskipun asas legilitas ini seringkali tidak mampu menjerat suatu tindak pidana inkonvensional untuk dikenai sanksi. Korupsi sebagai bentuk kesengajaan yang dilakukan oleh subyek hukum untuk kepentingan pribadi jelas-jelas mengandung sifat melawan hukum dan seringkali tak tersentuh karena belakunya asas legalitas. Maka dipandang perlu interpretasi yang luas untuk menggunakan asas legalitas tersebut.

Korupsi sebagai suatu bentuk kejahatan.
Pembentuk undang-undang menjelaskan tentang korupsi sebagai suatu kejahatan dimana pada umumnya memuat aktivitas yang merupakan manifestasi dari perbuatan korupsi dalam arti luas mempergunakan kekuasaan atau pengaruh yang melekat pada seorang (pegawai negeri) atau karena kedudukan istimewa pada jawatan umum yang secara tidak patut atau menguntungkan diri sendiri maupun orang yang menyuap sehingga dapat dikualifier sebagai tindak pidana korupsi dengan segala akibatnya berhubungan dengan hukum pidananya dan hukum acaranya.
Keseluruhan perumusan dalam hal tindak pidana korupsi interpretasi terhadap perbuatan tersebut merupakan penarikan, perluasan perumusan dari sekedar aturan dalam KUHP.
Dari segi perbuatan dan akibat yang timbul , korupsi mengandung elemen :
1. tindakan yang menimbulkan kerugian negara / perekonomian negara
2. tindakan melibatkan pejabat negara dengan suap menyuap :
- didahului dengan hadiah / janji
- tidak melaporkan kejadian tersebut
3. tindakan penyalahgunaan kewenangan : - pemerasan, - proyek tidak sehat

Sebagai suatu bentuk kejahatan, korupsi memiliki Subyek hukum , yakni :
1. setiap orang
2. seorang pemborong / pemegang proyek dan penjual barang
3. pejabat
4. hakim / aparat hukum
Sebagai suatu bentuk kejahatan, dalam tindakan Korupsi terkandung unsur :
a. Melawan hukum
Korupsi mengandung unsur melawan hukum (wederechstelijk) dalam arti luas yaitu meliputi perbuatan yang bertentangan dengan ketentuan tertulis dan juga norma-norma kesopanan yang lazim atau bertentangan dengan keharusan dalam pergaulan hidup untuk bertindak lebih cermat kepada orang lain , barang orang lain atau hak orang lain, behkan termasuk di dalamnya pengertian melawan hukum (BW 1365) atau onrechtmatige daad.
Diartikan melawan hukum dalam arti luas adalah untuk memperoleh pembuktian tentang perbuatan yang dapat dihukum atau memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu badan daripada memenuhi ketentuan untuk membuktikan terlebih dahulu adanya kejahatan / pelanggaran , serta dalam kelanjutannya mempermudah penuntutan / pemeriksaan di siding pengadilan.
DR. Andi Hamzah dalam "Korupsi di Indonesia masalah dan pemecahannya " pengertian melawan hukum adalah : tidak mempunyai hak sendiri untuk menikmati keuntungan (korupsi) tersebut. Di sisi lain, yurisprudensi MA no. 42 K / Kr / 1965 tanggal 8 Januari 1966 dalam pertimbangannya tentang hilangnya sifat melawan hukum :
Seseorang yang telah melakukan korupsi dapat dibuktikan tidak dapat dipidana dikarenakan hilangnya sifat melawan hukumnya karena :
-kepentingan umum dilayani
-Negara tidak dirugikan
-Terdakwa tidak menikmati keuntungan.
b. Memperkaya diri sendiri
Memperkaya artinya : suatu perbuatan yang dilakukan sehingga harta miliknya sendiri atau orang lain atau suatu badan menjadi bertambah dalam arti jumlah maupun nilai. Misalnya : dilakukan dengan mengambil, menjual, mendepositokan, meminjamkan, mempergunakan dan lain-lain dan perbuatan tersebut dimaksud bersifat melawan hukum.Bagi seorang tersangka / terdakwa diberi kesempatan untuk membuktikan perihal pertambahan harta tersebut.
c. Secara langsung / tidak langsung merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Keuangan negara adalah : keuangan daerah atau badan yang menggunakan modal atau kelonggaran -kelonggaran dari negara atau dana yang diperoleh untuk kepentingan sosial, kemanusiaan, dll, subsidi dari pemertintah pusat maupun daerah.
Untuk membuktikan kerugian keuangan negara ini dapat dimintakan keterangan ahli seperti BPKP (Badan Keuangan dan Pembanguan), dll.
Perekonomian negara adalah : segala usaha pemerintah demi kemakmuran rakyatnya yang meliputi usaha-usaha di bidang pertanian, industri, perdagangan, perhubungan , dll.
Contohnya : untuk melindungi perindustrian dalam negari pemerintah telah mengambil tindakan yang dikenal dengan nama proteksionisme untuk melindungi perkembangan industri dalam negeri terhadap industri negara lain , sehingga industri dalam negeri dapat menjadi komoditi yang handal di negeri sendiri dan diharapkan mampu menembus pasaran luar negeri.
Mengimpor dari luar negeri apalagi tidak membayar bea masuk akan merugikan perekonomian negara. Walau akibat korupsi tidak selalu dapat menimbulkan kerugian negara secara langsung , tetapi harus diperhatikan luasnya dampak korupsi yaitu kerugian dari segi birokrasi , sosial, budaya, dan akan mengurangi daya tahan nasional sehingga akibatnya berpengaruh besar pada sektor-sektor strategis pembangunan bangsa.
Dampak negatif korupsi dirasakan meluas dalam kehidupan masyarakat dikarenakan selain menggerogoti kredibilitas pemerintah juga merusal disiplin dan moral bangsa. Maka pelaku tindak pidana korupsi sudah seharusnya dituntut.
Percobaan dalam melakukan korupsi diatur sebagai delik tersendiri dengan sanksi yang sama dengan jika perbuatan tersebut selesai dilakukan.

Tugas :
Dalam proses sosial sehari-hari sering digunakan istilah :
a. dana taktis
b. fee, bonus, hadiah
c. harga eceran tertinggi, standar harga maximum
d. hibah
Istilah-istilah tersebut merupakan pengertian-pengertian umum yang lazim digunakan dalam kegiatan Bargaining system, dan telah merambah di seluruh bidang kehidupan, yang dapat digunakan sebagai motif memperoleh keuntungan / kekayaan dalam skala tertentu.

Pertanyaan : Adakah korelasi antara pengertian a,b,c,d tersebut dengan kejahatan korupsi ?
Jelaskan pendapat saudara.


FAKTOR YANG MEMPENGARUHI KEJAHATAN KORUPSI
Secara kodrati manusia adalah makhluk pribadi dan makhluk sosial, yang dalam perkembangannya sarat dengan aneka kebutuhan.
Dari sudut pandang seorang ahli dibidang sosiologi dan manajemen, Abraham Maslow , dalam relasi sosial , "kebutuhan" merupkan hal penting yang memotivasi seseorang melakukan pekerjaan.
Maslow mengemukakan suatu hierarkhi kebutuhan manusia dari tingkat yang paling tinggi hingga tingkat dasar yakni : Kebutuhan aktualisasi diri, harga diri, sosial, keamanan, fisiologi. Dengan kata lain, teori Maslow ini menggambarkan bahwa manusia sebagai pribadi yang bereksistensi dalam kodratnya sebagai makhluk sosial memiliki serangkaian kebutuhan yang tidak terbatas pada sandang, pangan, papan (perumahan) saja.
Motivasi pemenuhan kebutuhan ini, dalam proses sosial merupakan motif dasar pada perilaku seseorang .
Perubahan peradaban manusia kearah modernisasi, telah meninggalkan struktur sosial yang tradisional (closed social stratification) menjadi struktur sosial masyarakat modern (open social stratification). Peralihan ini membawa dampak manusia cenderung ingin menduduki stratifikasi yang paling atas dalam kehidupan sosial. Adalah hal yang manusiawi karena pada status sosial tinggi identik dengan prestasi, prestige dan previelege yang berkaitan erat dengan pemenuhan berbagai kebutuhan hidup. Secara eksplisit perubahan system sosial tampak pada gaya hidup, perubahan tata nilai, dsb.
Kecenderungan yang demikian inilah menyebabkan kehidupan sosial yang notabene dipengaruhi kondisi politik dan ekonomi suatu negara secara makro menuntut seseorang untuk dinamis mencari upaya tertentu yang berujung pada kekayaan.
Orientasi sosial yang semula hanya sebatas pemenuhan kebutuhan kekerabatan antar manusia mengalami pergeseran dengan menempatkan kekayaan dan keuangan sebagai dasar membangun relasi sosial. Patologi kejahatan menempatkan manipulasi sebagai salah satu cara mencapai tujuan sesuai orientasi tersebut. Penelitian kriminologi menemukan timbulnya berbagai kejahatan sebagai manifestasi kelemahan birokrasi yang berdifusi dengan perkembangan ilmu dan teknologi.
Sebagai suatu system sosial , Indonesia adalah negara hukum bercorak "Welfare State" yang secara integral diwujudkan melalui tujuan negara sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 alinea ke-4 ( yakni : memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abdi dan keadilan sosial……..) secara normative menjadi legalisasi keterlibatan pemerintah dalam berbagai bidang kehidupan.
Indonesia dengan sistem pemerintahan yang menganut doktrin Trias Politika , membagi keberadaan lemabga birokrasi dalam distribusi kekuasan legislatif, eksekutif dan yudikatif.System sosial ini diharapkan mampu mengakomodir proses sosial pada heterogenitasnya masyarakat Indonesia dan aneka hierarkhi kebutuhan sehingga orientasi terhadap kekayaan ditujukan pada nilai kesejahteraan umum sebagimana tujuan negara Indonesia.
Aspek majemuk dalam perilaku yang bersifat koruptif, motif-motif di bidang politik , telah memberi petunjuk bahwa korupsi dapat dilakukan dalam berbagai bentuk dan disebabkan beberapa faktor , yakni (1) dari struktur sosial dan system sosial, (2) dari orientasi sosial pada kekayaan kebendaan dan keuangan (3) dari perubahan sosial dan modernisasi (4) dari kelemahan system birokrasi.
Terdapat korelasi antara kejahatan, pemerintahan, politik, ekonomi dan keuangan. Motif sebagai kegiatan yang terselubung menyebabkan korupsi sulit dikendalikan. Ketika korupsi bersentuhan dengan hukum, kendala yang dihadapi adalah objek dan akibat perbuatan telah melebur sebagai suatu system budaya yang tidak mungkin dirubah tanpa komitmen dan kerangka pemahaman ideologi yang sama dalam kehidupan bernegara.

Tugas :

Analisalah doktrin Welfare State dan Trias Politika di Indonesia sehubungan dengan kemungkinan tumbuhkembangnya kejahatan korupsi
.(Catatlah Kelebihan dan kekurangan pelaksanaan welfare state dan trias politika di Indonesia , kemukakan hal-hal yang memungkinkan atau menjadi faktor pendorong terjadinya korupsi dari system tersebut).





PERKEMBANGAN HUKUM KEJAHATAN KORUPSI

A. Korupsi sebagai implementasi Hukum Pidana Khusus
Dampak dari berkembangnya peradaban manusia, berpengaruh bagi munculnya bentuk kejahatan baru bahkan kejahatan inkonvensional. Hal ini dapat dijelaskan , bahwa manusia pada dasarnya memiliki hasrat untuk hidup secara teratur, dan seantiasa menciptakan keteraturan.
Dalam berbagai penyelidikan ilmu tentang tingkah laku manusia , diasumsikan bahwa manusia mencita-citakan ketertiban yang sempurna untuk membentuk masyarakat yang ideal. Tetapi dalam praktek sehari-hari masyarakat menunjukkan fakta sosial kondisi sosial, stratifikasi sosial dan organissi sosial yang tidak seperti digambarkan dalam variable-variabel masayarakat ideal. Perubahan ini merupakan gejala / phenomena sosial.
Pertumbuhan beraneka ragam perilaku kejahatan menurut pengertian masyarakat, selalu mencakup pencerminan kepentingan mayoritas warga masyarakat atau kepentingan umum. Melalui suatu penilaian ini dibangun perumusan hukum yang mengandung norma-norma perilaku kejahatan sebagai pencerminan nilai-nilai fundamental hukum pidana (legal terms of crime). Ini akan terus berkembang menurut waktu dan tempat serta berubahnya formulasi tergantung pada pengaruh perubahan kondisi sosial, politik, ekonomi dan budaya.
Hubungan antara kejahatan umum dan hukum pidana seringkali tidak terdapat keseragaman batasan untuk menentukan unsur-unsur suatu kejahatan. Rumusan hukum tentang kejahatan biasanya mengandung unsur perilaku anti sosial dengan akibat merugikan dan unsur perbuatan yang merupakan pelanggaran norma hukum dengan disertai sikap batin yang jahat.
Namun dalam berbagai literature ditemukan bahwa rumusan kejahatan dilengkapi dengan syarat-syarat dilakukan dengan sengaja atau alpa, adanya kemampuan bertanggungjawab . Harus ada hubungan batin yang kuat dengan perbuatan yang terjadi , terdapat hubungan kausalitas antara perbuatan dan akibat yang dilarang, dengan diancam hukuman pidana.
Pola perilaku kejahatan inkonvensional seperti korupsi, dipandang sebagai kejahatan yang memiliki pola dan ciri sendiri. Maka dipandang perlu tatanan hukum baru disamping berlakunya hukum pidana materil yang sudah ada.
Hukum pidana yang dimaksudkan harus mengandung asas legalitas. Asas legalitas dalam suatu perundang-undangan baru di luar perundangan yang sudah ada, mengandung tiga masalah prinsipil :
a. pada dasarnya peraturan hukum pidana tidak berlaku surut, namun dalam praktek sering terjadi sebaliknya
b. pada dasarnya, dalam penentuan perbuatan pidana harus lebih dahulu dinyatakan dengan peraturan dalam undang-undang tidak lengkap , sehingga perlu berpegang pada hukum dengan pengertian yang lebih luas.
c. pada dasarnya untuk penerapan peraturan hukum pidana inkonkrito tidak boleh dipergunakan analogi , namun dalam perkembangan dari cara berpikir yang lebih maju dan mempunyai alasan yang kuat atas timbulnya kejahatan kongkrit yang berbahaya bagi kepentingan umum dapat digunakan analogi.
Pandangan lain menyebutkan bahwa dalam menentukan perbuatan pidana harus lebih dahulu dinyatakan dengan menentukan perbuatan pidana harus lebih dahulu dinyatakan dengan peraturan dalam undang-undang yang berlaku secara umum.
Ketentuan dalam pasal 1 ayat 2 KUHP banyak menimbulkan masalah, maka perlu ditinjau kembali asas kemanfaatan dari hukum peralihan dengan pertimbangan bahwa :
a. Tidak ada hukum yang berdiri sendiri tanpa pengaruh dari lapangan hukum yang lain, sehingga hukum pidana akan tetap memperhatikan perkembangan hukum pada umumnya , bahkan lapangan hukum sendiri.
b. Dasar perubahan undang-undang yang baru adalah karena perubahan perasaan / keyakinan / kesadaran hukum rakyat yang melalui badan pembentuk UU mengadakan UU baru , untuk perbuatan pidana yang terjadi kemudian , sehingga perubahan UU yang karena sifatnya berlaku sementara tidak termasuk perubahan
c. Perubahan UU baru yang menyangkut berat atau ringan ancaman pidananya tidak akan mempunyai arti , karena di dalam praktiknya hakim tetap memegang asas kebebasan dalam menjatuhkan pidana yang diancamkan.
d. Asas temporis delicti yang berlaku secara tertulis maupun tidak tertulis sudah menjadi asas yang menjamin kepastian hukum serta keadilan hukum.

Dalam pandangan hukum yang lebih luas, menganggap hukum positif tidak hanya berupa undang-undang saja akan berpendapat bahwa dibentuknya Hukum Kejahatan Korupsi sebagai stelsel hukum pidana khusus yang mengandung penyimpangan sekalipun tidak dimuat secara tegas dalam KUHP , adalah sangat sesuai dengan ketentuan asas Lex Specialis Derogat Legi Generalis.
Dasar pertimbangan munculnya undang- undang baru sebagai anasir kejahatan inkonvensional adalah atas dasar pasal 103 KUHP yang menegaskan bahwa : ketentuan dalam bab I- VIII buku ke satu ini berlaku juga bagi perbuatan-perbuatan yang oleh ketentuan perundangan lain diancam dengan pidana kecuali jika oleh undang-undang ditentukan lain.

B. PERKEMBANGAN HUKUM KEJAHATAN KORUPSI DI INDONESIA

Selama kurun waktu 1960 - 1970, dirasakan kenisbian dan potensi yang tinggi dari perbuatan korupsi.. Perbuatan korupsi terus bergerak dibelakan pergolakan politik, sampai saat berakhirnya kabinet seratus menteri pada tahun 1966.
a. Peperpu 1958 membedakan 2 jenis perbuatan korupsi , yakni : (1) perbuatan pidana korupsi dikaitkan dengan unsur kejahatan dan pelanggaran yang dapat dikenai hukuman pokok dan hukuman tambahan , serta (2) perbuatan korupsi yang dapat dikenai putusan perampasan (beslag) perdata, tindakan fiscal dan pengembalian utang negara secara paksa dan penyelidikan keuangan di bank
b. Pemerintah Kabinet Ampera berusaha keras mengatasi korupsi, dan dikeluarkanlah sarana pemberantasan korupsi, yakni UU nomor 24 Prp tahun 1960 dilengkapi dengan Keppres nomor 228 tahun 1967 tertanggal 2 Desember 1967 yang memberikan tambahan kekuatan hukum yang represif dan effisien untuk pemberantasan korupsi .
c. Kekhasan UU ini adalah dibentuknya Tim pemberantasan Korupsi yang dipimpin dan dikoordinir Jaksa Agung bagi semua penegak hukum yang berwenang melakukan penyidikan dan penuntutan perkara korupsi baik yang dilakukan oleh orang sipil maupun ABRI.
Menurut khazanah ilmu pengetahuan, tugas yang demikian seharusnya telah lama diprediksi sebagai kejahatan bermotif terselubung. Bahkan korupsi pada tingkat kematangan tertentu sanggup untuk memperkosa kepentingan pembentukan hukum baru dan mengacaukan strategi penegakan hukum.
Berdasarkan sejarah tumbuhnya korupsi di Amerika Serikat, memberi petunjuk dalam upaya pemberantasan kejahatan korupsi melibatkan secara aktif berbagai komponen penyelenggara negara dan penegak hukum. Misalnya turut melibatkan dinas perpajakan, intelijen negara, badan legislative, team dan komisi.
d. Perubahan baru untuk menggantikan UU nomor 24 Prp tahun 1960 adalah UU nomor 3 tahun 1971, diproses dalam jangka waktu relative singkat . Rancangan diajukan oleh Menkeh pada tanggal 11 Juli 1970 dan diteruskan oleh presiden kepada DPR Gotong Royong pada 13 Agustus 1970, disetujui oleh DPR Gotong Royong pada 12 Maret 1971 dan sahkan menjadi UU tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pada 29 Maret 1971.
Ciri khas dari undang-undang ini adalah :
- perbuatan pidana korupsi mengandung unsur melawan hukum formil dan materil, terdapat ketentuan khusus tentang pengusutan, penuntutan, pemeriksaan dan putusan pengadilan dengan maksud mempercepat prosedur penyelesaian perkara korupsi.
- Pengurangan Hak Asasi Manusia yang sangat diperlukan dalam keadaan terpaksa menjadi salah satu ciri dari hukum pidana penyimpangan sesuai dengan kebutuhan hukum masyarakat.
- Pembuktian yang dibebankan kepada terdakwa dan kewajiban penuntut umum untuk tetap memberikan pembuktian , memberi gambaran watak hukum yang kontradiktif dan sekaligus menjamin dua kepentingan yang saling berhadapan. Di satu pihak terdakwa telah membuktikan bahwa tidak melakukan pidana korupsi, dan di lain pihak penuntut umum telah dapat membuktikan tentang kesalahan terdakwa, sehingga sama-sama memberikan pembuktian meski bertolak belakang.
e. Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi , merupakan perubahan UU sebelumnya gar dapat menjangkau modus operandi penyimpangan meuangan negara atau perekonomian negara yang semakin canggih.
Ciri khas UU ini adalah :
- bahwa subyek pelaku tindak pidana korupsi diperluas dalam bentuk orang per orang dan koorporasi.
- lebih mengutamakan rumusan tindak pidana korupsi dalam pendekatan pelanggaran hukum formil.
- Telah ditentukan ancaman hukumanpidana minimum khusus, pidana denda yang lebih tinggi dan ancaman pidana mati yang merupakan ancaman pemberat pidana, pidana penjara bagi pelaku tipikor yang tidak dapat membayar pidana tambahan berupa uang pengganti kerugian negara.
- Dalam hal tindak pidana korupsi yang sulit pembuktiannya, dibentuklah Tim Pemberantas tindak pidana korupsi dibawah koordinasi Jaksa Agung, sedangkan proses penyidikan dan penuntutan dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
f. Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan UU no 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor. Undang-undang ini dikeluarkan mengingat korupsi merupakan kejahatan sistemik dan meluas yang selain merugikan keuangan negara juga melanggar hak-hak sosial ekonomi masyarakat secara luas.
Hal-hal yang khas dalam UU ini antara lain :
- pembuktian terbalik bersifat "premium remedium"
- ada korelasi dan prevensi khusus terhadap pegawai negeri sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 UU no 28 tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih, dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme
- negara berhak mengajukangugatan perdata terhadap harta benda terdakwa yang disembunyikan atau tersembunyi dan baru diketahui setelah putusan pengadilan memperoleh hukum tetap.
- Gugatan perdata dapat diajukan pada terpidana atau ahli warisnya.
Dalam perjalanan keberlakuan undang-undang tersebut juga ada relevansi penting dengan keberadaan perundang-undangan lainnya, seperti UU nomor 11 tahun 1960 tentang Undang-undang anti suap, UU nomor 5 tahun 1991 tentang Kejaksaan, UU nomor 15 tahun 2002 tentang Money loundering, dll.

HUKUM PIDANA SEBAGAI PENANGGULANGAN
KEJAHATAN KORUPSI

A.Hukum Pidana Umum dan Hukum Pidana Khusus Berkaitan dengan Kasus Korupsi
Dalam perkembangan hukum dan anasir -anasir terhadap berbagai pola kejahtan maka tidak seluruhnya perundangan hukum pidana di luar kodifikasi selalu memuat aturan khus, akan tetapi ada pula ketentuan baru yang karena sifatnya untuk menambah atau mengubah suatu ketentuan dari KUHP maka menjadi peraturan pelengkap hukum pidana kodifikasi.
Menjadi jelas bahwa diadakannya Peperpu tahun1958 merupakan peraturan yang berorientasi pada hukum pidana, dan dikenal sebagai "hukum eksepsional", dan hukum yang bersifat "temporaire".
Rumusan delik dengan mencantumkan unsur kejahatan atau pelanggaran memperkaya diri sendiri atau orang lain , dalam praktek penerapan memunculkan pandangan orientasi hukum pidana.
Beberapa point penyimpangan dari KUHP sebagai hukum pidana umum adalah sebagai berikut :
1. UU no. 24 tahun 1960 :
a. Tersangka wajib memberi keterangan mengenai harta benda yang dimilikinya atau keluarganya atau badan yang diurusnya.
b. Setiap saksi memberikan keterangan atau surat-surat yang bersangkutan dengan perkara dan apabila tidak memenuhi kewajiban tersebut akan dituntut dengan pidana tersendiri.
c. Pemeriksaan terhadap saksi atau ahli yang ada hubungannya dengan rahasia jabatan atau kedudukan atau bank dapat dilakukan pemeriksaan dengan pintu tertutup.
d. Jaksa Agung berwenang untuk mendeponeer perkara demi kepentingan tertentu dan berwenang memeriksa simpanan uang di bank deangan menyesuaikan peraturan rahasia bank.
2. UU no. 3 tahun 1971
a. Pembuktian yang dilakukan bukan merupakan "proof of truth" atau "proof of guilt" atau "proof of innocence" akan tetapi juga bukan "presumption of corruption". Latar belakang pembuktian khusus dinamakan "pembagian beban pembuktian". Pembuktian dari terdakwa akanmenghasilkan upaya hukum "fait d'exuse" yang merupakan alasan penghapus pidana. Di lain pihak jaksa menurut tugasnya dapat mengadakan pembuktian berlawanan dan memberi dasar surat tuduhan yang dibuatnya.
b. Pemeriksaan perkara tanpa hadirnya terdakwa , dianggap sebagai bentuk penyimpangan.Adakalanya peraturan hukum penyimpangan tidak selalu mempunyai syarat untuk tidak bisa dilakukan banding maupun kasasi. Suatu putusan perampasan barang terdakwa yang meninggal sebelum mendapat keputusan yang tetap dan diperkenankannya terdakwa untuk mengajukan keberatan terhadap putusan mengingatkan kedudukan benda tak bertuan dan mengembangkan "res nullius" untuk menetapkan benda tak bertuan menjadi milik negara karena terdakwa meninggal dianggap gagal membuktikan harta kekayaan yang ada bukan hasil korupsi.
3. UU no 31 tahun 1999
a. Koorporasi sebagai subyek tindak pidana korupsi dapat dikenakan sanksi
b. Dalam hal tindak pidana yang sulit pembuktiannya dibentuk tim gabungan yang dikoordinasikan oleh Jaksa Agung.
c. Menganut pembuktian terbalik yang bersifat terbatas dan berimbang, yakni terdakwa mempunyai hak untuk membuktikan bahwa ia tidak melakukan tindak pidana korupsi dan wajib memberikan keterangan tentang seluruh harta bendanya dan harta istri atau suami , anak, harta benda setiap orang atau koorporasi yang diduga mempunyai hubungan dengan perkara yang bersangkutan, dan penuntut umum tetap berkewajiban membuktikan dakwaannya.
d. Pemberian bantuan tindak pidana diancam maksimum hukuman pokok dikurangi sepertiga . Jika tindak pidananya diancam hukuman mati atau penjara seumur hidup , pemberi bantuan diancam hukuman maksimal 15 tahun . Bagi yang berikan kesempatan atau sarana atau keterangan sehingga terjadi tipikor diancam dengan hukuman sama dengan pelaku.
4. UU no. 2 tahun 2001
Karena sifatnya menyempurnakan UU sebelumnya, maka terdapat tambahan ketentuan yang merupakan penyimpangan pidana kodifikasi, antara lain :
a. Undang - undang ini merumuskan tentang ketentuan Gratifikasi. Gratifikasi yang diterima penyelenggara negara dianggap sebagai pemberian suap. Pembuktian terhadap gratifikasi dengan jumlah dibawah Rp.10.000.000,- dilakukan oleh penuntut umum. Sedangkan diatas Rp. 10.000.000,- dilakukan oleh penerima gratifikasi.
b. Jika terdapat satu atau lebih unsure tindak pida tidak cukup bukti, sedangkan secara nyata telah ada kerugian keuangan negara maka penyidik segera menyerahkan berkas perkara hasil penyidikan kepada jaksa pengacara negara untuk dilakukan gugatan perdata. Dalam hal tersangka meninggal dunia, gugatan ditujukan pada ahli warisnya.

Tugas :

1. Apakah dengan ditunjuknya sebagai koordinator Tim Gabungan oleh undang-undang maka Jaksa Agung Juga sebagai Penyidik ?
(uraikan opini dan berikan dasar hukum jawaban saudara)















B.Kejahatan Jabatan Dalam KUHP

KUHP sebagai hukum pidana materil telah mengatur ketentuan hukum terhadap berbagai bentuk kejahatan jabatan. Penting untuk dipahami bahwa korupsi adalah manifestasi kejahatan jabatan , mengingat telah diuraikan sebelumnya bahwa modus kejahatan korupsi berhubungan dengan public contract dan public service.
Secara spesifik aturan tentang kejahatan jabatan diatur dalam :
a.Pasal 210 KUHP
Pemberian atau janji tidak harus berupa materi, dapat pula berupa jasa yang mempunyai nilai bagi yang menerima . Berdasarkan Yurisprudensi MA no. 81/K/Kr/1962 tanggal 1 Desember 1962, dalam pertimbangan hukumnya, pejabat adalah setiap orang yang diangkat oleh penguasa yang dibebani dengan jabatan umum untuk melaksanakan sebagian dari tugas negara atau bagian-bagiannya.
Tujuan pemberian janji adalah agar hakim yang memeriksa dan mengadili suatu perkara dapat memutuskan sesuai keinginan pihak yang memebri sesuatu atau janji.

b.Pasal 387 KUHP
Pelaku Tipikor bukanlah seorang pejabat atau PNS melainkan pemborong bangunan atau ahli bagunan atau penjual bahan bangunan.
Maksudnya ialah seorang pemborong atau ahli bangunan sewaktu membangun telah berbuat tidak sebagaimana harusnya. Demikian pula dengan penjual bahan bangunan menyerahkan kualitas lebih rendah dari harga perjanjian.

c.Pasal 415 KUHP
Merupakan ketentuan khusus dari pasal 372 KUHP yag dengan sengaja menggelapkan uang atau surat berharga yang disimpan karena jabatannya atau telah dengan sengaja membantu penggelapan oleh orang lain misalnya bawahannya.

d.Pasal 416 KUHP
Seorang pejabat atau orang lain yang ditugasi menjalankan jabatan umum dengan sengaja membuat secara palsu atau memalsu buku-buku / daftar khusus untuk pemeriksaan administrasi. Merupakan kekhususan pasal 263 KUHP

e.Pasal 417 KUHP
Masih dalam pengertian sama mengenai modus korupsi , yaitu dengan :
-menggelapkan
-menghancurkan
-merusak / membuat tidak dapat dipakai, yang dilakukan karena jabatannya.

f. Pasal 418 KUHP
Dalam hal pihak penerima hadiah , seorang pejabat patut mengetahui dan menduga bahwa karena tugas dan pekerjaannya maka pemberian hadiah terjadi.Hadiah atau janji diberikan untuk melakukan sesuatu menurut pikiran si pemberi.

g.Pasal 419 KUHP
Pemberian janji dimaksudkan untuk menggerakkan supaya pejabat penerima melakukan / tidak melakukan sesuatu dalam jabatannyayang bertentangan dengan kewajibannya.




h.Pasal 420 KUHP
Pasal ini ditujukan pada hakim yang menerima hadiah atau janji, yang diketahui bahwa diberikan untuk mempengaruhi putusan perkara yang menjadi tugasnya. Perbedaannya dengan 210 KUHP adalah : sasaran yang berbeda kepada seorang hakim yang telah menerima pemberian disebut penyogokan pasif atau passive omkoping, sedangkan yang lain kepada orang yang memberi, disebut dengan penyogokan aktif atau active omkoping.

i.Pasal 423 KUHP
Pasal ini ditujukan pada seorang pejabat dengan maksud memperkaya diri sendiri secara melawan hukum menyalahgunakan kewenangan, memaksa membayar atau menerima pembayaran dengan potongan untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri. Perbuatan ini selanjutnya dikenal dengan pemerasan dengan subyek pelaku adalah pejabat. (ketentuan khusus dari 355 KUHP)

j.Pasal 425 KUHP
Pelanggaran norma pidana materil yang dimaksud dalam pasal ini adalah padawaktu menjalankan tugas seorang pejabat:
- menerima / memotong pembayaran seolah-olah hutang
-meminta atau menerima pekerjaan atau penyerahan seolah-olah merupakan hutang pada dirinya
-menggunakan tanah negara yang diatasnya ada hak pakai dengan merugikan yang berhak
h.Pasal 435 KUHP
yang dimaksud dalam pasal ini adalah terjadinya tindak pidana pada keikutsertaan pejabat dalam pemborongan, penyerahan , persewaan , dimana seharusnyaia ditugasi mengawasi kegiatan tersebut.
Maka dapat disimpulkan , bahwa dalam KUHP terdapat batasan sempit tentang subyek pelaku tindak pidana, yakni :
a. Setiap orang : sebagaimana dalam pasal 209,210, KUHP
b. Seorang pemborong, ahli bangunan, penjual bahan bangunan : sebagaimana dalam pasal 378 KUHP
c. Seorang pejabat atau orang lain: Pasal 415,416,417 KUHP
d. Seorang pejabat : Pasal 418, 419,423, 425,435 KUHP
e. Seorang Hakim : Pasal 420 KUHP
f. Seorang Pengacara : Pasal 420 KUHP

Tugas :
Sesuai dengan asas legalitas dan adagium Lex Specialis Derogat Legi Generalis, diberlakukannya UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang berubah dari zaman ke zaman sebagai produk hukum baru, maka pasal-pasal kejahatan jabatan dalam KUHP sehubungan dengan diduga adanya korupsi tidak diberlakukan lagi.
Apa pendapat saudara tentang hal ini ? Berikan opini saudara.